HEADLINE

Sabtu, 29 Maret 2025

Advokat Andre Lado, S.H., Resmi Mundur dari P3HI



Kota Kupang - Advokat Andre Lado, S.H., secara resmi menyatakan telah mundur dari Badan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kota Kupang. Hal itu disampaikannya dalam pernyataan pers resmi kepada sejumlah media, Pada Sabtu, (29/03/2025).



Pria yang juga dikenal sebagai salah satu Tokoh dan pemimpin organisasi perusahaan pers terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Media Online Indonesia (MOI) itu, mengatakan bahwa,



"Saya sebenarnya telah mundur dari kepengurusan di DPC P3HI Kota Kupang beberapa waktu lalu. Hal ini perlu saya sampaikan agar publik dapat mengetahui bahwa saya sudah bukan bagian dari P3HI Kota Kupang!," Tandas Ketua PWMOI Provinsi NTT itu,



Dirinya menilai bahwa hal tersebut perlu diklarifikasi sebab sebelumnya telah banyak pemberitaan terkait dirinya yang diberitakan menjabat sebagai Sekretaris P3HI Kota Kupang,



"Saya nilai perlu disampaikan kembali agar masyarakat dapat mengetahui bahwa saya sudah bukan Sekretaris P3HI Kota Kupang!," Beber Andre yang juga merupakan salah satu Tokoh pers Nasional di Indonesian Journalist Watch (IJW)



Saat ditanyai alasannya mengapa mundur dari jabatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa,



"Saya kira secara mendasar tak perlu saya jelaskan ke publik karena ini menyangkut internal organisasi, namun pada prinsipnya saya mundur karena memang saya terlalu sibuk sehingga lebih baik diberikan kepada orang lain saja." Pungkas Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT tersebut



Dengan mundurnya Andre Lado dari P3HI, tentunya sangat berdampak pada dukungan Media terhadap organisasi Advokat (OA) yang terbilang masih baru di Provinsi NTT itu, 



Sebab sebelumnya diketahui bahwa ratusan Media dari DPW MOI Provinsi NTT telah siap mendeklarasikan diri untuk mendukung P3HI menyusul terpilihnya Andre Lado sebagai Sekretaris DPC P3HI Kota Kupang. 



Media Online Indonesia (MOI) sendiri merupakan organisasi terbesar saat ini dimana organisasi tersebut memiliki sekitar 723 Media sebagai anggotanya.

Pejabat Pemda, TNI dan Polri Hadiri Pelepasan Pawai Ogoh-Ogoh Oleh Wali Kota Kupang




NTT-KUPANG - Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo didampingi Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis, melepas arak-arakan pawai Ogoh-Ogoh dalam rangka memperingati Tri Hari Suci Nyepi Umat Hindu Tahun Baru Saka 1947 Tahun 2025, Jumat (28/3/2025).


Pada acara pelepasan tradisi tahunan saat Nyepi, juga dihadiri oleh Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, Kapolres Kota Kupang bersama Istri, serta pejabat pemda dan Tokoh lintas agama.


Wali Kota dr. Christian mengatakan, hari raya Nyepi tahun ini merupakan momen pertama kepemimpinan kami menyaksikannya di Kota Kupang.


Kegiatan keagamaan seperti ini sebagai salah satu acara yang tentu tujuannya untuk mengajak seluruh Umat untuk saling menghormati dan saling menghargai sesama baik agama, suku maupun pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat.


"Kegiatan ini sebagai kekayaan budaya yang ada di Kota Kupang yang kita jaga bersama sebagai toleransi dan harmoni perekat sesama anak bangsa, khususnya di Kota Kupang", ucap Christian.


Pendim 1604/Kupang.




Jumat, 28 Maret 2025

Kodim 1604/Kupang Libatkan Personelnya Dalam Pos Pam Lebaran Kabupaten dan Kota




NTT-KUPANG - Kodim 1604/Kupang libatkan anggota Staf dan Koramil jajaran turut dalam Pos Pengamanan (Pos Pam) hari raya Lebaran di sejumlah wilayah yang digelar Polres Kupang Kota, Polres Kupang, dan Polres Sabu Raijua.


Keterlibatan anggota Kodim 1604/Kupang dalam Pos Pam gabungan akan berlangsung selama perayaan Idul Fitri 1446 H, untuk membantu Kepolisian memastikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat merayakan Lebaran bersama keluarga.


Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I mengatakan, keterlibatan Kodim melaksanakan pengamanan Lebaran sesuai permintaan perbantuan personel dari Polres dan Polresta.


Sehingga dukungan personel diberikan guna membantu kelancaran dan keamanan arus mudik dan balik nanti, dengan harapan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman.


"Pelibatan personel Kodim 1604/Kupang dalam pos pengamanan hari raya Lebaran ada dibeberapa titik-titik strategis/rawan. Ini untuk memperkuat sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat", ujar Dandim.


Pendim 1604/Kupang.




Kamis, 27 Maret 2025

Panitra Yosephus Lakapu,SH Dilaporkan Pidana di Polresta Kupang Kota




Kupang,  – Kaget  dunia peradilan ! Karena  Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  Yosephus M. Lakapu, SH dilaporkan dugaan penipuan di Kepolisian Resort Kota Kupang. Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam  perkara pada  Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.


Harvido Aquino Rubian resmi melaporkan Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yosephus M. Lakapu, SH di Polresta Kupang Kota, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.15 wita.


”Laporan kami sudah diterima, sebagai terlapor Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH yang mengajukan lelang dikantor lelang atas dua bidang tanah yang masih proses perkara di Pengadilan”, jelas Harvido.


Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor; LP/B/340/III/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 26 Maret 2025. Laporan diterima Ka SPKT Resor  Kupang Kota, IPDA Deky Tanebeth, S.H.


Menurutnya dalam laporan disebutkan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan terlapor Yesephus M. Lakapu, SH.


Selanjutnya jelas Harvido, kami akan lapor pelanggaran kode etik di Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung, minta diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.


 Lebih lanjut dikatakan, Ia akan minta ke Mahkamah Agung agar lakukan evaluasi atas hal seperti ini.


Harvido kepada media ini saat ditemui di Polresta Kupang Kota menjelaskan,  beberapa hari lalu kami terima surat dari Panitra Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 328/PAN.PN.W26.U1/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, perihal surat pemberitahuan pelaksanaan lelang. Lelang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025.


Lelang dilakukan terhadap dua bidang tanah bidang satu dengan sertifikat hak milik nomor Sertifikat Nomor 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang tiga sertifikat hak milik Nomor 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2 yang terletak di kelurahan Oepura.


Atas surat tersebut jelas Harvido, kuasa hukum kami menyampaikan keberatan melalui surat tanggal 21 Maret 2025.


Surat keberatan disampaikan ke Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yosephus M. Lakapu, SH, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, dengan tembusan ke Ketua Pengadilan Negeri Kupang.


