HEADLINE

Rabu, 03 Desember 2025

Berkas Perkara Penganiayaan Arianto Blegur Tak Kunjung P-21, Andre Lado Soroti Kinerja Penyidik Polsek Maulafa




Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK alias Gani dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan status masih tetap P-19. 


Pengembalian ini menandai belum terpenuhinya syarat formil dan materiil yang diminta jaksa.


Meski tersangka JKK alias Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 September 2025 kemudian ditahan pada 7 September 2025, dan telah meminta penangguhan penahanan di bulan Oktober 2025, penyidik Polsek Maulafa—yakni Ipda Afret Bire, Aiptu Fried Kapitan, S.H., Aipda Asikin, S.Sos., Aipda Jerilans Ully, S.H., dan Bripda Noldy Ama—dinilai belum mampu melengkapi berkas sesuai standar yang dibutuhkan untuk menyatakan perkara lengkap atau P-21.


Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andre Lado, S.H., mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut. 


Ia menilai berkas yang berulang kali kembali dari kejaksaan menunjukkan lemahnya koordinasi dan penguasaan materi perkara.


“Saya kira ini bukan perkara pertama bagi penyidik. Jika berkas selalu dikembalikan, patut dipertanyakan apakah penyidik benar-benar bekerja sesuai standar,” ujar Andre, pada Senin (01/12), usai mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Maulafa.


Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, kejaksaan mengembalikan berkas karena sejumlah unsur dianggap belum memenuhi standar pembuktian, mulai dari kelengkapan administrasi hingga alat bukti materiil.


Dalam hukum acara pidana, jaksa berwenang mengembalikan berkas kepada penyidik apabila terdapat kekurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Namun pengembalian berulang kali umumnya mencerminkan kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa.


Meski status tersangka JKK alias Gani kini sudah berubah menjadi wajib lapor, namun pihak korban dan keluarga terus menuntut keadilan.


Lebih jauh Andre menilai kondisi ini sangat merugikan korban, terutama karena proses hukum berjalan lambat sementara masa penahanan telah berakhir. 


“Masa penahanan sudah habis sementara berkas cuma bolak-balik. Ini jelas sangat merugikan korban. Polsek Maulafa bisa dikatakan sangat krisis sumber daya manusia (SDM) bidang penyidik,” tandasnya.


Ia menegaskan akan memberikan kesempatan terakhir kepada penyidik untuk bekerja lebih profesional. Jika berkas masih terus dikembalikan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kapolda NTT, hingga Kapolri, serta mempertimbangkan pelaporan ke Propam Polda NTT.


Dalam Pasal 24 KUHAP, masa penahanan penyidik maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Setelah masa tersebut berakhir, tersangka wajib dibebaskan meski penyidikan tetap harus dilanjutkan.


Diakhir kata, Andre menekankan bahwa penyelesaian perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. 


“Kami ingin kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut,” pungkasnya.


(Tim***).




Selasa, 02 Desember 2025

Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali

 



Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November 2025. Kontingen dojo yang diketuai oleh Advokat Herry F.F Battileo, SH., MH., dengan pelatih Cyprianus Palbeno (2 Dan) dan Stella Gratio Jehaman (1 Dan), dana beberapa asisten pelatih, berhasil meraih Juara 6 Umum dengan total perolehan 15 medali dari 28 atlet (kenshi) yang turun berlaga.




Dengan rinci Simpay herry yang juga sebagai pengacara ternama di Nusa Tenggara Timur beberkan rekapan detail Prestasi kenshinya dan perolehan Medali, 


· Emas : 4 Medali


· Perak : 8 Medali


· Perunggu : 3 Medali


· Total : 15 Medali




Daftar Prestasi Kenshi Per Jenis Lomba


1. EMBU (Bentuk Jurus) - Solo:


· Ester Apriani Toto: Juara 2 Embu Solo Putri Kyu 4 Kategori A


· Sherny Jessyca Potokatoe: Juara 3 Embu Solo Kyu 4 Kategori C


· Yulia Febriany Langobelen: Juara 2 Embu Solo Putri Kyu 2 Kategori C


· David Parera: Juara 3 Embu Solo Putra Kyu 4 Kategori C


· Imanuel Molomou: Juara 1 Embu Solo Putra Kyu 2 Kategori A


· Alan Valentino Djara: Juara 1 Embu Solo Putra Kyu 3 Kategori B


· Kurniawan Al-Farug Maga: Juara 1 Embu Solo Putra Kyu 2 Kategori B


· Otorita Ardine Cucunda Martyn'b: Juara 1 Embu Solo Putri Kyu 2 Kategori B


· Gracia Jublina Jesika Atule: Juara 1 Embu Solo Putri Kyu 3 Kategori C


· Ady Laoe: Juara 1 Embu Solo Putra Kyu 2 Kategori C


· Audrey Richard Manoe: Juara 2 Embu Solo Putra Kyu 3 Kategori C




2. EMBU (Bentuk Jurus) - Berpasangan:


· Chean Quinna Patricia Henuk & Rusnia Ramadhani Ibrahim Saleh Maga: Juara 1 Embu Pasangan Putri Kyu 3 Kategori B


· Yovita Anunut & Nadya Lisdra Benu: Juara 2 Embu Pasangan Putri Kyu 3 Kategori C


· Yulia Febriany Langobelen & Putri Sezilia Kos: Juara 1 Embu Pasangan Putri Kyu 2 Kategori C


· Shamanta Willyam Manoe & Jose Alexander Sega: Juara 1 Embu Pasangan Putra Kyu 3 Kategori B (Shamanta) & Kategori B (Jose)


· Audrey Richard Manoe & Shamanta Willyam Manoe: Juara 1 Embu Pasangan Putra Kyu 3 Kategori C (Audrey)


· Frysta Samuel Benu & Jose Alexander Sega: Juara 1 Embu Pasangan Putra Kyu 3 Kategori B (Frysta)


· Cicilia Flora Welhelmina Arkian & Otorita Ardine Cucunda Martyn'b: Juara 1 Embu Pasangan Putri Kyu 2 Kategori B




3. EMBU (Bentuk Jurus) - Beregu Campuran:


· Ester Apriani Toto, Markhyan J.N.R Potokatoe, Alberth Tridesta Benu, Raihana As Syifa Maga: Juara 2 Embu Beregu Campuran Kyu 4/3 Kategori A


· Yulia Febriany Langobelen, Shamanta Willyam Manoe, Putri Sezilia Kos, Audrey Richard Manoe: Juara 3 Embu Beregu Campuran Kategori C


4. RANDORI (Pertandingan Bebas):




· Gerald Gregorius Alfons Kasan: Juara 2 Randori Putra Kelas 50 kg Kategori B


· Yovita Anunut: Juara 2 Randori Putri Kelas 55 kg Kategori C


· Manuelo Pascalino Kause: Juara 2 Randori Putra Kelas 55 kg Kategori B


· Moh Ghozi Hasan: Juara 1 Randori Putra Kelas 60 kg Kategori C


· Frysta Samuel Benu: Juara 1 Randori Putra Kelas 35 kg Kategori B


· Cicilia Flora Welhelmina Arkian: Juara 1 Randori Putri Kelas 40 kg Kategori B


· Ady Laoe: Juara 1 Randori Putra Kelas 50 kg Kategori C


· Yahya Malomou: Juara 1 Randori Putra Kelas 65 kg Kategori C


· Tiara Bano: Juara 1 Randori Putri Kelas 40 kg Kategori C




Cyprianus Palbeno (2 Dan), selaku pelatih, mengucap syukur atas capaian ini. “Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena Dojo LBH Surya NTT berhasil meraih Juara 6 Umum pada Piala Bupati Cup IV. Terima kasih kepada para kenshi, pengurus, orang tua kenshi dan seluruh pendukung atas kerja keras serta doa yang diberikan,” ujarnya.




