HEADLINE

Senin, 13 Oktober 2025

Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa

 

Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10).



Kota Kupang, Terkait objek tanah di Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Oesapa) Agustinus Fanggi melalui kuasa hukumnya, Anderias Lado, S.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap lahan yang berada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.


Gugatan itu diajukan dikarenakan Agustinus Fanggi merasa sebagai pembeli sah atas tanah seluas 535 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, berdasarkan kesepakatan jual beli dengan pemilik awal, yakni Paulus Kou (tergugat VII), sejak tahun 2007.


Ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (13/10/2025), Andre Lado (sapaan akrabnya) selaku penasehat hukum dari Agustinus Fanggi menyampaikan bahwa objek tanah tersebut dibeli dengan harga Rp350 juta, dengan pembayaran pertama dilakukan pada 20 April 2007 sebesar Rp25 juta, dan pembayaran kedua sebesar Rp25 juta pada 27 Desember 2008.


"Klien saya ini telah beritikad baik dengan membayar sebagian harga dan siap melunasi sisa Rp300 juta, dengan syarat sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk ditandatangani akta jual beli," ungkap Andre


Namun, hingga tahun 2015, Agustinus Fanggi mengaku belum menerima sertifikat karena disebutkan masih berada di tangan pihak lain. 


Padahal, pada tahun 2017, Agustinus Fanggi sudah membangun 5 unit kamar kos permanen di atas tanah tersebut, masing-masing berukuran 3x4 meter, untuk dipakai pribadi dan sebagai tempat menaruh barang dagangan.


Konflik memuncak pada 4 Agustus 2025 ketika pihak pengadilan melakukan pemeriksaan lokasi eksekusi karena terlawan VII (Paulus Kou) dinyatakan kalah dalam perkara sebelumnya, yakni perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG.


Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut saat pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, ia bukan pihak dalam perkara itu dan tak pernah diberitahu oleh terlawan VII.


"Klien saya sudah membayar dan sudah bangun di tanah itu, sehingga dia juga punya hak. Maka itu kami mohon agar eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum siapa yang berhak atas objek tanah tersebut," tandas Andre.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa dalam gugatan perlawanan tersebut, kuasa hukum meminta agar pengadilan menyatakan:


1. Jual beli antara Agustinus Fanggi dan terlawan VII sah menurut hukum.


2. Kwitansi pembayaran yang dilakukan sah.


3. Agustinus Fanggi memiliki hak tinggal dan hak atas bangunan di atas tanah objek sengketa.


4. Eksekusi terhadap objek tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat.


Dalam gugatannya, pihak Agustinus Fanggi juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan 1248 K/Pid/2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek jual beli tetap sah walaupun akta belum dibuat selama syarat-syaratnya terpenuhi, serta tindakan eksekusi atas tanah yang disengketakan oleh pihak ketiga dapat berujung pada pelanggaran hukum.


Saat ini, perkara perlawanan Agustinus Fanggi masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa ia telah menempati dan memanfaatkan tanah tersebut secara sah dan terbuka sejak adanya kesepakatan jual/beli pada 2007 silam. (Tim***).





Rabu, 08 Oktober 2025

Sambut HUT TNI ke-80; Brigjen TNI Hendro Cahyono Bagikan 500 Paket Sembako

 



NTT-KUPANG - Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono pada acara bakti sosial pembagian paket sembako Gratis, yang diselenggarakan, pada Rabu (08/10/2025) di lapangan Makorem 161/Wira Sakti, Jl. W.J. Lalamentik Oebufu Kota Kupang mengatakan bahwa kegiatan tersebut masih dalam rangkaian HUT ke 80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025.


Danrem Brigjen Hendro menyampaikan permohonan maafnya kepada warga masyarakat yang hadir bahwa seyogyanya kegiatan bakti sosial ini terlaksana sejak tanggal 2 Oktober, namun baru dilaksanakan hari ini oleh karena dirinya harus mengikuti rangkaian HUT TNI di Jakarta.


Diketahui, kegiatan bakti sosial pembagian ratusan paket sembako gratis ditujukan bagi para pengemudi Ojek online (Ojol) beserta masyarakat.


"Saya mohon maaf Bapak, Mama, seluruh warga Kota Kupang dan juga rekan-rekan Ojek Online atau Ojol", ucap Brigjen Hendro.




Danrem menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Bulog NTT, Bank Artha Graha dan Bank Syariah Indonesia atas dukungan dan sinergitasnya, sehingga bakti sosial pembagian paket sembako ini dapat dilaksanakan bersama.


Lebih lanjut disampaikan Danrem, mengacu pada tema HUT Ke-80 TNI tahun 2025 yaitu “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, maka kegiatan bakti sosial pembagian sembako sebanyak 500 paket ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian TNI untuk membantu meringankan beban saudara saudari para pengemudi Ojek online (Ojol) sejumlah 200 paket dan masyarakat sejumlah 300 paket.