Tanggal 24 Maret 2025, kuasa hukum kami bersurat ke Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Panitra Pengadilan Tinggi Kupang minta pengawasan.


Kuasa hukum kami menjelaskan sebut Harvido, untuk dua obyek yang dijadwalkan lelang tersebut, sekarang telah menjadi obyek sengketa dalam perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg tanggal 20 Maret 2025 jo. Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg tanggal 13 Maret 2025, olehnya pelaksanaan lelang yang dijadwalkan atas kedua obyek tersebut harus dibatalkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan jika adanya gugatan terhadap obyek yang mau dilelang maka lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau dibatalkan, jo. pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


Bidang III sebut Harvido sedang berada pada jaminan pihak ketiga yakni di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bidang I adalah obyek harta bersama (harta warisan) milik semua ahli waris yang belum dibagi, jelas Harvido mengutip surat kuasa hukumnya.  


Rabu tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan jadwal pelaksanaan lelang sesuai surat yang kami terima, sekitar pukul 10 wita kami bersama kuasa hukum pak Andi Alamsyah, SH ke Pengadilan dan melapor hendak bertemu dengan panitra, Yosephus M. Lakapu, SH.


Setelah itu kami menunggu sampai sekitar pukul 12 wita, kami ketemu staf dibagian penerimaan tamu, ia sampaikan kalau pak Panitra tidak berada di tempat. Setelah itu kami dapat informasi bahwa pak panitra hari ini ada lelang, jadi om ikut saja ke kantor lelang, jelas Harvido.


Kami ke kantor lelang, ketemu pegawai pengadilan dan panitra. Kuasa hukum kami, pak Andy sempat tanya disalah satu pegawai pengadilan, katanya baru habis lelang. Jadi om Andi masuk ke ruangan lelang pastikan obyek yang di lelang, ungkap Harvido.


Pak Andi masuk dan pegawai kantor lelang mengiyakan lelang tersebut. Pak Andi keluar mau konfirmasi kebenaran lelang di panitra dan pegawai pengadilan, ternyata mereka sudah tidak ada lagi diparkiran. Sedangkan informasi lelang diwebsite kantor lelang tidak ada. Berarti lelang dilakukan secara tertutup, urai Harvido.


Andi Alamsyah, SH selaku kuasaa hukum Harvido menjelaskan, lelang itu ada mekanisme atau prosedurnya. Kami pantau diwebsite kantor lelang tapi tidak ada.


Klien kami juga tidak terima surat peringatan 1, 2, 3. Dan memang obyek itu sedang dalam sengketa di pengadilan, tidak juga diumumkan di media massa sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya.


Selain somasi tiga kali tidak ada jelas Andi,  harus ada data-data obyek yang akan di lelang berupa copy sertifikat, PBB 5 tahun terakhir, IMB dll. Data-data pemilik barang yang akan dilelang, copy  KTP, kartu keluarga dan akta nikah.


Harus ada penetapan dari Ketua Pengadilan, setelah ada penetapan maka dikeluarkan jadwal lelang, dan selanjutnya diumumkan lelang di surat kabar selama 2 X dengan jangka waktu masing-masing 15 (lima belas) hari (terhitung dari tanggal pengumuman pertama sampai dengan hari pelaksanaan lelang), jelas Andi panjang lebar.


Bagaimana perintah ketua pengadilan bisa keluar kalau obyek itu masih dalam sengketa di Pengadilan? Kalau ada sengketa, obyek dalam sengketa tidak boleh dilelang. Apalagi obyek bidang tiga itu ada dijaminan pihak ketiga, PT Bank Rakyat Indonesia. Ya tidak boleh.


Pengadilan juga belum panggil klien kami atau memanggil pihak-pihak, untuk didengar keterangannya, apakah masih sanggup membayar hutang atau tidak. Dalam hal lelang ini, klien kami belum pernah dipanggil oleh Pengadilan untuk didengar keterangannya.


Soal hutang ini masih dalam sengketa, karena klien kami tidak pernah berhutang, yang ada itu jual beli. Konteks jual beli berubah menjadi hutang piutang ini masih di uji di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg. Juga ada perkara bantahan nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg, masih dalam proses sidang, ungkap Andi.


Sertifikat bidang I berada dalam kekuasaan klien kami. Sedangkan bidang III ada di jaminkan di bank, ada dipihak ketiga.


Dan kedua bidang itu kapan dilakukan perhitungan oleh tim apraisal? Informasi dari klien kami obyek itu belum dilakukan perhitungan oleh tim apraisal. Tim penilai independen, tidak ada campur tangan dari penjual maupun pembeli didalamnya.


Kalau sudah ada kewajaran hargapun harus diketahui berapa orang yang berminat membeli obyek itu? Jika peminatnya hanya satu ya tidak bisa, harus ditangguhkan dan tidak boleh dipaksakan untuk dilepas.


Jangan terkesan hanya menjual hutang itupun kalau ada hutang, lelang itu yang dicari adalah kewajaran harga. Kalau semua itu tidak ada, maka ada itikat tidak baik dari yang melelang barang milik klien kami itu.


Biarkan hal ini penyidik yang mengungkap hal ini karena klien kami sudah laporkan di Polresta, pungkas Andi Alamsyah, SH, advokat muda dari Peradi Kota Kupang ini. (*)


Sumber; Rilis kuasa hukum Harvido Aquino Rubian

Rabu, 26 Maret 2025

Pengadilan Negeri Kupang Ajukan Lelang Atas Obyek Yang Masih Perkara




Kupang –Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, melalu Panitra Yesephus M. Lakapu, SH mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam perkara atau sengketa pada  Pengadilan Negeri Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Hal itu dikatakan advokat papan atas di ntt,  Ahmad Bumi, SH  dengan menunjukan surat yang dikirim oleh Panitra Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2025 pukul 11.00 wita yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang. Surat tersebut ditandatangani oleh panitra Yesephus M. Lakapu, SH.


Dalam surat tersebut  disebutkan bahwa obyek yang dimohon lelang adalah bidang I sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.


Masih menurut Akhmad Bumi, SH yang selaku kuasa hukum dari Harvido Aquino Rubian kepada media ini Rabu (26/3/2024) di Kupang menjelaskan sesuai surat tersebut sikatakan  obyek yang dimohon lelang oleh panitra Pengadilan Negeri Kupang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Obyek ini “Masih dalam sengketa pada perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg dan Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg, obyek III berada pada jaminan pihak ketiga yakni di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, obyek I dan III masih sengketa dan masih harta warisan yang belum dibagi”, jelasnya.


Ahmad menambahkan bahwa dirinya  sudah sampaikan keberatan ke Panitra Pengadilan Negeri, Panitra Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang atas pengajuan lelang tersebut, jelasnya.


Lebih lanjut Akhmad Bumi menjelaskan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan jika adanya gugatan terhadap obyek yang mau dilelang maka lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau dibatalkan, jo. pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, jelas Akhmad Bumi.