Ia juga memberikan motivasi untuk kemajuan ke depannya. “Kepada para kenshi, teruslah berlatih dengan disiplin, rendah hati, dan semangat pantang menyerah. Jadikan prestasi ini langkah awal menuju hasil yang lebih besar di masa depan.”




Sementara itu, Stella Gratio Jehaman (1 Dan) menyampaikan kebanggaan dan harapannya. “Saya bangga dengan atlet-atlet yang sudah kami latih. Saya berharap ada kenshi dari dojo kami yang akan tembus atlet PORPROV dan POPDA mewakili Kota Kupang tahun depan.”




Herry Battileo, SH., MH., selaku Ketua Dojo Beladiri KEMPO Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT,  menyampaikan apresiasi dan kebanggaan yang mendalam atas dedikasi seluruh keluarga besar dojo. "Prestasi Juara 6 Umum ini adalah buah dari kerja sama, kedisiplinan, dan semangat pantang menyerah yang ditunjukkan oleh para kenshi, didukung penuh oleh pelatih dan asisten pelatih serta  orang tua. Ini bukan akhir, tetapi awal yang baik. Kami  akan terus berkomitmen memberikan dukungan terbaik agar bakat-bakat muda ini dapat berkembang lebih jauh, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional. Selamat dan teruslah berkarya!"




Prestasi ini membuktikan konsistensi dan perkembangan kualitas atlet bela diri Kempo asal NTT yang terus dibina di bawah Dojo LBH Surya Ntt.  Semangat dan kedisiplinan para kenshi diharapkan dapat menginspirasi dan mengantar mereka pada prestasi yang lebih tinggi di tingkat regional maupun nasional.


(Tim***).

Senin, 01 Desember 2025

Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"




KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatatkan prestasi gemilang. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 2969/SK/BAN-PT/AK/PT/XI/2025, IAKN Kupang resmi meraih Akreditasi Baik Sekali yang berlaku sejak 25 November 2025 hingga 25 November 2030.




Pencapaian tertinggi dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi Indonesia ini menjadi bukti nyata kesuksesan kepemimpinan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., serta kontribusi seluruh civitas akademika. Akreditasi ini semakin mengukuhkan posisi IAKN Kupang sebagai lembaga pendidikan teologi dan keguruan yang unggul dan berkualitas di Indonesia Timur. Akreditasi "Baik Sekali" ini bukan hanya sekadar pengakuan formal, tetapi merupakan cerminan dari peningkatan mutu pendidikan, fasilitas, dan tata kelola kampus yang signifikan di bawah komando Rektor Dr. I Made Suardana.




Menanggapi gugatan yang diterima Rektor, Kuasa Hukumnya, Jefrianus Pati Bean, SH., secara tegas menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat sangat lemah dan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi di kampus.




"Justru yang didalilkan penggugat terbalik dengan fakta yang terjadi saat ini. Klaim-klaim dalam gugatan tersebut sama sekali tidak sejalan dengan capaian konkret yang berhasil diraih IAKN Kupang di bawah kepemimpinan Dr. I Made Suardana, yang puncaknya adalah perolehan akreditasi 'Baik Sekali' ini. Prestasi ini adalah buah dari kerja keras, integritas, dan komitmen penuh Bapak Rektor beserta segenap jajarannya," tegas Kuasa Hukum dalam pernyataannya, Minggu (30/11/2025).




Dengan raihan akreditasi ini, IAKN Kupang semakin memantapkan langkah strategisnya untuk bertransformasi menjadi Universitas. Momentum ini sekaligus menjadi sanggahan telak atas segala informasi yang tidak benar yang beredar. Publik diharapkan dapat melihat bukti nyata kemajuan kampus ini, alih-alih terpancing oleh narasi-narasi berita dan isi gugatan yang diduga tidak berdasar.




Keberhasilan IAKN Kupang di bawah pimpinan Rektor Dr. I Made Suardana, M.Th., ini patut diapresiasi. Capaian ini tidak hanya membawa nama baik kampus, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan Kristen dan masyarakat Nusa Tenggara Timur pada umumnya.


(Tim***).




Sabtu, 29 November 2025

Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira




TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang  menggelar lomba mancing gembira yang dilaksanakan di Dermaga Mako Kodaeral VII dJalan Supul Raya Bolok Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/11/2025).


Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodaeral VII Laksamana Muda TNI Joni Sudianto CHMRP., M.Tr.Opsla., Wadan Kodaeral VII Brigjen TNI (Mar) Nawawi, pejabat utama Kodaeral VII dan Danyonmarhanlan VII Kupang Letkol Marinir Fernando S Lumi, kegiatan mencing gembira diikuti oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari prajurit Yonmarhanlan VII dan Kodaeral VII sebanyak 10 pemenang lomba mancing gembira menerima hadiah yang diserahkan langsung oleh Dankodaeral VII, Wadan dan Danyonmarhanlan VII Kupang.


Dalam kesempatan tersebut Danyonmarhanlan VII Kupang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian komandan terhadap prajurit, di mana untuk mengisi kekosongan kegiatan prajurit dapat melaksanakan kegiatan yang positif salah satunya mancing bersama selain melatih  kesabaran prajurit juga di tuntut untuk konsentrasi dan fokus terhadap tujuan.


(Tim***).




Jumat, 28 November 2025

STTPL/B/204/VIII/2024/Reskrim Mandek Setahun: Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah

 



Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupang, seakan hilang di telan bumi. Padahal, laporan polisi (LP) nomor STTPL/B/204//VIII/2024/Reskrim telah dicatatkan sejak 27 Agustus 2024 silam. Ketiadaan progres penyidikan setelah lebih dari satu tahun memantik kritik pedas dari kuasa hukum korban, yang juga merupakan figur senior di dunia advokasi dan media NTT.


Berdasarkan dokumen LP yang diterima redaksi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, Agustinus Honin, mengaku diancam dan dikejar oleh sejumlah orang yang diduga merupakan warga setempat, yang dalam laporannya diinisialkan sebagai M, A , K, F, dan Y. Terlapor M diduga melayangkan pukulan dengan tangan kanan, lalu mengambil parang dari pinggang korban dan menghujamkannya sebanyak tiga kali ke tubuh Agustinus. Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku lainnya.


Akibat insiden berdarah itu, Agustinus menderita luka sobek di bagian atas kepala yang mengeluarkan darah, luka di pinggang kanan dan kiri, serta luka di kedua lengan atas. Ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Oekabiti selama tiga jam sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.


Herry F.F Battileo, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas kelambanan penyidik Polres Kupang. Advokat ternama NTT yang juga menjabat sebagai Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Ketua Serikat Perusahaan PERS Provinsi NTT, sekaligus Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT ini menegaskan bahwa kelambanan ini adalah sebuah pengkhianatan hukum.


Ditambahkan Herry yang juga Ketua Dojo Bela Diri Kempo Lbh Surya NTT ini katakan "Sudah lebih dari satu tahun, tidak ada perkembangan sama sekali. Tidak ada pemanggilan terhadap para terlapor, tidak ada pengembangan visum, tidak ada upaya penyidikan yang serius. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan pengingkaran terhadap kewajiban negara melalui aparatnya untuk menegakkan hukum," tegas Herry ketika dihubungi.


Dengan latar belakangnya yang mumpuni di bidang hukum dan media, Herry mempertanyakan komitmen dan profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini. "Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada upaya untuk melindungi para pelaku? Ataukah ini indikasi dari lemahnya kinerja penyidik yang sudah akut? Kami meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik. Masyarakat berhak tahu, korban berhak mendapatkan keadilan," tambahnya.


Ketiadaan tindak lanjut dalam kasus yang jelas-jelas melibatkan kekerasan dengan senjata tajam ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Jika kasus sejelas ini bisa mangkrak tanpa alasan yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin sulit untuk dibangun.


Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang belum berhasil. Masyarakat menunggu langkah tegas Kapolres Kupang untuk mengoreksi kinerja bawahannya dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sebelum korban berikutnya kehilangan keyakinannya pada negara hukum.


