Kupang, – Kaget dunia peradilan ! Karena Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosephus M. Lakapu, SH dilaporkan dugaan penipuan di Kepolisian Resort Kota Kupang. Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam perkara pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Harvido Aquino Rubian resmi melaporkan Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yosephus M. Lakapu, SH di Polresta Kupang Kota, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.15 wita.
”Laporan kami sudah diterima, sebagai terlapor Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH yang mengajukan lelang dikantor lelang atas dua bidang tanah yang masih proses perkara di Pengadilan”, jelas Harvido.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor; LP/B/340/III/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 26 Maret 2025. Laporan diterima Ka SPKT Resor Kupang Kota, IPDA Deky Tanebeth, S.H.
Menurutnya dalam laporan disebutkan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan terlapor Yesephus M. Lakapu, SH.
Selanjutnya jelas Harvido, kami akan lapor pelanggaran kode etik di Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung, minta diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, Ia akan minta ke Mahkamah Agung agar lakukan evaluasi atas hal seperti ini.
Harvido kepada media ini saat ditemui di Polresta Kupang Kota menjelaskan, beberapa hari lalu kami terima surat dari Panitra Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 328/PAN.PN.W26.U1/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, perihal surat pemberitahuan pelaksanaan lelang. Lelang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025.
Lelang dilakukan terhadap dua bidang tanah bidang satu dengan sertifikat hak milik nomor Sertifikat Nomor 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang tiga sertifikat hak milik Nomor 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2 yang terletak di kelurahan Oepura.
Atas surat tersebut jelas Harvido, kuasa hukum kami menyampaikan keberatan melalui surat tanggal 21 Maret 2025.
Surat keberatan disampaikan ke Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yosephus M. Lakapu, SH, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, dengan tembusan ke Ketua Pengadilan Negeri Kupang.
Tanggal 24 Maret 2025, kuasa hukum kami bersurat ke Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Panitra Pengadilan Tinggi Kupang minta pengawasan.
Kuasa hukum kami menjelaskan sebut Harvido, untuk dua obyek yang dijadwalkan lelang tersebut, sekarang telah menjadi obyek sengketa dalam perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg tanggal 20 Maret 2025 jo. Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg tanggal 13 Maret 2025, olehnya pelaksanaan lelang yang dijadwalkan atas kedua obyek tersebut harus dibatalkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan jika adanya gugatan terhadap obyek yang mau dilelang maka lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau dibatalkan, jo. pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bidang III sebut Harvido sedang berada pada jaminan pihak ketiga yakni di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bidang I adalah obyek harta bersama (harta warisan) milik semua ahli waris yang belum dibagi, jelas Harvido mengutip surat kuasa hukumnya.
Rabu tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan jadwal pelaksanaan lelang sesuai surat yang kami terima, sekitar pukul 10 wita kami bersama kuasa hukum pak Andi Alamsyah, SH ke Pengadilan dan melapor hendak bertemu dengan panitra, Yosephus M. Lakapu, SH.
Setelah itu kami menunggu sampai sekitar pukul 12 wita, kami ketemu staf dibagian penerimaan tamu, ia sampaikan kalau pak Panitra tidak berada di tempat. Setelah itu kami dapat informasi bahwa pak panitra hari ini ada lelang, jadi om ikut saja ke kantor lelang, jelas Harvido.
Kami ke kantor lelang, ketemu pegawai pengadilan dan panitra. Kuasa hukum kami, pak Andy sempat tanya disalah satu pegawai pengadilan, katanya baru habis lelang. Jadi om Andi masuk ke ruangan lelang pastikan obyek yang di lelang, ungkap Harvido.
Pak Andi masuk dan pegawai kantor lelang mengiyakan lelang tersebut. Pak Andi keluar mau konfirmasi kebenaran lelang di panitra dan pegawai pengadilan, ternyata mereka sudah tidak ada lagi diparkiran. Sedangkan informasi lelang diwebsite kantor lelang tidak ada. Berarti lelang dilakukan secara tertutup, urai Harvido.
Andi Alamsyah, SH selaku kuasaa hukum Harvido menjelaskan, lelang itu ada mekanisme atau prosedurnya. Kami pantau diwebsite kantor lelang tapi tidak ada.
Klien kami juga tidak terima surat peringatan 1, 2, 3. Dan memang obyek itu sedang dalam sengketa di pengadilan, tidak juga diumumkan di media massa sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya.
Selain somasi tiga kali tidak ada jelas Andi, harus ada data-data obyek yang akan di lelang berupa copy sertifikat, PBB 5 tahun terakhir, IMB dll. Data-data pemilik barang yang akan dilelang, copy KTP, kartu keluarga dan akta nikah.
Harus ada penetapan dari Ketua Pengadilan, setelah ada penetapan maka dikeluarkan jadwal lelang, dan selanjutnya diumumkan lelang di surat kabar selama 2 X dengan jangka waktu masing-masing 15 (lima belas) hari (terhitung dari tanggal pengumuman pertama sampai dengan hari pelaksanaan lelang), jelas Andi panjang lebar.
Bagaimana perintah ketua pengadilan bisa keluar kalau obyek itu masih dalam sengketa di Pengadilan? Kalau ada sengketa, obyek dalam sengketa tidak boleh dilelang. Apalagi obyek bidang tiga itu ada dijaminan pihak ketiga, PT Bank Rakyat Indonesia. Ya tidak boleh.
Pengadilan juga belum panggil klien kami atau memanggil pihak-pihak, untuk didengar keterangannya, apakah masih sanggup membayar hutang atau tidak. Dalam hal lelang ini, klien kami belum pernah dipanggil oleh Pengadilan untuk didengar keterangannya.
Soal hutang ini masih dalam sengketa, karena klien kami tidak pernah berhutang, yang ada itu jual beli. Konteks jual beli berubah menjadi hutang piutang ini masih di uji di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg. Juga ada perkara bantahan nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg, masih dalam proses sidang, ungkap Andi.
Sertifikat bidang I berada dalam kekuasaan klien kami. Sedangkan bidang III ada di jaminkan di bank, ada dipihak ketiga.
Dan kedua bidang itu kapan dilakukan perhitungan oleh tim apraisal? Informasi dari klien kami obyek itu belum dilakukan perhitungan oleh tim apraisal. Tim penilai independen, tidak ada campur tangan dari penjual maupun pembeli didalamnya.
Kalau sudah ada kewajaran hargapun harus diketahui berapa orang yang berminat membeli obyek itu? Jika peminatnya hanya satu ya tidak bisa, harus ditangguhkan dan tidak boleh dipaksakan untuk dilepas.
Jangan terkesan hanya menjual hutang itupun kalau ada hutang, lelang itu yang dicari adalah kewajaran harga. Kalau semua itu tidak ada, maka ada itikat tidak baik dari yang melelang barang milik klien kami itu.
Biarkan hal ini penyidik yang mengungkap hal ini karena klien kami sudah laporkan di Polresta, pungkas Andi Alamsyah, SH, advokat muda dari Peradi Kota Kupang ini. (*)
Sumber; Rilis kuasa hukum Harvido Aquino Rubian