“Jika benar dilelang, hal itu bisa masuk penyalahgunaan jabatan, artinya menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak sah, bukan kepentingan hukum. Selain dapat pidana penipuan dan penggelapan, juga dapat dilapor pelanggaran kode etik”, jelas Bumi.


Harvido Aquino Rubian saat dikonfirmasi media ini menjelaskan informasi yang diperoleh, Kantor Lelang hanya bisa batalkan kalau pembatalan datang dari pemohon lelang yakni Pengadilan Negeri Kupang.


Harvido katakan Pengadilan kok ajukan lelang obyek yang masih dalam sengketa? Jual beli obyek sengketa?


Biar dibayar mahal sekalipun tapi obyek masih dalam perkara seharusnya  Pengadilan belum bisa ajukan lelang, aturannya begitu. Kok diajukan lelang oleh  Pengadilan Negeri Kupang sebagai benteng terakhir pencari keadilan, yang nota bene faham hukum? tanya Harvido.


Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH saat dikonformasi media ini melalui whatsaap menanyakan dasar hukum mengajukan lelang atas obyek yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, hingga berita ini diturunkan belum menjawabnya (*)

Babinsa Serka Hery Sujibto Hadiri Diskusi Kajian Mandiri Desa




NTT-AMARASI - Pemerintah Desa Oenoni II bekerja sama dengan Yayasan Cita Madani menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kajian Mandiri Desa, bertempat di aula Kantor Desa Oenoni, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Selasa (25/3/2025).


Kegiatannya dihadiri oleh, Tim Cita Madani, Kepala Desa Oenoni II bersama Perangkat Desa, Ketua RW dan RW Desa Oenoni II, dan Babinsa Serka Hery Sujibto.


Diskusi dimaksud tentang pengurangan Risiko Bencana (PRB), sekaligus penyusunan Struktur Organisasi PRB sebagai alat kendali tugas dan tanggungjawab.


Dalam arahannya, Serka Hery Sujibto menyampaikan bahwa tugas pengurangan resiko bencana sebenarnya sangatlah vital karena harus melakukan berbagai upaya agar bencana yang terjadi nanti tidak begitu beresiko.


Bencana itu misalnya bencana alam seprrti, Gempa bumi, Tsunami, Gunung meletus, Banjir, Kekeringan, Angin topan, Tanah longsor, Badai salju, Hujan es, dan Gelombang panas.


Sementara, bencana non alam yaitu, Gagal teknologi, Gagal modernisasi, Epidemi, dan Wabah penyakit. Dan bencana sosial adalah Konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan Teror.


"Saya harap, setelah Diskusi ini dapat ditindaklanjuti dengan aksi atau kerja nyata, sehingga bisa mengatasi dan mengurangi resiko bencana", tutup Serka Hery.


Pendim 1604/Kupang.




Panglima TNI Buka Bazar Murah Serentak, Dandim 1604/Kupang Hadir Ikuti Secara Daring

 



NTT-KUPANG - Pembukaan Bazar murah dilaksanakan serentak secara Daring dibuka Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi istri Panglima, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, bertempat di Asten Kuanino, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Selasa (25/3/2025).


Pembukaan Bazar Murah secara Daring oleh Panglima TNI turut didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak beserta Ibu, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali beserta Ibu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono beserta Ibu, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, serta Para Pejabat di lingkungan TNI.


Jajaran Korem 161/Wira Sakti dan Lanud El Tari Kupang, yang hadir mengikuti secara Daring yakni Danrem 161/WS Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes  S.E., M.M, Komandan Lanud El Tari Kupang Marsma TNI Djoko Hadi Purwanto, S.E., M.M beserta Ibu, Kasipers Kasrem 161/WS Kolonel Inf Aryanto Sunu Kuncoro, Kadis Pot Dirga Lanud El Tari Kupang, Kolonel Cpm Subi Totok, Kasiops Kasrem 161/WS Letkol Inf Hendry Ginting S., S.IP.,M.M, Dandim 1604/Kupang, Letkol Inf. Kadek Abriawan, S.IP., M.H.I, Dandenpom lX/1 Kupang, Mayor Cpm. Dian Permana, S.H., M.H.,M.Tr.Mil, Para Komandan Kabalak Ajudam IX/Udayana, Dandenma Rem 161/WS Mayor Inf Basri Luan, dan Wadanden Pom IX/1 Kupang, Mayor Cpm. I Ketut Sumeda.


Pejabat BUMN dan BUMD yang hadir dalam pembukaan kegiatan Bazar Murah, Pimpinan Bulog Cabang NTT Himawan Kartika Nugraha, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Kupang diwakili Leonardo Guntur Hamonangan Silitonga selaku Area head Bank, Pimpinan Cabang Id Food/PT. Rajawali Nusindo.


Hadir pula, Wadan Tim Intelrem 161/WS Kapten Inf Nelson Baitanu, Personil TNI AU, Personil Korem 161/WS, Personil Kodim 1604/Kupang, Perwakilan Persit dan PNS Korem 161/WS, Perwakilan PIA Ardhya Garini Lanud El Tari, Perwakilan FKKPPI Kupang, dan Insan Pers.


Dalam sabutannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan Bazar Murah ini, diharapkan dapat membantu prajurit dan masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, terutama mengingat harga kebutuhan pokok jelang hari raya umumnya naik secara signifikan.


Pendim 1604/Kupang.




Senin, 24 Maret 2025

Aksi Biadab OPM Bunuh dan Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo



TNI telah melakukan evakuasi terhadap tenaga pengajar dan tenaga kesehatan pasca serangan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta fasilitas pendidikan terbakar.


Kapuspen TNI,BrigjenTNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. "TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM" ujar Kapuspen TNI, Minggu (23/3/2025).


Serangan ini diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak, yang sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kelompok ini melakukan aksi kekerasan pembunuhan, dan menganiaya enam orang guru, membakar gedung sekolah dan rumah guru, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.


Sebagai respons cepat, TNI bersama aparat terkait telah berhasil mengevakuasi 42 tenaga pengajar dan tenaga kesehatan dari Yahukimo ke Jayapura *dengan jarak yang cukup jauh dan sulit untuk dijangkau*. Selain itu, TNI meningkatkan pengamanan di wilayah rawan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku serangan ini.


Keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Papua sangat penting bagi kemajuan dan masa depan masyarakat setempat. TNI akan terus mendukung perlindungan mereka serta memastikan keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami gangguan keamanan. Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi biadab dan pengecut yang mengancam keselamatan warga sipil dan stabilitas keamanan di Papua.

Babinsa Ibadah Bersama Umat GBI Oelamopu, Pendeta Lalus: TNI Ternyata Sangat Merakyat


NTT-MANUBELON - Agar menyatu dengan umat Gereja sebagai bagian dari warga masyarakat diwilayah desa binaannya, Babinsa Serka Lodian Wila Radja, Minggu (23/3/2025) mengikuti ibadah bersama umat Gereja GBI Oelamopu, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, NTT.