(Tim***).





Selasa, 25 November 2025

Andre Lado, S.H., Nilai Tergugat Salah Tafsir Nebis in Idem Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa




Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian publik. 


Dalam agenda lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, yakni pengacara Andre Lado, S.H., resmi menyampaikan Replik atas jawaban tujuh Terlawan yang sebelumnya menyatakan eksepsi dan jawaban terhadap pokok perkara.


Melalui replik tersebut, Andre Lado menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan Terlawan I hingga Terlawan VI tidak berdasar dan harus ditolak oleh Majelis Hakim.


Andre menilai Para Terlawan; Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, yang didampingi oleh tiga orang advokat mereka; Bisri Fansyuri LN, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Leo Lata Open, S.H., keliru dalam menafsirkan asas Nebis In Idem. 


Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan menyangkut sengketa hak, melainkan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden verzet).


“Klien kami bukan pihak dalam perkara 92/Pdt.G/2021/PN Kpg, sehingga putusan tersebut tidak pernah memeriksa atau memutus hak Agustinus Fanggi,” ujar Andre saat ditemui wartawan, Selasa (25/11), di PN Kupang.


Ia menambahkan bahwa hukum acara perdata memberi ruang kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat eksekusi untuk mengajukan perlawanan, meskipun eksekusi didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.


Menanggapi eksepsi bahwa gugatan dianggap kabur (obscur libel), Andre menilai alasan tersebut terlalu dipaksakan.


“Semua unsur posita dan petitum telah terang. Perbedaan administrasi tahun pembayaran tidak menghilangkan substansi gugatan, sebab cuma sekedar kesalahan pengetikan semata. Akan tetapi alat bukti yang ada sudah sesuai dengan keterangan dari Terlawan VII,” tegasnya.


Lebih jauh, ia menyebut bahwa legal standing Agustinus Fanggi justru semakin kuat karena Terlawan VII Paulus Kou secara terbuka mengakui; Jual beli tanah antara Agustinus Fanggi dan penjual terjadi tahun 2007, Pembayaran Rp50 juta benar dilakukan, Pembangunan kos 5 kamar dilakukan oleh Pelawan, Pihak penjual sebelumnya menyetujui transaksi tersebut.


“Pengakuan Terlawan VII Paulus Kou adalah judicial admission yang mengikat secara hukum,” tambah Andre.


Andre juga membantah dalil bahwa Pelawan tidak menguasai objek sengketa. Ia menyatakan bahwa kliennya telah membangun kos 5 kamar dengan biaya sendiri dan mendapat persetujuan pemilik sebelumnya.


“Fakta penguasaan fisik dan pembangunan yang nyata tidak dapat dipungkiri. Klien kami adalah pihak beriktikad baik dan haknya harus dilindungi,” jelas Andre.


Sengketa tanah Lampu Merah Oesapa ini telah menjadi viral di media sosial dan memperoleh perhatian masyarakat luas. 


Proses eksekusi disebut-sebut berpotensi merugikan pihak yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok — kondisi yang kemudian mendorong Agustinus Fanggi mengajukan perlawanan eksekusi.


Dalam petitum repliknya, Advokat Andre Lado meminta Majelis Hakim; Menolak seluruh eksepsi Terlawan, Mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi, Menyatakan Pelawan memiliki hak keperdataan dan penguasaan sah atas tanah, Menyatakan bangunan kos 5 kamar adalah milik Pelawan, Menunda atau membatalkan eksekusi selama hak Pelawan belum dipulihkan


Sidang perkara dengan Nomor: 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini dijadwalkan terus berlanjut minggu depan dengan agenda duplik dari para Terlawan.


(Tim***).




PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG




KUPANG – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). Bukti arogansi kekuasaan terlihat nyata ketika jaksa secara terang-terangan melarang pendampingan kuasa hukum bagi saksi, disusul pemaksaan terhadap saksi dalam kondisi sakit akut.




Berdasarkan penuturan Herry F.F Battileo, S.H., M.H Selaku Penasehat Hukum Saksi yang akrab disapa Herry  dan juga Ketua DPC PERADI Oelamasi, Ketua MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) Provinsi NTT, Ketua SERIKAT MEDIA PERUSAHAAN PERS Provinsi NTT sekaligus pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, pelanggaran terjadi justru di dalam ruang pemeriksaan Kejaksaan.




"Kami sudah masuk ke dalam ruangan bersama klien saya, karena klien dipanggil sebagai saksi.  Namun begitu saya akan mendampingi klien, jaksa secara tegas menyatakan keberatan," papar Herry dengan nada geram.




Yang lebih memprihatinkan, kata Herry, jaksa menyampaikan alasan yang secara hukum tidak berdasar. "Jaksa dengan yakinnya mengatakan bahwa 'tidak ada dalam normatif' yang memperbolehkan saksi didampingi penasihat hukum. Ini pernyataan yang sangat menyesatkan dan menunjukkan buta hukum yang parah," tegas Herry.




Menurut Herry, pernyataan jaksa tersebut memicu perdebatan sengit di dalam ruang pemeriksaan. "Saya tegaskan bahwa hak pendampingan Penasehat hukum bagi saksi dijamin oleh undang-undang. Namun jaksa bersikukuh pada pendiriannya yang keliru," ujarnya.




Akibat perdebatan tersebut, Herry diminta untuk menunggu di luar ruangan. "Memang saya disuruh tunggu di luar, namun saya menolak untuk meninggalkan klien sendirian. Sebagai penasehat hukum, saya bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi," tegas Herry.




Sebagai praktisi hukum senior yang juga memimpin berbagai organisasi hukum dan media, Herry menjelaskan kekeliruan fatal pernyataan jaksa:




1. Pasal 65 KUHAP secara tegas menyatakan: "Saksi mengajukan permintaan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim supaya ia dalam memberikan keterangan didampingi oleh seorang penasihat hukum."


2. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan: "Dalam memberikan keterangan, Saksi berhak didampingi oleh pemberi bantuan hukumnya."


3. Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum.




"Klaim jaksa bahwa 'tidak ada dalam normatif' adalah bukti ketidaktahuan hukum yang memalukan. Justru yang terjadi adalah sebaliknya - hukum secara jelas dan tegas mengatur hak pendampingan ini," kritik Herry.




Herry menuturkan, setelah perdebatan hukum tersebut, kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk. "Klien saya sudah mengeluh sakit kepala sejak dari rumah, dan setelah perdebatan yang menegangkan di ruang jaksa, kondisinya semakin parah."




Meskipun telah disertai surat keterangan sakit dari RSUD Naibonat yang mendiagnosa Hipertensi Urgen dan Cephalgia, tekanan dari jaksa terus berlanjut. "Bahkan saat klien sudah dalam perawatan rumah sakit, jaksa masih memaksanya untuk kembali diperiksa," jelas Herry.




Sebagai tokoh hukum yang berpengalaman, Herry menyampaikan evaluasi pedas terhadap kompetensi jaksa:




1. Kekeliruan Hukum mendasar: "Jaksa tidak memahami ketentuan dasar KUHAP dan UU Perlindungan Saksi yang menjadi landasan kerjanya."


2. Arogansi Institusional: "Lebih memilih bersikukuh pada kekeliruan daripada mengakui kesalahan dan belajar."


3. Pengabaian Etika Profesi: "Melanggar Kode Etik Penuntut Umum yang mewajibkan penghormatan terhadap hak hukum warga."




"Kejadian ini mempertanyakan kualitas rekrutmen dan pendidikan jaksa di Indonesia. Bagaimana mungkin penegak hukum tidak memahami hukum acara yang menjadi pedoman kerjanya?" tandas Herry.