Kehadirannya mengikuti ibadah bersama umat Gereja GBI oelamopu, menurut Serka Lodian Wila Radja untuk mempererat hubungan tali silaturahmi dengan Tokoh agama bersama seluruh umatnya.


Lanjut kata Serka Lodian, dalam melaksanakan tugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) ada banyak cara mendekatkan diri dengan warga. Salah satunya melalui beribadah Bersama ini.


Ditempat terpisah, Pendeta Lalus melalui sambungan telepon kepada media ini menyampaikan terima kasih kepada Babinsa yang sudah mengikuti ibadah bersama di Gereja yang dipimpinnya.


Sepengetahuannya, dirinya melihat tentara atau TNI itu tampangnya sangat seram dan sangar ketika memakai pakaian loreng, ternyata lebih dekat mengenal TNI dan mereka itu sangat merakyat dengan semua komponen di masyarakat termasuk bersama umat GBI Oelamopu.


"Dipikiran saya, tentara atau TNI itu pasti seram, sangar dan ditakuti. Ternyata salah yang saya pikirkan, mereka sangat merakyat dengan semua lapisan masyarakat, contohnya mengikuti ibadah bersama kami. Tampak sangar dengan loreng, tapi hatinya baik dan tindakannya sangat humanis dan merakyat", kata Pendeta Lalus.


Pendim 1604/Kupang.







Sabtu, 22 Maret 2025

Warga Apresiasi Kegiatan Karya Bakti Pembersihan Pasar Yang Dimotori Kodim 1604/Kupang



NTT-KUPANG – Kodim 1604/Kupang bersama berbagai instansi di Kota Kupang, termasuk Mahasiswa Poltekes, Resimen Mahasiswa Undana, dan masyarakat, melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan di Pasar Kasih, Naikoten 1, Kota Kupang, Jumat (21/3/2025).


Kegiatan ini dipimpin oleh Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Hendry Dunant S.IP dihadiri oleh Lurah Naikoten 1 Budi Imanuel Ishak S.H, Direktur Pemasaran Pasar Kasih Maxsi Nomlene, serta sekitar 200 warga dan penjual pasar.


Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel pengecekan dan doa bersama, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Danramil Kota Kupang, yang dalam arahannya, Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar untuk menciptakan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung pasar.


"Mari kita lakukan dengan iklas, dan pembersihannya mencakup area jalan gang dan dalam pasar sepanjang Pasar Kasih Naikoten 1. Bersama kita ciptakan pasar bersih dan sehat", ujar Mayor Hendry.




Peserta karya bakti terbagi dalam beberapa kelompok, masing-masing bertugas membersihkan area yang sudah ditentukan dengan melibatkan dari Mahasiswa STIKES Keperawatan Kupang, Resimen Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), dan anggota Kodim 1604/Kupang. Semuanya agar bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam membersihkan sampah, mengatur pedagang, serta merapikan fasilitas umum di pasar.


Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan pasar yang bersih, tertata rapi dan nyaman.


Kegiatan ini mendapatkan apresiasi warga dan para pedagang Pasar Kasih, juga berharap dapat terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.


Pendim 1604/Kupang.






Wadanramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Rapat Bersama Satuan Tugas Pangan




NTT-SABU RAIJUA - Dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri dan Paskah Tahun 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pangan menggelar rangka Evaluasi Stok dan Harga Pangan Pokok, bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kab. Sabu Raijua, Jumat (21/3/2025).


Rapat dimaksud untuk menentukan teknis pengecekan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok, guna memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang menjelang Lebaran dan Paskah tahun 2025.


Pemantauan harga pangan dipastikan pada sembilan bahan kebutuhan pokok. Selain memastikan tidak ada praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.




"Dari pengecekan yang nantinya dilakukan Tim Satgas Pangan, maka akan diketahui apakah harga relatif stabil dan terjangkau bagi masyarakat atau tidak? Ini akan dilakukan pemantauan hingga puncak perayaan kedua hari raya besar bagi umat Islam dan Kristen.


Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Sabu Raijua, dihadiri Asisten I dan Asisten II Sabu Raijua, Wadanramil 1604-08/Sabu Raijua Kapten Inf Daniel Boimau, Kadis Pertanian dan Peternakan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bulog, serta perwakilan Kepolisian Resort Sabu Raijua.


Pendim 1604/Sabu Raijua.







Jumat, 21 Maret 2025

Danramil 01/Kota Hadiri Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri


NTT-KUPANG,  – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Danramil 1604-01/Kota, Mayor Inf Hendriy Dunant, S.I.P mewakili Dandim 1604/Kupang, menghadiri acara Gerakan Pangan Murah yang diselenggarakan di halaman Mesjid Al Muhajirin, Kota Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang perayaan Idul Fitri dengan menyediakan kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau. Kamis (20/03/2025).


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Walikota Kupang Ibu Serena Francis,  Forkopimda Kota Kupang, Asisten 2 Walikota Kupang, serta Camat dan Lurah Kecamatan Oebobo. Tokoh agama, Babinsa, dan masyarakat setempat juga turut hadir, menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendukung kegiatan ini. Pangan yang dijual dalam acara tersebut meliputi beras bolok, minyak goreng, sembako, telur, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya dengan harga di bawah harga pasar.


Mayor Inf Hendriy Dunant, S.I.P., mengungkapkan, “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Gerakan Pangan Murah ini juga sebagai bentuk kepedulian TNI dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi.”


Gerakan Pangan Murah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Kupang, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan, serta mengurangi beban ekonomi akibat harga kebutuhan pokok yang tinggi.


Pendim 1604/Kupang.







Dandim 1604/Kupang Hadiri Pengarahan dan Evaluasi Kepada Kasatpel, Yayasan dan Mitra SPPG NTT

 



NTT-KUPANG - Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I hadiri kegiatan Pengarahan dan Evaluasi kepada Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel), Yayasan dan Mitra SPPG Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Hotel Harper Kupang, Kamis (20/3/2025).


Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Pur) Dadang Hendrayudha, Direktur Pemantauan dan Pengawasan wilayah 3 (NTB, NTT dan Papua) Kolonel Arm Rudi, Dirut Bank Mandiri, Kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntansi, Mitra, Pemilik dan Yayasan. Sementara untuk 17 SPPI jajaran dilaksanakan melalui Vicon.


Kegiatan dimaksud diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan kesiapan kegiatan oleh Direktur pemantauan dan pengawasan wilayah 3 Kolonel Arm Rudi.


Seusai penyampaian laporan pemantauan dan kesiapan kegiatan dilanjutkan paparan 5 Kepala SPPG Wilayah Kupang dan Kota, dan pengarahan dari Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Mayjen TNI (Pur) Dadang Hendrayudha, diakhiri tanya jawab dan buka puasa bersama.


Pendim 1604/Kupang.