Pelanggaran ini menurut Herry berimplikasi serius:




1. Membahayakan Integritas Perkara: Keterangan saksi yang diambil tanpa pendampingan hukum rentan dianggap tidak sah.


2. Preseden Buruk: Menciptakan pola pelanggaran hak-hak saksi yang sistematis.


3. Merusak Keadilan Prosedural: Mengabaikan prinsip due process of law.




"Kami akan melaporkan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Ini bukan lagi sekadar perselisihan pendapat, tetapi sudah menjadi pembangkangan terhadap hukum oleh penegak hukum itu sendiri," tegas Herry. Harapan besar Herry agar Kajari oelamasi dan Kajati lebih intens dalam lakukan pembinaan kepada bawahannya.




Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang belum memberikan penjelasan. Skandal ini membuka mata publik tentang krisis penegakan hukum di tingkat akar rumput, dimana penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum utama.

Danrem 161/WS; Anggota Denkomlekrem 161, Bangga Punya Komanan Letkol Hery Gunawan




Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang mau membangun dengan situasi seperti ini kalau tidak ada niat. Saya yakin berat. Ini dulu kumuh sekarang indah sekali,  ini karena niat seorang komandan, tapi niat ini kalau tidak di dukung oleh semua anggota pasti tidak akan jalan.


Demikian sambutan Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono pada sambutanya di Kantor Komunikasi Elektronika Korem 161/Wira Sakti (Denkomlekrem 161) selasa malam (24/11/2025).


Danrem juga menyampaikan, saya yakin punya niat ini komandan berat sekali untuk menyampaikan ke anggota. Alhamdulillah di depan kita ini terlihat bersih, rapi, kita bangga dan saya sendiri sangat bangga. Tahun 2027 mungkin beliau pensiun tapi beliau masih punya niat untuk membangun kantor ini. 


Memang seorang komandan kalau bisa ninggalin buka mengambil. Misalnya beliau pensiun atau pindah tapi ada yang di tinggalkan. "Saya pesan ke anggota komlek merawat yang sudah di bangun, dan yang bangun ini adalah kalian semua. Saya bangga walaupun berapa tahun lagi beliau mau pensiun tapi ini yang di harapkan dengan membangun ini", Ucap Danrem.


Danden Komlek Korem 161/Wira Sakti  Letkol Cke Hery Gunawan menyampaikan, bahwa transformasi Kami sebelumnya denhubrem 161 sekarang menjadi Denkomlek 161. "Perubahan ini semoga Tuhan memberikan ridho sehingga kedepan kita berharap seluruh anggota siap menyongsong transformasi era digital, ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan sebagai bekal utama bagi kami untuk bisa mengawali alat peralatan yang kecanggihannya setiap saat berubah", ucap Lekol  Hery.


Lompatan teknologi ini tidak ada batasnya. Seperti sesuai dengan keinginan kita bahwa tidak akan pernah berhenti. Dengan demikian kita perlu kesiapan baik itu tempat kita bekerja, ilmu yang kita gali dan kita tidak boleh lelah dan capek. "Kita selalu sambut perubahan dengan penuh semangat dan terbungkus dengan nilai solidaritas yang tinggi dan baik".kata letkol Hery.


Lebih lanjut Letkol Hery Gunawan dengan solidaritas yang baik insyaallah semua dapat terselesaikan dengan baik. Kelebihan yang ada di diri kita masing-masing adalah kekuatan dan sebaliknya kekurangan yang ada di diri kita adalah sesuatu yang perlu kita saling lengkapi. 


Berperilakulah positif sehingga apapun yg kita hadapi akan selalu berhasil. Komlekrem 161 merupakan satuan balak aju komlekdam yang bertugas pokok adalah melaksanakan dukungan komlek untuk mendukung tugas-tugas yang dilakukan oleh Korem beserta seluruh jajaran baik dalam rangka pembinaan maupun kegiatan. "Contoh kebencanaan termasuk tugas koperasi selain perang. Mungkin ada pembinaan vvip dan ini merupakan tugas pokok kita dalam menyiapkan aspek komlek", Ujarnya. 


Kami butuh bimbingan dan arahan dari komandan untuk menguatkan, mensupport moral dan moril anggota kami dalam langkah mendukung tugas pokok Korem beserta jajaran. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami berharap komandan di akhir kami menerima arahan mohon dapat menggunting pita karena transformasi kami berubah dari denhubrem menjadi demkomlekrem. "Kami ucapkan terima kasih kepada komandan karena kehadiran komandan memberikan kesejukan untuk hati kami", tutupnya.


Turut hadir pada kegiatan tersebut; Danrem 161/Wira Sakti, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Kabalak Aju Kodam IX/Udayana, Balak Aju Korem 161/Wira Sakti, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana beserta Pengurus, para purnawirawan.( Penrem)




Minggu, 23 November 2025

DPW MOI NTT dan Kelurahan Nunbaun Sabu Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Pemuda -Pemudi

 



- Kupang — Pemerintah Kelurahan Nunbaun Sabu bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Nusa Tenggara Timur menggelar pelatihan jurnalistik bagi pemuda dan pemudi setempat pada Sabtu, 22 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Sinode GMMI Kupang, Kelurahan Nunbaun Sabu.


Pelatihan tersebut menghadirkan materi dasar yang penting bagi calon jurnalis muda, antara lain teknik penulisan berita untuk media online, pengambilan gambar video standar televisi, serta cara pemotretan yang baik untuk kebutuhan pemberitaan.


Ketua DPW MOI NTT, Herry F. Battileo, SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi media dan keterampilan jurnalistik di era digital. Ia menyebut generasi muda harus memiliki pemahaman yang kuat tentang teknik penulisan, etika jurnalistik, dan pemanfaatan platform digital secara bijak.


“Pelatihan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mencetak kader-kader muda yang memiliki kemampuan jurnalistik profesional. Dunia digital berkembang cepat, dan anak muda NTT harus siap bersaing di dalamnya,” tegas Herry F. Batileo.


Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan ini juga menjadi wadah pembangunan jejaring antar pemuda yang memiliki minat di dunia pers, sekaligus memperkuat peran media lokal dalam menyuarakan isu-isu masyarakat NTT.

DPW MOI NTT menyampaikan bahwa program pelatihan jurnalistik ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan diperluas hingga ke berbagai kabupaten di NTT.


Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, SE., NL., menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap pelatihan dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk lebih aktif berkontribusi melalui karya jurnalistik.


"Ade ade bisa mempelajari menulis dan mengambil gambar sehingga mendapatkan skil yang baik yang utama adalah minat dan kemauan pasti akan mencapai hasil maksimal, " Ucap Aldi  Foes.


(Tim***).




Sabtu, 22 November 2025

Antisipasi Kecelakaan, Ketua RT 26. RW.06, Asten Kuanino Bersama Warga Kerja Bakti Tambal Jalan Rusak


Ketua RT 26/RW 06 Pns Daud Anakay bersama masyarakat RT 26 Asrama TNI-AD Kuanino Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang memang tak perlu diragukan lagi. Hal ini tergambar dalam aksi sosial berupa penambalan jalan berlubang tepatnya di Gang RT 26 yang menuju Gereja Batu Karang, Sabtu (22/11/2025).


Sejumlah warga yang merupakan anggota TNI dan PNS jajaran Korem 161/Wira Sakti Kompak, menembel jalan berlubang sepanjang kurang lebih 75 meter. Penambalan tahap dasar ini dilakukan dengan mengunakan pasir dan koral yang telah disiapkan sebelumnya, material tersebut sumber suadaya masyrakat RT 26 dan diangkut dan dibawa ke masing-masing titik. Prioritas penambalan adalah jalan berlubang atau rusak parah yang dinilai dapat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.


Ketua RT 26.RW.06 Pns Daud Anakay menuturkan, aksi sosial bersama ini merupakan wujud respon cepat dari berbagai keluhan masyarakat yang masuk, terkait dengan kondisi jalan berlubang di wilayah tersebut.


“Disamping itu juga sebagai salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya kecelakaan.” Ujarnya.