Kamis, 20 Maret 2025

Dandim 1622/Alor Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriyah



NTT-ALOR,- Polres Alor menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2025, dipimpin oleh Waka Polres Alor Kompol Jery Puling, A.Md., S.H dengan Komandan Apel Kasat Lantas Polres Alor Iptu Satrya Nugraha, bertempat di Mapolres Alor, Jln. Ahmad Yani, No. 38, Kel. Kalabahi Kota, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, Kamis,(20/03/2025)


Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H, Asisten 3 Setda Alor Marten Maubeka, SH, Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi di wakili Hakim Yon Mahari. SH, Kasat Pol PP Zainal Nampira, S.Pi, Sekertaris Dinas Perhubungan Kab. Alor, Danposal TNI AL Letda Laut Gunawan, Wadanki Brimob Kompi IV Pelopor Polres Alor Ipda Theodorus Bola, SH, serta Staf Jasa Raharja Kab. Alor.


Amanat Kapolda NTT yang dibacakan oleh Wakapolres Kompol Jery menyampaikan bahwa Apel dilaksanakan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriyah tahun 2025.


"Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 H tahun 2025", kata Kompol Jery.


Sementara, Dandim 1622/Alor kepada wartawan media ini mengatakan bahwa keikutsertaan Kodim 1622/Alor, TNI AU dan TNI AL serta unsur stakeholder lain dalam apel ini sebagai bentuk sinergitas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat merayakan hari raya Idul Fitri.


"Kita bersinergi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Disaat masyarakat merayakan hari raya bersama keluarga, namun aparat TNI, Polri dan unsur lainnya harus tetap berdiri tegak menjaga kondusifitas wilayah tetap aman dan nyaman", ujar Dandim.


Penulis : FaisalMuhammad

Editor: Jef Beny Bunda

Bersinergi Amankan Idul Fitri 1446 H, Koramil 1604-08/Sabu Raijua Ikut Apel Gelar Pasukan di Mapolres



NTT-SABU RAIJUA - Sebagai bentuk sinergitas TNI dan Polri, Anggota Koramil 1604-08/Sabu Raijua mengikuti Apel Gelar Pasuka Oeprasi Kepolisian Terpusat Ketupat Turangga 2025 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, bertempat di lapangan  Mapolres Sabu Raijua, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (20/3/2025).


Apel tersebut dilaksanakan Polres Sabu Raijua dalamn rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, dipimpin oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Sabu Raijua.


Hadir dalam acara tersebut, Perwira Polres Sabu Raijua, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Kapten Inf Daniel Boimau, Danpos TNI AU, Danposal TNI AL, Kasat Pol PP Kab. Sabu Raijua, Kadis Keminfokom Kab. Sabu Raijua, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kesehatan, dan Bandara.


Danramil Kapten Inf Daniel saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, keterlibatan TNI dalam apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan kesiapan personel Koramil 1604-08/Sabu Raijua memperkuat sinergitas dengan Polri dan semua stakeholder terkait.


"Kita bersinergi untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah dengan aman, nyaman, dan damai diwilayah Kabupaten Sabu Raijua", jelas Kapten Inf Daniel.


Pendim 1604/Kupang.

Danramil Camplong Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri




NTT-KUPANG, 20 Maret 2025 – Kapten Inf. Lalu Yuli Ibnu Fajar, Danramil 1604-02/Camplong, beserta anggota, turut serta dalam Apel Gelar Pasukan Turangga-2025 yang diselenggarakan di Polres Kabupaten Kupang. Apel ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Kupang, yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta. Apel ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol. Joni Frans Manao Sihombing S.E., S.I.K., M.M., serta diikuti oleh berbagai instansi terkait yang mendukung kelancaran pengamanan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.


Kegiatan apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Danramil Camplong, Kapten Inf. Lalu Yuli Ibnu Fajar, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Pol PP, dan sejumlah instansi lainnya. Kehadiran pihak-pihak terkait ini semakin memperkuat sinergitas dalam rangka menjaga keamanan selama periode mudik dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Kupang. Selain itu, Ketua Majelis Jemaat Babau dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kupang Timur juga turut memberikan dukungan.


Dalam sambutannya, Kompol. Joni Frans Manao Sihombing mengungkapkan apresiasinya terhadap kesiapan seluruh peserta apel. Ia menekankan bahwa apel ini menjadi simbol komitmen bersama untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama arus mudik serta perayaan Idul Fitri 1446 H. Mengingat pergerakan masyarakat diprediksi mencapai 52% atau sekitar 146,48 juta orang, Kompol. Joni juga mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan selama puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025.


Dukungan kebijakan pemerintah, seperti diskon tarif tiket dan tol, kebijakan work from anywhere, serta perpanjangan masa libur sekolah, turut mendukung kelancaran pengamanan. Polri, TNI, dan seluruh instansi terkait akan melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi “Ketupat 2025” yang akan digelar mulai 23 Maret hingga 8 April 2025 di 8 Polda Prioritas dan 26 Maret hingga 8 April 2025 di 28 Polda lainnya. Operasi ini akan melibatkan lebih dari 164.000 personel yang akan ditempatkan di ribuan pos pengamanan dan pelayanan.


Apel Gelar Pasukan ini berlangsung dengan aman dan lancar, mencerminkan kesiapan penuh Polri dan instansi terkait untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1446 H. Dengan semangat "Mudik Aman, Keluarga Nyaman", seluruh pihak berharap pengamanan di Kabupaten Kupang dapat berjalan dengan tertib dan membawa kenyamanan bagi masyarakat.


(Pendim 1604/Kupang)

Kodim 1604/Kupang Terlibat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025


NTT-KUPANG - Polres Kupang Kota melaksanakan Apel Gelar Pasuka Oeprasi Kepolisian Terpusat Ketupat Turangga 2025 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, di Lapangan Mapolres Kupang Kota, Jl. Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (20/3/2025).


Pelaksanaan apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K.  M.Si dengan Perwira Apel Kaurren Prograr Polres Kupang Kota Ipda Alfred Bire.




Turut hadir, Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Ferry Haryanta, S.H, Kejari Kota Kupang Hotman Tambunan S.H., M.Hum, Para PJU Polres Kupang Kota, Dansat Pom Lanud Eltari Kupang Letkol Pom. Saiful Rohman, Asops DanLantamal VII Kupang Letkol Laut Muchson Abadi, Wadan Denpom IX/1-Kupang Mayor Cpm. KT. Soemadana, Kepala Seksi Analis dan Kebijakan Dishub Kota Kupang Sadrak, Basarnas Kota Kupang Thomas.


Apel ini melibatkan pasukan dari Kodim 1604/Kupang, Polres Kupang Kota, POM TNI, Basarnas, BPBD Kota Kupang Satpol PP Kupang Kota, Banser Kota Kupang, dan Siswa/Siswi SLTA sederajat.




Pada apel tersebut, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung membacakan amanat Kapolri, mengawalinya mengajak semua peserta apel untuk menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.