Daud menambahkan, sedikitnya terdapat belasan titik jalan berlubang yang dilakukan penambalan. Kondisi kerusakan jalan yang menuju rumah ibadah ini bervariasi, mulai dari aspal terkelupas dengan panjang mencapai 1 sampai 2 meter serta lubang jalan dengan kedalaman hingga 20 cm.


Pns Daud Anakay menegaskan, sumber dana penambalan jalan itu sendiri merupakan hasil iuran sukarela atau urunan dari seluruh anggota RT 26 termasuk dari semua yang terlibat. Hasil yang terkumpul kemudian dibelikan material dan di bawa langsung ke lokasi.


“Semua swadana dan dikerjakan bareng-bareng. Kita bagi tugas.Ada yang menambal dan sisanya membantu mengangkat. Mumpung cuaca juga sedang bagus. Nanti setelahnya kita semua ini beres kita buka lagi jalan untuk melewati kendaraan diharapkan apa yang kita timbun di tiap tiap lobang tadi bisa cepat padat dan tahap kedua kita akan rencanakan cor” Pungkasnya.

(*Penrem*)




Jumat, 21 November 2025

Terlawan VII Mengakui Dalam Sidang Tanah Lampu Merah Oesapa, Andre Lado : “Itu Bukti Sempurna”




Kota Kupang, - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta hukum mengejutkan dalam sidang Perlawanan Eksekusi Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg. 


Di tengah bantahan keras Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi (Terlawan I sampai Terlawan VI), Paulus Kou (Terlawan VII) akhirnya mengakui secara penuh seluruh dalil gugatan perlawanan eksekusi, Agustinus Fanggi.


Hal ini terkuak berdasarkan keterangan resmi Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum dari  Agustinus Fanggi, dalam perkara yang sementara menjadi sorotan publik tersebut, Pada Jumat (21/11).


Kepada wartawan Advokat Andre Lado, membeberkan secara rinci bahwa pengakuan Terlawan VII telah “mengubah peta perkara” dan memberikan titik terang.


“Terlawan VII (Paulus Kou_red) bukan hanya membenarkan hubungan hukum jual beli tahun 2007, tetapi juga mengakui bahwa Agustinus Fanggi memang telah membayar panjar, membangun rumah kos 5 kamar, dan bahkan bahwa almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo juga mengetahui serta turut menyetujuinya,” ujarnya


Masih menurut Andre (sapaan akrabnya), meskipun selama ini kliennya Agustinus Fanggi dianggap tidak memiliki legal standing dan tidak pernah membeli tanah tersebut. 


Namun, pernyataan Terlawan VII di persidangan itu justru menegaskan hal sebaliknya, sehingga fakta ini telah mematahkan seluruh eksepsi dan bantahan dari Terlawan I–VI, 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, dalam keterangannya di persidangan, Terlawan VII Paulus Kou sebagai penjual tanah kepada Agustinus Fanggi menyatakan beberapa poin penting, yakni;


* Mengakui jual beli pada 10 April 2007 dengan harga Rp 350 juta.


* Mengakui menerima dua kali pembayaran panjar dengan total sebesar Rp 50 juta.


* Mengakui Pelawan diizinkan membangun kos 5 kamar di atas tanah sengketa.


* Mengakui bahwa almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo juga mengetahui dan tidak keberatan.


* Mengakui bahwa sebagian uang dari Agustinus Fanggi dipakai untuk menutup cicilan di BRI.


Ini artinya Paulus Kou (penjual) dan almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo (Pembeli sebelumnya) bekerjasama untuk menjual lagi obyek tersebut kepada Agustinus Fanggi guna membayar cicilan hutang jaminan di Bank BRI,


“Dalam jawabannya Terlawan VII Paulus Kou menerangkan bahwa ia menjual kembali objek tersebut atas persetujuan bersama dengan almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo (pembeli sebelumnya) karena tekanan untuk bayar cicilan dari pihak bank yang belum dilunasi,” jelas Andre.


Menariknya, pengakuan Terlawan VII bertolak belakang dengan eksepsi dari Terlawan I–VI yang menyatakan bahwa gugatan kabur dan tidak logis meski fakta di persidangan menunjukkan bahwa Terlawan VII sudah mengakui semuanya. Menanggapi fenomena tersebut pengacara Andre Lado terkesan santai dengan mengatakan bahwa,


“Itu hal yang biasa dalam dinamika peradilan, upaya mereka cuma sekedar untuk menutupi fakta hukum yang terang, dan itu menurut saya sah-sah saja,” ungkapnya 


Namun ditegaskan Andre bahwa implikasi pengakuan Terlawan VII dalam hukum acara perdata di muka persidangan adalah bukti sempurna sesuai Pasal 174 HIR.


“Pengakuan ini mengikat hakim. Artinya, dalil kami sebagai pelawan telah memperoleh pembenaran dari pihak yang langsung terlibat dalam transaksi. Tidak ada lagi ruang hukum bagi Terlawan I–VI untuk menolak fakta tersebut,” tegasnya.


Lebih jauh dirinya mengingatkan bahwa, pembangunan 5 kamar kos yang dilakukan Agustinus Fanggi atas seizin Paulus Kou dan sudah melalui persetujuan bersama dari almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo, 


“Hal ini menandakan bahwa adanya hak kebendaan klien saya, penguasaan fisik nyata, kepentingan hukum yang sah, sehingga kami berhak mengajukan perlawanan eksekusi.” bebernya


Andre juga berpendapat bahwa upaya hukum yang dilakukannya itu bukan sekadar sengketa tanah, tetapi soal keadilan yang tertunda,


Sebab upaya perlawanan tersebut bukan untuk menghalangi proses eksekusi perkara terdahulu, tetapi guna melindungi hak pribadi atas bangunan dan transaksi yang sah, yang kini terancam hilang tanpa penilaian hukum yang adil.


“Jika eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan hak dari Pelawan yang telah membangun, membayar, dan menguasai sebagian objek, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengingkaran terhadap keadilan,” pungkasnya.


Dengan pengakuan penuh dari Terlawan VII, tentunya publik semakin optimistis bahwa majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi Terlawan I–VI, menyatakan Pelawan memiliki legal standing, mengakui keberadaan bangunan Pelawan, melindungi hak keperdataan Pelawan, menunda proses eksekusi terhadap objek tersebut.


Pengakuan mengejutkan dari Terlawan VII ini tidak hanya membuka fakta-fakta yang selama ini tertutup. Kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Dan hari ini, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa hak Agustinus Fanggi sebagai pencari keadilan tidak dapat diabaikan. 


(Tim***)




Sabtu, 15 November 2025

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII

 




TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang menggelar Tasyakuran dalam rangka memperingati HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII Kupang yang digelar di Gedung Serba Guna Mako Yonmarhanlan VII Kupang Komplek TNI Angkatan Laut Osmok Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Sabtu, (15/11/2025).


Kegiatan tasyakuran ini dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan, meski demikian tanpa mengurangi arti dan makna peringatan HUT Ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII Kupang, kegiatan diawali dengan sambutan Komandan Yonmarhanlan VII Kupang Letkol Marinir Fernando S Lumi, doa serta pemotongan nasi tumpeng oleh Danyonmarhanlan VII Kupang.


Dalam sambutannya Danyonmarhanlan VII Kupang menyampaikan bahwa 18 tahun Yonmarhanlan VII Kupang berdiri, banyak hal positif dan prestasi yang telah di ukir, Yonmarhanlan VII Kupang sebagai representasi Korps Marinir di daerah telah memberikan sumbangsihnya berupa prestasi yang diraih oleh prajurit dalam setiap even di wilayah Kota Kupang, oleh karenanya tetaplah rendah hati dan jangan takabur perjalanan kita masih panjang untuk menjadi prajurit yang tanggap tangguh dan trengginas.


(Tim***).

Jumat, 14 November 2025

HUT Ke 80 Korps Brimob, Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Satbrimob Polda NTT


TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang berikan surprise berupa kue ulang tahun kepada Satbrimob Polda Nusa Tenggara Timur yang berada di Jalan  Terusan Timor Raya Pasir Panjang Kota Lama Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Jumat (14/11/2025), 


Kedatangan prajurit Yonmarhanlan VII Kupang di sambut oleh Komandan Satbrimob Polda NTT Kombes Pol Teguh HARDIYO Wibisono., S.I.K., M.Si turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Kodaeral VII Brigjen TNI (Mar) Nawawi S.E. ,M.M. Wakapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, Ketua DPRD Prov Nusa Tenggara Timur Ibu Ir. Emelia Julia Nomleni


Komandan Yonmarhanlan VII Kupang Letkol Marinir Fernando S Lumi menyampaikan bahwa soliditas antara prajurit Korps Marinir dengan prajurit Korps Brimob Polri di wilayah NTT sangat erat hal ini merupakan wujud sinergi antara Marinir dan Brimob yang selalu terjaga dengan baik, sehingga mampu bersama-sama menjaga keamanan dan stabilitas negara ini.

(Tim***).




Rabu, 12 November 2025

Pendeta Lenni V. Utomo Walunguru, S.Ag: Kehadiran TNI Ditengah Masyarakat Sangat Diperlukan




KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang Kunino, Pdt. Lenni V. Utomo Walunguru, S.Ag bersama umatnya.


Kehadiran anggota Koramil 1604-07/Alak dalam rangka melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan sisa puing-puing kegiatan renovasi gedung Gereja GMIT Batu Karang Kuanino, Rabu (12/11/2025).


Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang Kunino, Pdt. Lenni V. Utomo Walunguru, S.Ag kepada wartawan menuturkan bahwa kehadiran TNI dalam hal ini dari Koramil 1604-07/Alak untuk bersama-sama dengan umat melaksanakan pembersihan atau Karya bakti mengangkat/memindahkan sisa puing-puing rehabilitasi gedung gereja.


Bapak-bapak TNI hadir disini ikut bekerja sekaligus memberikan motivasi bagi umat. Dengan kegiatan semacam ini juga menambah keeratan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat atau umat Gereja ini.


Mungkin banyak penafsiran diluar sana bahwa Tentara itu identik dengan kekerasan, namun ketika kegiatan ini dilaksanakan dan ternyata Tentara itu sangat merakyat.


Memang kita tau bahwa ada kejadian yang membuat nama institusi TNI diuji, tapi sesungguhnya Kehadiran TNI sangat diperlukan ditengah-tengah masyarakat.


"Kasus-kasus atau kejadian yang terjadi tidak mewakili institusi, tetapi itu oknum-oknum tertentu yang tentunya membuat nama institusi TNI menjadi sorotan. Kita doakan TNI tetap menjadi yang terbaik bagi rakyat dan bangsa Indonesia, turup Pdt. Lenni.


(Tim***).





Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here




TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII lakukan  kegiatan ziarah rombongan ke Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here yang berada di kediaman almarhum Jalan Oekalipi Sikumana Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/11/2025), 


Kedatangan ziarah rombongan yang dipimpin langsung oleh Komandan Yonmarhanlan VII Kupang Letkol Marinir Fernando S Lumi, disambut oleh orang tua almarhum  Karel Here, di mana kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke 80 Korps Marinir yang dilaksanakan oleh prajurit Yonmarhanlan VII Kupang, Almarhum Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here merupakan salah satu prajurit Korps Marinir yang gugur di medan tugas saat melaksanakan Satgas Operasi Mupe di Tahun 2022 di Kabupaten Nduga Provinsi Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).


Danyonmarhanlan VII Kupang dalam kesempatan tersebut menyampaikan  bahwa ziarah rombongan ini adalah bukti nyata bahwa Korps Marinir tidak hanya sebuah satuan tempur namun juga sebuah keluarga, yang senantiasa peduli terhadap keluarga prajurit baik yang aktif, pensiun maupun yang gugur, dan momentum peringatan HUT ke 80 Korps Marinir ini menjadi media untuk saling bersilaturahmi dengan keluarga almarhum.

(Tim***).

Pengacara Andre Lado Surati Ketua PN Kupang Minta Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa




Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki babak baru. 


Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan, pada Selasa (11/11/2025), berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.


Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan bahwa sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang sebagaimana surat tersebut tercatat dengan nomor 028.03/SPm/AL&Partners/XI/2025 perihal permohonan penangguhan eksekusi.


Menurut Andre Lado, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya di atas tanah objek sengketa tersebut.


“Perlawanan eksekusi ini merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) agar hak klien saya tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pengadilan.” ujarnya usai persidangan.


Seperti telah diketahui bersama bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta agar PN Kupang mengabulkan seluruh gugatan perlawanan, dan menyatakan bahwa pelawan, Agustinus Fanggi, memiliki hak sah atas tanah sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2287/Oesapa, dengan luas 535 meter persegi atas nama Paulus Kou.


Agustinus Fanggi juga mengajukan pembuktian berupa dua kwitansi pembayaran kepada Paulus Kou, masing-masing senilai Rp25 juta yang dilakukan pada 20 April 2007 dan 27 Desember 2008, sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah dimaksud.


Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa di atas tanah sengketa tersebut terdapat lima kamar bangunan permanen miliknya dengan ukuran sekitar 3 x 4 meter per kamar, serta memohon agar eksekusi terhadap tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Putusan PN Kupang No. 92/Pdt.G/2021/PN.KPG, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 36/Pdt/2022/PT.KPG, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 1033 K/Pdt/2023.


Perkara ini kemudian mendapat perhatian secara meluas dari berbagai kalangan masyarakat hingga praktisi hukum. 


Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan bahwa salah satu pihak, Agustinus Fanggi, sengaja tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun dirinya diketahui merupakan pihak yang sementara menguasai objek sengketa tersebut.


Anehnya Agustinus Fanggi baru mengetahui kebenaran yang sesungguhnya pada saat pihak pengadilan melakukan konstatering. 


Situasi ini kemudian menuai berbagai pandangan dan kritik publik terhadap adanya dugaan praktik rekayasa yang dinilai sengaja mengorbankan hak hukum pihak tertentu.


Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah Oesapa dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak. 


(Tim***).

Selasa, 11 November 2025

Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan




Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut langkah tersebut tak berperikemanusiaan.


"Kami menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika, tidak proporsional secara hukum, dan tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban yang berduka dan sedang mencari keadilan bagi kemat!an anak mereka," ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).


Rikha menyatakan siap mendampingi ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo bersama tim pengacaranya menghadapi laporan tersebut.


Menurut Rikha, pernyataan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga terkesan ingin mengaburkan proses hukum yang tengah berjalan.


Ia menilai pernyataan tersebut menggeser substansi utama kasus dugaan pengani4yaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.


"Secara etika dan hukum, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/Wira Sakti Kupang tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban," terang Rikha.


"Apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Itu bisa nilai sendiri oleh rekan-rekan dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut, menurut kami, berpotensi melanggar etik komunikasi pejabat publik TNI sebagaimana diatur dalam peraturan Panglima TNI tentang tata cara penyampaian informasi oleh prajurit TNI," sambungnya.


Rikha meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus kematian Prada Lucky sebagai isu kemanusiaan agar para pelaku mendapat keadilan yang pantas.


"Kami tekankan di sini sebagai kuasa hukum adalah fokuslah pada substansi perkara. Kami minta seluruh pihak untuk tidak mengalihkan isu," pungkas Rikha.


Sebelumnya, ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin. Laporan itu diajukan oleh Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono pada Rabu (5/11/2025).


"Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan. Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang," ujar Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Hendro Cahyono dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Senin, 10 November 2025

"Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu




(Kupang, [10 November 2025]) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/2013/Polsek Fatuleu justru menguak fakta pahit: sebuah kasus pengeroyokan telah mandek dalam lorong waktu selama hampir satu setengah dekade. Surat yang seharusnya menjadi tanda progress, justru menjadi bukti kelambanan penegakan hukum.