"Kita bersyukur karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberikan kesehatan, serta kekuatan untuk dapat melaksanakan “Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025” secara serentak di seluruh wilayah Indonesia", ujar Manurung.




Lanjut Manurung, apel gelar pasukan merupakan bentuk komitmen untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana, serta memperkuat sinergisitas dengan stakeholder terkait sehingga Operasi Ketupat 2025 dalam rangka pengamanan mudik serta perayaan hari raya Idul Fitri 1446 H dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. 


"Disaat masyarakat berlibur untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, rekan-rekan tetap berdiri tegak memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Selamat bertugas dan tetap semangat. Jadikan setiap langkah pengabdian sebagai ladang ibadah untuk mencari ridho dan keberkahan Tuhan Yang Maha Kuasa", tutup Kombes Aldinan.


Pendim 1604/Kupang.

Rabu, 19 Maret 2025

Hampir Setahun Di PHK Oleh PT. ISS Unilever, Elson Kondo Tak Terima Hak Pesangon


Foto kiri ke kanan: Jhon Samurwaru, S.H., Elson Kondo (46) Korban PHK PT. ISS-Unilever, dan Andre Lado, S.H., Senin (17/03/2025). 



Kota Kupang - Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. ISS - Unilever. 


Elson Kondo sendiri diketahui merupakan salah satu Karyawan tetap di PT. ISS - Unilever dengan masa kerja ± 10 tahun lamanya. Lantaran PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang diterimanya tersebut, dirinya kini harus menanggung banyak kerugian, sebab dia merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.


Betapa tidak, penderitaannya itu kian diperparah akibat Haknya untuk dapat menerima pesangon tak kunjung dibayarkan oleh PT. ISS - Unilever hanya dengan alasan bahwa dirinya telah mangkir dari panggilan selama 5 hari kerja untuk menghadap Pimpinan Cabang PT. ISS - Unilever di Bali yang beralamat di Jl. Bedugul no. 37b sidakarya Denpasar Selatan, tanpa adanya biaya akomodasi perjalanan dari pihak perusahaan sepeserpun.


Elson Kondo yang didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya dari LBH Surya NTT yakni Andre Lado, S.H., dan Jhon Samurwaru, S.H., ketika dikonfirmasi sejumlah media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (17/03/2025), menuturkan bahwa,


"Bermula pada bulan Januari 2024 dimana saya telah mendengarkan isu dari Unilever bahwa Depo Unilever Kupang tempat saya bekerja akan ditutup karena adanya Efisiensi. Sehingga di bulan Februari 2024 Pimpinan Unilever Depo Kupang mengumpulkan para karyawan untuk diberitahukan bahwa Depo Kupang resmi ditutup dan akan digabungkan ke Bali dan Inventaris mulai dimobilisasi ke kantor Jakarta, Surabaya dan Bali," Bebernya


Masih menurutnya bahwa meskipun demikian dari Pihak Unilever sendiri masih bersedia memperpanjang waktu agar para Karyawan bisa menerima THR (Tunjangan Hari Raya) di bulan April 2024,


"Dari pihak Unilever masih perpanjang waktu agar kita bisa terima THR bulan April 2024. Dengan penambahan waktu sampai di bulan Juli 2024, dan mulai terhitung Per 1 Juli 2024, terima gaji habis maka selesai dan tidak ada aktivitas lagi di Depo Kupang," Tuturnya


Berdasarkan pemberitahuan dari pihak Unilever itulah, dimana Elson Kondo harusnya masih menerima hak gaji serta tunjangan selama dua bulan yakni di bulan Juni 2024 dan bulan Juli 2024,


Akan tetapi pada kenyataannya dia tidak pernah menerima gaji selama periode bulan bulan Juni dan Juli 2024, namun beberapa rekannya yang bekerja sebagai tenaga Admin dan OB masih menerima gaji di bulan Juni dan Juli 2024.


Disinilah Elson Kondo kembali mempertanyakan dimanakah gaji bulan Juni dan Juli 2024 yang dijanjikan akan dibayar oleh pihak Unilever. Menurutnya gaji bulan Juni dan Juli 2024 tersebut telah dengan sengaja digelapkan oleh oknum dari pihak PT. ISS, sehingga haknya itu tidak pernah diterimanya sama sekali.


Kronologi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)


Dia kemudian menceritakan awal mula persoalan yang tengah dihadapinya tersebut bahwa, hanya dirinya sendiri dari 3 orang karyawan PT. ISS yang diberikan surat panggilan pertama Pada Tangal 20, 21, dan 22 Mei 2024 dan kemudian di Tanggal 22 Mei 2024 itu juga dirinya langsung menerima surat pemecatan. Lalu dengan dasar itulah yang dipakai pihak PT. ISS sehingga Elson Kondo dianggap mangkir dan tidak berhak atas pesangonnya,



"Hak pesangon saya dianggap hangus karena saya dianggap mangkir dari panggilan 3x berturut-turut itu," Ujarnya


Tak menyerah untuk memperjuangkan haknya (Gaji sisa selama bulan Juni 2024 dan Juli 2024 ditambah Pesangon), dirinya terus melakukan upaya berkomunikasi dengan pihak PT. ISS dan menunggu selama 6 bulan, tapi seluruh haknya belum juga ditransfer sehingga dirinya melaporkan persolan itu ke Disnaker Provinsi NTT.


"Setelah hasil Bipartit di Disnaker itu baru saya mengetahui bahwa surat panggilan itu yang dianggap mangkir sehingga saya tidak berhak terima pesangon!," Tandasnya lagi.


Sementara itu, Andre Lado selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa,


"Saudara Elson Kondo merupakan Karyawan di PT. ISS dengan Nik. 407773 dan berstatus sebagai Karyawan Tetap (Status : Permanen). Dimana dia bekerja di Depo Unilever Kupang yang direkrut oleh PT.ISS terhitung sejak Tanggal 1 April 2014 sebagai Driver ASM Pimpinan Unilever Depo Kupang. Sebelumnya telah ada pembicaraan dan kesepakatan antara klien kami dengan pihak perusahaan melalui draft yang dikirimkan ke Pak Elson dengan hasil hitungan dari mereka itu sebesar Rp.30,470.462 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), namun anehnya sampai saat ini mereka tidak kunjung memberikan hak dari pada klien kami ini. Mereka terus mengulur waktu hingga seperti yang dikatakan pak elson tadi bahwa setelah Bipartit itulah baru diketahui bahwa pesangonnya dianggap hangus karena mangkir selama 5 hari kerja." Jelasnya


Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, "Tanggal 20 Mei 2024 klien kami terima surat panggilan dan harus menghadap ke Bali Tanggal 21 Mei 2024, biaya akomodasinya dari mana? Lalu kemudian di Tanggal 21 Mei 2024  kembali menerima surat panggilan kedua, untuk menghadap Tanggal 22 Mei 2024, itu ada dua surat yaitu satu surat langsung pemecatan. Mereka memanggil klien kami namun tidak memberikan jedah waktu dan biaya akomodasi pun tidak diberikan, lalu dasar inilah yang mereka pergunakan untuk mengatakan bahwa Pak Elson ini mangkir selama 5 hari kerja sehingga tidak berhak menerima pesangon. Lagian kalau mau dihitung dari Tanggal Surat panggilan Pertama, Kedua hingga Surat PHK, jaraknya tidak sampai 5 hari kerja! Saya menilai atau menduga bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah suatu perbuatan dan permufakatan yang sudah jelas-jelas ingin merampas bahkan menghilangkan hak-hak dari klien kami dengan upaya tipu daya!, " Ungkapnya


Dikatakan Advokat muda Kota Kupang itu bahwa akibat dari pemecatan sepihak ini kliennya tersebut telah mengalami kerugian baik secara Materil maupun Immateril,


"Saya mau katakan bahwa dengan pemecatan ini klien kami merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril. Secara Materil yakni sebagai tulang punggung keluarga dia telah kehilangan penghasilan (Gaji Pokok, Tunjangan, serta penghasilan lain seperti Insentif, Uang Lembur dll), biaya pengangguran misalnya biaya untuk mencari pekerjaan baru (misalnya, biaya transportasi untuk wawancara, biaya pembuatan CV, dll), orientasi lapangan kerja yang semakin sempit karena usianya sudah 46 Tahun ini lebih kepada potensi hilangnya kesempatan kerja sementara atau biaya pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan keterampilan!, terus secara otomatis Pemutusan Fasilitas Kesehatan, Kerugian dari Tunjangan Pensiun dan Investasi, PHK tidak disertai pembayaran pesangon, Kerugian Materiil Jangka Panjang misal kehilangan kesempatan untuk promosi atau kenaikan gaji. Sementara kerugian Immateril yang berdampak secara psikologis maupun emosional yakni seperti Stres dan Kecemasan yang diakibatkan oleh ketidakpastian ekonomi dan masa depan, Penurunan Kesejahteraan Psikologis seperti menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, apalagi jika karyawan merasa bahwa mereka tidak dihargai atau di-PHK tanpa alasan yang jelas, timbulnya Frustrasi dan Keputusasaan karena proses mencari pekerjaan baru yang sulit dan memakan waktu, Hubungan Sosial dapat terpengaruh karena seseorang yang di PHK cenderung memiliki perasaan malu atau tidak berharga, yang berikutnya sudah pasti klien kami ini telah kehilangan Identitas Profesionalnya akibat PHK dimana seseorang yang di PHK itu lebih identik dianggap memiliki kelakuan buruk dalam dunia kerja, oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum yang saat ini berjumlah 6 orang akan mengambil berbagai upaya hukum demi memulihkan hak-hak dari pada klien kami ini," Pungkas Andre Lado


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, kasus yang kini tengah menarik perhatian publik di Kota Kupang ini ditangani oleh 6 orang Advokat yakni Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Anderias Lado, S.H., Martha Y. Tafuli, S.H., Piren A. Mellu,S.H.,M.H.,Farhan Anggori, S.H.,Jhon D. Samurwaru, S.H. (*Tim)

Danrem 161/WS Dampingi ​Pangdam IX/ Udayana Kunker di Wilayah Kodim 1629/SBD



NTT-SBD - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., didampingi Ketua Persit KCK Daerah IX/Udayana Ibu Dessy Zamroni, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavoer Barreto Nunes, S.E., M.M, dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana Ibu Paula Nunes melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Makodim 1629/SBD di Desa Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Selasa (18/03/2025).


Setibanya di Makodim 1629/SBD, Pangdam IX/Udayana menerima laporan resmi dari Komandan Kodim 1629/SBD Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han., pengalungan kain adat sumba barat daya oleh Dandim 1629/SBD, dilanjutkan Jajar Kehormatan dari Regu Jaga Kesatriaan. Acara penyambutan ini semakin meriah dengan penampilan Tarian Adat Sumba, yang menggambarkan kekayaan budaya lokal.


Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana Ibu Paula Nunes, Dandim 1629/SBD, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M. Han., bersama Ketua Persit KCK Cabang XLV Kodim 1629/SBD, Ny. Asti Deny Ahdiani, serta Perwira Kodim 1629/SBD, turut hadir dalam penyambutan ini. Seluruh prajurit Kodim 1629/SBD menyambut Pangdam IX/Udayana dan rombongan dengan lagu “Mars Udayana,” menunjukkan semangat dan kebanggaan mereka.


Dalam kunjungan kerja kali ini, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni berkesempatan bertatap muka langsung dan memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit dan Persit  Kodim 1629/SBD  bertempat di depan lobby Makodim 1629/SBD.


Dihadapan ratusan prajuritnya, Pangdam mengungkapkan betapa pentingnya peran dan keberadaan satuan komando kewilayahan (satkowil) ditengah masyarakat, “Menurut survey 97% masyarakat percaya dengan TNI, oleh karena itu pangdam menyampaikan agar capaian ini dapat dipertahankan. Sebagai satkowil kita harus dapat menjaga integritas dan kemanunggalan TNI dengan baik. Jadilah prajurit teritorial yang dicintai rakyat, yang selalu dinantikan kehadirannya untuk membantu rakyat,” ungkap Pangdam.


Pangdam IX/Udayana juga menyampaikan rasa hormat kepada ibu-ibu Persit yang telah setia mendampingi dan mendukung tugas suami.


Dalam kesempatan yang sama, Pangdam menyoroti pentingnya kesejahteraan prajurit dan keluarganya melalui berbagai program kemandirian ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Saya mendorong prajurit dan keluarga untuk memanfaatkan peluang usaha yang ada, agar tidak hanya bergantung pada gaji pokok semata,” ujar Pangdam.


Acara ditutup dengan penulisan Pesan dan Kesan Pangdam IX/Udayana beserta Ketua Persit KCK PD IX/Udayana serta dilanjutkan penaman Pohon sukun di area lahan Makodim 1629/SBD.


Usai rangkaian kegiatan di Makodim Rombongan Pangdam IX/Udayana beserta Ibu Ketua Persit KCK Daerah IX/Udayana dan rombongan berangkat menuju lokasi sumur bor di Ds. Pogotena Kec. Loura Pogotena melaksanakan Peninjauan lokasi sumur bor dan Pemberian Sembakau oleh Pangdam lX/Udayana. Dan diahiri peninjauan pembibitan ikan Bioflo Ds. Weerena Kec. Kota Tambolaka Kab. SBD. ( *Penrem*)

Diingatkan Babinsa Serda Decky Sufmera Jaga Kebersihan, Hardian Maroe Berterimakasih



NTT-NAIKLIU - Untuk menyampaikan pesan hidup sehat kepada warga masyarakat diwilayah binaannya, Babinsa Serda Decky Sufmer temui Bapak Hardian Maroe, di RT. 002, RW.001, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barar Laut, Kabupaten Kupang, Selasa (18/3/2025).