SP2HP yang dikeluarkan pada 19 November 2013 itu ditujukan kepada korban, Thobias Kake, sebagai respons atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat pada 28 Oktober 2013 terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang diduga melibatkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.


Dalam surat tersebut, Polsek Fatuleu mengklaim telah melakukan sejumlah langkah. Tiga tersangka, yaitu Yesua O.K. Poen, Ongki Yunedi Poen, dan Yafet Abraham Peon, telah diperiksa. Selain itu, polisi juga berencana memanggil lima tersangka lain:  Berinisial RP, AP, EO, MF, dan SB untuk dimintai keterangan.


Namun, yang menjadi persoalan adalah, perkembangan yang dijanjikan "selanjutnya akan kami sampaikan" itu ternyata tidak kunjung tiba hingga hari ini. SP2HP itu sendiri kini genap berulang tahun yang ke-12, sementara kasusnya terbengkalai tanpa kejelasan.


Merespon mandeknya kasus ini, Advokat ternama Herry F.F Battileo,S.H.,MH menyoroti persoalan ini dengan keras. "Ini adalah contoh klasik dimana SP2HP hanya menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki roh penegakan hukum. Masyarakat korban diberikan janji dan laporan perkembangan, tetapi pada realitanya, penyidikan tidak bergerak maju," ujar Herry Battileo.


Herry Battileo menegaskan bahwa mandeknya sebuah kasus selama sepuluh tahun adalah cerminan dari tidak optimalnya upaya penyidikan. "Apa yang terjadi dengan lima tersangka yang akan dipanggil? Apakah mereka tidak pernah ditemukan? Atau justru upaya penegakan hukumnya yang kehilangan arah? Kapolres Kupang dan Kasat Reskrim yang pada waktu itu menerima tembusan surat ini harus mempertanggungjawabkan mengapa kasus ini bisa 'tertidur' puluhan tahun."


Ironisnya, SP2HP yang mandek ini pada masanya juga diketahui oleh atasan, dengan tembusan kepada Kapolres Kupang, Wakapolres Kupang, dan Kasat Reskrim Polres Kupang. Fakta ini justru menguatkan kritik bahwa pengawasan internal di tubuh kepolisian seringkali tidak efektif dalam mendorong penyelesaian suatu perkara.


Korban, Thobias Kake, hingga saat ini jelas masih menanti keadilan yang dijanjikan oleh hukum. Kasus ini menjadi pengingat betapa mudahnya proses hukum terperangkap dalam birokrasi dan janji-janji kosong, meninggalkan korban dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.


Desakan kini menunggu tindakan tegas dari Kapolres Kupang saat ini untuk membuka kembali dan menyelesaikan kasus yang telah "berulang tahun" ini, atau setidaknya memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai alasan kemandekannya.


Penulis Jefrianus Pati Bean

Minggu, 09 November 2025

Direktris PIAR NTT Minta Para Pihak Hentikan Pengalihan Isu Sidang Kasus Prada Lucky




Direktris PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) Sarah Lery Mboeik, menyoroti upaya sejumlah pihak yang dinilai mencoba mengalihkan perhatian publik dari proses persidangan kasus kematian Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.


Sarah menegaskan, langkah tersebut justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. “Saya mengkritik pimpinan yang ingin mengalihkan perhatian publik dari sidang dengan memproses disiplin ayah Prada Lucky. Hal itu justru membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pimpinan TNI,” tegas Sarah kepada victorynews .id di Kupang, Jumat, (7/11/2025).


Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai prinsip pengawasan melekat di tubuh TNI sendiri. Karena seharusnya pembinaan tidak dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak fatal.


“Pengawasan melekat tidak boleh disalahartikan dengan pembinaan yang berlebihan dan berakibat fatal,” ujarnya.


Sarah juga mengaku terkejut dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku dalam kasus kemat!an Prada Lucky, yang hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Ia menilai seharusnya aparat penegak hukum menambahkan pasal pembunuhan berencana.


“Saya sangat kaget kenapa hanya dikenakan pasal penganiayaan berat. Seharusnya ada pasal pembun#han karena para pelaku adalah anggota TNI yang seharusnya melindungi ny4wa manusia,” katanya.


Ia menambahkan, karena pelaku merupakan anggota militer, seharusnya ada pemberatan huk#man tambahan sebagaimana diatur dalam huk#m pidana. “Karena pelakunya anggota TNI, maka semestinya ada tambahan sepertiga dari hukuman maksimum pidana sebagai pemberatan,” tegasnya.


Sarah berharap agar proses hukum kasus Prada Lucky berjalan secara transparan, adil, dan tidak diseret ke arah pengalihan isu yang dapat mencederai rasa keadilan publik.


Juga Sesalkan

Sementara itu, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo yang dikonfirmasi VN kemarin sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Dandim Rote Ndao dan Danrem 161/ Wira Sakti Kupang yang ingin mengusut kasus pribadinya.


Menurut Pelda Chrestian, jika dirinya melakukan pelanggaran kode etik maka seharusnya sudah diproses sejak tahun 2018 bukan baru sekarang di tengah penanganan kasus kemat!an anaknya, Prada Lucky.


"Saya mohon dengan hormat kepada pimpinan saya, tolong fokus kepada kasus anak saya Prada Lucky yang telah dibun#h dengan keji, sampai vonis hukum4n m4ti dan pecat para terdakwa setelah baru mau usut kasus saya silahkan kalau saya salah," kata Pelda Chrestian.


Ia mengaku telah mendapat pendampingan kuasa hukum dari Rikha Permatasari, dkk di Jakarta. Mereka telah bersurat kepada Komisi I DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat.


"Pengacara saya sudah mengajukan surat permohonan RDP dengan komisi I DPR RI, laporan resmi kepada Komnas HAM, permohonan perlindungan hukum dan saksi ke LPSK, dan mengajukan somasi kepada Danrem," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan selama ini yang dilontarkan itu adalah bagian dari ekspresi kekecewaan dirinya sebagai orang tua kepada para terdakwa bukan bermaksud menyerang institusi TNI.


Sebelumnya diberitakan koran ini, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono kepada wartawan, Selasa (4/11/2025), mengaku telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.


“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim,” tegas Danrem.


Sumber : FB Mage Wake

Jelang Peringatan HUT Korps Marinir Ke-80 Tahun 2025

 



Danyonmarhanlan VII Letkol Marinir Fernando Susanti Lumi laksanakan silaturahmi bersama masyarakat.  Turut hadir dalam kegiatan silaturahmi bersama antara lain perwakilan dari angkasa pura, manajer PT Garuda Indonesia Cabang Kupang, Ketua DPC PERADI Oelamasi Kupang dan pihak Swasta lainnya pada sabtu, 8/11/2025 bertempat dilapangan tembak markas komando angkatan laut. 

Menurut letkol Marinir Fernando Susanti Lumi mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah bentuk dari komunikasi sosial, sekaligus menyongsong HUT korps Marinir mendatang ditangan 15 november nanti.

"Kami mengadakan kegiatan ini juga bentuk dari komunikasi sosial, sekaligus menyongsong HUT Kopra marinir TNI AL tanggal 15 mendatang" Ucapnya. 

Letkol marinir fernando menyampaikan  Sehingga masyarakat mengetahui jika di kota kupang pada khususnya ada satu koprs marinir yang mendukung penuh seluruh rangkaian komando daerah angkatan laut (Kodaeral) demi pertahanan pangkalan dan juga sebagai koprs marinir untuk melaksanakan komunikasi sosial secara umum dengan masyarakat yang ada, untuk memberikan dan menjaga keamanan bagi masyarakat. 

" Masyarakat harus mengetahui bahwa koprs marinir AL selalu menjaga masyarakat demi keamanan dan mendukung penuh pemerintah daerah " Tegasnya. 

Lebih lanjut letkol marinir Fernando menyampaikan selain menjaga keamanan bagi masyarakat kehadiran marinir TNI AL juga mendukung pemerintah daerah dan salah satu tugas pokok adalah mempertahankan dan menjaga pertahanan pangkalan komando daerah angkatan laut ( Kodaeral) tujuh (7) 

" Tugas pokok marinir AL adalah menjaga pertahan pangkalan komando daerah angkatan laut ( Kodaeral) tujuh kupang" Tutupnya.


(Tim***).

Jumat, 07 November 2025

Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!

Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi)


KOTA KUPANG - Kisruh terkait kepengurusan PMI Kota Kupang hingga saat ini masih menjadi ulasan menarik sekaligus menjadi topik yang sangat menggelikan di kalangan khalayak


Pasalnya dalam tatanan kehidupan di dunia serba digitalisasi ini, sudah hampir seluruh masyarakat kota kupang paham benar soal detail mengenai status hukum serta independensi Palang Merah Indonesia (PMI).


PMI adalah organisasi kemanusiaan nasional yang memiliki mandat undang-undang dan diakui pemerintah, tetapi bukan lembaga negara dalam arti struktural pemerintahan. 


Namun patut disayangkan masih juga ada segelintir orang yang kurang cerdas dalam memahaminya bahwa PMI itu merupakan organisasi independen.


Sebagaimana tertera jelas bahwa PMI bukanlah lembaga negara dalam arti lembaga pemerintahan, melainkan organisasi kemanusiaan nasional yang diakui dan ditetapkan oleh undang-undang sebagai perhimpunan nasional dalam bidang kepalangmerahan, berdasarkan Keppres 25/1950, Keppres 246/1963, UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan, PP No 7/2019.


Disitu cukup terang bahwa pemerintah hanya memiliki fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, koordinasi dan berkewajiban memberikan dukungan, tetapi tidak memiliki hak menurut undang-undang untuk secara otomatis mengangkat atau memberhentikan pengurus PMI — pengurus ditetapkan berdasarkan mekanisme internal organisasi PMI (AD/ART, musyawarah) selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam kasus PMI Kota Kupang seolah mempertegas bahwa masih ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan segala aktivitas yang bersifat kemanusiaan ini. 


Sehingga diduga dengan sengaja mencoba menghambat dengan berbagai macam cara dan upayanya. Tak habis sampai disitu, ada juga pihak lain yang kuat dugaan turut berperan dalam melakukan penggiringan opini sesat terkait isu dualisme dengan tujuan agar membingungkan publik.


Pertanyaannya apakah para kaum tersebut paham tentang dualisme? Sedangkan dualisme dalam pengertian berorganisasi berarti adanya dua kekuasaan, kepemimpinan, atau arah kebijakan yang berbeda (bahkan bertentangan) di dalam sebuah organisasi.


Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kebingungan dan konflik internal, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja, sebab karena anggota tidak tahu siapa yang harus diikuti atau keputusan mana yang sah.


Akan tetapi dalam kasus ini jelas bukan adanya dualisme konflik, namun hanyalah sebuah tindakan ilegal yang naif dan dinilai sangat tidak patut baik secara aturan, moralitas serta etika. Sebab PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi banyak orang.  


Advokat Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum PMI Kota Kupang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis, (06/11), mengatakan bahwa, 


Tak ada dualisme dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia Kota Kupang, sebab Badan Pengurus yang pimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 merupakan Badan Pengurus yang sah.


"Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah struktur badan pengurus yang sah dan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, tak boleh diusik!" ujarnya 


Andre juga menegaskan bahwa pihaknya masih menghormati proses dialog dan mediasi, namun siap mengambil langkah hukum, 


"Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi, jika ada pihak yang mencoba mengklaim tanpa dasar yang sah, kita tak akan segan untuk memproses hukum mereka. Siapapun dia! Itu tidak benar dan pasti kita lawan!," pungkasnya


Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Erwin Gah adalah yang sah merujuk pada: SK Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PMI Provinsi NTT tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029, dan Surat Keputusan dari PMI Pusat Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024. 


Dengan penegasan dari tingkat provinsi dan pusat, serta dukungan mekanisme organisasi, maka kepengurusan PMI Kota Kupang pihak Indra Gah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas kemanusiaan. 


Masyarakat kota kupang tentunya berharap dan mendukung penuh lembaga kemanusiaan ini agar tetap fokus pada pelayanan darah, penanggulangan bencana, dan relawan kemanusiaan tanpa terganggu oleh pihak manapun.


(Tim***).

Kamis, 30 Oktober 2025

Memanas! Andre Lado, S.H., Minta Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Dihentikan Usai Sidang Mediasi

Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kamis, (30/10).


Kupang, 30 Oktober 2025 – Sidang mediasi perkara perlawanan eksekusi atas obyek tanah dengan nilai miliaran rupiah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, gagal mencapai kesepakatan, Pada Kamis, (30/10). 


Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Florence Katerina, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Kupang tersebut, berakhir tanpa hasil setelah enam tergugat menolak upaya damai. 


Kuasa hukum tergugat 1–6, Azis Ismail, S.H., secara tegas menolak mediasi, sementara tergugat ke-7, Paulus Kou, hanya terdiam melalui kuasanya Yafet Mau, S.H.


Perkara dengan Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini diajukan oleh Agustinus Fanggi sebagai pelawan, dan diwakili kuasa hukumnya Advokat Andre Lado, S.H. dengan para tergugat terdiri dari Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. 


Objek sengketa berupa tanah SHM No. 2287/Oesapa seluas 535 m² atas nama Paulus Kou, dengan nilai taksasi nilai aset diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.


Dalam petitum gugatannya, Agustinus Fanggi meminta agar pengadilan mengabulkan perlawanan eksekusi, menyatakan sah perjanjian jual beli dengan Paulus Kou, mengakui dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp25 juta pada 2007 dan 2008, serta menetapkan hak tinggal dan kepemilikan bangunan permanen, serta penangguhan eksekusi atas tanah tersebut. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media diketahui bahwa sebelumnya, tanah ini telah melalui proses hukum panjang, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.36/Pdt/2022/PT. Kpg dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1033 K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 17 Mei 2023.


Namun anehnya Agustinus Fanggi yang juga merupakan salah satu pihak tidak pernah diberitahukan maupun dilibatkan dalam perkara tersebut. Hingga pada saat konstatering barulah dirinya mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. 


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andre Lado, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki hak hukum yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait bukti transaksi jual beli dan kwitansi pembayaran. 


“Kami berharap agar proses eksekusi ini dapat segera ditangguhkan secepatnya, sebab ada hak hukum yang belum dipertimbangkan dalam perkara ini sebelumnya,” ujarnya


Masih menurut pria yang juga dikenal sebagai praktisi pers di NTT ini, dalam kajian hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi (partij verzet) dapat diajukan oleh pihak yang merasa haknya terganggu oleh pelaksanaan eksekusi.


Sebagaimana pedoman pengadilan, perlawanan semacam ini diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg, yang menegaskan bahwa perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali apabila “segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan.”


“Klien saya bukan cuma pegang kwitansi jual/beli, tapi juga telah menguasai obyek ini sejak lama sampai dia sudah membangun 5 unit kamar kos disitu, kurang beralasan apa lagi ini?,” tandas Andre


Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa, di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga menegaskan pentingnya asas kepastian hukum. 


Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip finalitas putusan perdata. 


Pengadilan hanya dapat menunda eksekusi dalam keadaan luar biasa (kasuistis dan eksepsional), misalnya ketika pihak ketiga memiliki hak milik sah atau terdapat alasan kemanusiaan yang mendesak.


“Kasus yang sedang kami hadapi ini ibarat membenturkan dua prinsip penting dalam hukum perdata Indonesia, yaitu kepastian hukum dari putusan yang sudah inkracht, dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh eksekusi.” pungkasnya


Jika kepemilikan Agustinus Fanggi dapat terbukti secara sah, maka pengadilan berpotensi menunda pelaksanaan eksekusi hingga perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang juga berkekuatan hukum tetap.


(Tim***)