Dalam bincang mereka, Serda Decky menyampaikan dan mengingatkan agar selalu menjaga lingkungan rumah tempat tinggal selalu bersih.


Disampaikan Serda Decky, hidup bersih dan sehat itu bagian dari iman. Lingkungan rumah bersih maka iman penghuninya pasti baik.


"Ya, bersih itu indah, dan pasti sehat, dan menunjukan seseorang itu hidupnya baik, disiplin, dan sehat jasmani dan rohaninya", ujar Decky.


Hardian Maroe kepada Serda Decky menyampaikan terimakasih karena sudah diingatkan. Memang benar kebersihan itu bagian dari iman. Sekali lagi, terima kasih pak Babinsa", ucap Hardian yang ditemani istrinya.


Pendim 1604/Kupang.

HAKIM PERLU BELAJAR DALAM TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK PADA MASYARAKAT




Kupang, Advokat Ferdy Pegho, SH,. Yang didampingi Timnya mengatakan kepada wartawan Dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum karena adanya tumpang tindih sertifikat hak milik antara JOHANIS DJ NGE sebagai Penggugat melawan LONI MAGDALENA MATTA sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang selaku Tergugat II dan Marsalina M. Lakusaba sebagai Turut Tergugat di pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dalam perkara perdata Nomor 311/Pdt.G/2024/PN.Kpg, Majelis Hakim kurang belajar sehingga menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II

Adapun eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang Mengadili dan Memutuskan perkara a quo karena secara Absolut menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga menurut saya Hakim perlu banyak belajar dalam menangani perkara - perkara yang diajukan oleh masyarakat secara materinya.

         

Ditambahkan Herry Battileo,SH,.MH,  Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut didasarkan pada Gugatan Penggugat Posita Gugatan Penggugat angka 8 berbunyi bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Tergugat juga merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan Petitum /Tuntutan gugatan Penggugat angka 4 yang berbunyi Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan sertifikat hak milik nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Loni Magdalena Matta (Tergugat I) merupakan Perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat”


Masih menurut kuasa hukum Tergugat I,  HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH posita dan petitum Penggugat tersebut sangat jelas menuntut agar Pengadilan Negeri Kupang mengadili Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, sedangkan hal tersebut menjadi Kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejebat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diundangkan tanggal 20 Agustus 2019 menyatakan.


Lanjut HERRY, dasar hukum tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 yang bernunyi “Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengendung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal Tindakan Pejabat Pemerintah, atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dalam Pasal 2 Ayat (1) “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara”


Dalam Eksepsinya HERRY Menegaskan Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang merupakan lembaga Pemerintah sehingga setiap tindakan Tergugat II baik menerbitkan atau membatalkan suatu produk dari lembaga tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang mana ketika tindakan tersebut dianggap merugikan pihak lain dan pihak yang dirugikan tersebut hendak menuntut pemulian hak maupun untuk menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum harus diajukan suatu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


Adapun pokok pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menolak Eksepsi Tersebut adalah Majelis hakim berpendapat sengketa pokok gugatan adalah sengketa kepemilikan antara Penggugat dan Tergugat I atas Obyek Sengketa sehingga merupakan kewenangan peradilan umum untuk mengadili sengketa kepemilikan sebagaimana telah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025.


HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH menilai putusan Sela atas Eksepsi tersebut yang pada pokoknya menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sejalan dengan aturan, sebab terlepas dari pokok gugatannya adalah sengketa kepemilikan namun karena ada tuntutan perbuatan melawan hukum maka menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejebat Pemerintah sangat tegas megatakan “Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Harus Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili”


Namun karena putusan sela tersebut sudah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025 HERRY sebagai Huasa Hukum TERGUGAT I menilai jika MAJELIS HAKIM TELAH MELANGGAR TATA TERTIB BERACARA, dan dugaannya hakim  tidak profesional dalam berikan putusan tersebut. Masih menurut Herry yang juga Ketua Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan akan melaporkan kepada bawas dan ketua mahkamah agung terhadap keputusan yang dianggapnya tidak sesuai aturan.

Warga Desa Kolabe Sambut Baik Ajakan Babinsa Bersihkan Sampah Bersama




NTT-KUPANG – Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, rapi, indah dan sehat, Babinsa Kolabe Koramil 1604-03/Naikliu, Serda Deki Christian Tamelan bersama masyarakat melaksanakan karya bakti pembersihan sampah, di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.


Pembersihan dilaksanakan, pada Selasa (18/3/2025) mendapat sambutan positif dari warga masyarakat Desa Kolabe, bergotong royong membersihkan jalan-jalan desa dan area publik lainnya.


Kegiatan ini untuk membangun dan mempererat hubungan antara TNI melalui kehadiran Babinsa ditengah-tengah masyarakat, dengan bersinergi hadirkan lingkungan yang tetap bersih


Tambah Serda Deki, kegiatan ini punya tujuan untuk mengedukasi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.


"Kita berharap, kegiatan semacam ini membuat warga teredukasi dan sadar bahwa pentingnya lingkungan yang bersih", harap Serda Deki.


Pendim 1604/Kupang.




Dandim 1604/Kupang Menjenguk Anggota Sakit di RST




NTT-KUPANG – Komandan Kodim 1604/Kupang, Letkol Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I didampingi Pgs. Danramil 1604-06/Batakte Letda Inf Alexander Mahoklory, menjenguk anggota yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara (RST) Udayana Kupang, Selasa (18/03/2025).


Kedatangan Dandim sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap Sertu Istefanus Katu, anggota Koramil 1604-06/Batakte, yang sedang dirawat di ruang IGD akibat sakit.


Dandim 1604/Kupang selain memberikan dukungan dan semangat kepada Sertu Istefanus Katu agar segera pulih, juga ingin memastikan anggotanya yang sedang sakit sudah mendapatkan perawatan yang optimal dan merasakan perhatikan perhatian dari pimpinan.


Harus kuat, tetap semangat dan punya keinginan untuk sembuh. semua dimulai dari diri sendiri, yakin bahwa bisa sembuh, dan pasti bisa sembuh, untuk kembali menjalankan tugas seperti biasa bersama rekan-rekan lainnya.




Kehadiran Dandim juga sebagai bentuk dari perhatian pimpinan terhadap prajuritnya. Termasuk bagi prajurit lainnya, Dandim berpesan agar menjaga kesehatan dengan baik, saling membantu, memperhatikan, dan selalu siap menolong sebagai sesama rekan prajurit.


"Terima kasih Komandan, atas perhatiannya sudah datang menjenguk saya. Kiranya perhatian ini menjadi motivasi dan semangat bagi saya bisa segera pulih dari sakit ini", ucap Sertu Istefanus.


Pendim 1604/Kupang.