Harapannya dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, juga sebagai bagian dari upaya TNI mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. 


"Saya berharap pembagian bantuan sembako ini dapat tersalur secara tertib, lancar dan optimal serta bermanfaat bagi rekan-rekan Ojol dan masyarakat yang menerimanya", ucap Brigjen Hendro.


Ditempat yang sama juga salah satu pengemudi Ojol bapak Robi menyampaikan rasa terima kasih mewakili seluruh Ojol penerima paket sembako gratis, serta mendokan semoga TNI semakin jaya, dan semua di berikan kelancaran rejekinya.


Tambah Robi, dengan kegiatan bakti sosial atau Baksos dari TNI khususnya dari Korem 161/Wira Sakti Kupang, mereka sangat bersyukur dan terbantu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.




"Kami sekali lagi berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI dan jajaran bahkan seluruh yang terlibat dalam kegiatan ini, kami hanya bisa mendoakan semoga TNI semakin jaya, dan semua di berikan kelancaran rejekinya. TNI makin dekat dengan rakyat, melindungi rakyat dan makin jaya untuk Indonesia. Selamat ulang tahun yang ke 80 untuk Tentara Nasional Indonesia, Jaya selalu, Prima selalu", ucap Robi tegas.


Turut hadir pada kegiatan bakti sosial yakni, Kasrem 161/Wira Sakti, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana beserta pengurus, Para Dan/Kabalak Aju Kodam IX/Udayana, Pimpinan Perum Bulog Wilayah NTT, Pimpinan Bank Artha Graha Cabang Kupang, Pimpinan Bank Syariah Indonesia Cabang Kupang, Pimpinan PT. Asabri (Persero) Kupang, Pimpinan PT. Bank Mandiri Taspen (Persero) Kupang, Pimpinan PT. Bank Mandiri  Kupang, Pimpinan PT. Bank Mandiri Jl. Muh Hatta Kupang, Para pengemudi Ojek Online, serta masyarakat penerima bantuan sembako.


(*Penrem*)





Senin, 06 Oktober 2025

Gotong Royong Babinsa dan Petani Bersihkan Lahan Sawah Tidur 4 Tahun Lalu




KUPANG-AMARASI - Siklon Tropis Seroja melanda wilayah Nusa Tenggara Timur termasuk wilayah Desa Nekamese, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada 4 dan 5 April 2021 mengakibatkan sekitar 5 hekta are Lahan Sawah terbengkalai alias menjadi lahan tidur.


Dengan melihat kondisi lahan sawah potensial yang terus dibiarkan Petani menjadi lahan tidur, Babinsa Sertu Eujebio Ceristovao menemui Kepala Desa dan Tokoh masyarakat serta Ketua Kelompok Tani (Poktan) Beskoro untuk kembali memanfaatkannya menjadi lahan yang menghasilkan.


Menurut Eujebio, sangat disayangkan bila ada Lahan yang sangat potensial namun dibiarkan kosong hanya ditumbuhi rumput. Karena itu, dengan berkoordinasi bersama akhirnya disepakati untuk dikelola kembali.




"Lahan Sawah itu sudah ditinggalkan menjadi Lahan Tidur Sejak terjadinya Seroja pada April 2021 lalu. Sekarang kami bergotong royong membersihkan untuk musim tanam tahun ini", ungkap Eujebio.


Ketua Kelompok Tani Beskoro saat ditemui wartawan media ini, pada Senin (06/10/2025) membenarkan yang disampaikan Babinsa. Dirinya bersama anggota Kelompok Tani menyambut baik dukungan, dorongan, dan motivasi yang diberikan Babinsa.


"Kami sambut baik dan senang mendapat motivasi dan Babinsanya juga ikut bekerja bersama kami Petani. Terima kasih pak Babinsa atas kepeduliannya melihat kondisi masyarakatnya", ucap Ketua Poktan Beskoro.


(Tim***).

Sabtu, 04 Oktober 2025

HERRY BATTILEO,SH,.MH Pungutan Liar Mengatas Namakan Dana Taktis Kejahatan Kemanusiaan




Herry Battileo, S.H,.M.H ketika diwawancarai  wartawan mengatakan apapun alasannya tidak boleh memotong hasil kerja dari tenaga kesehatan mengatasnamakan dana  taktis untuk pemenuhan kebutuhan sebuah instansi atau perusahaan. Kalau sampai ada dan terjadi itu masuk kategori kejahatan kemanusiaan dan dalam hukum kita membacanya masuk dalam tindak pidana korupsi.


Herry sebagai pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT sudah 11 tahun membantu gratis dalam bidang hukum bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tidak mampu ini dengan tegas mengatakan apalagi yang terjadi pada para Tenaga Kerja Kesehatan ( Nakes ) karena bagi saya mereka sebagai ujung tombak masyarakat salah  satu tolok ukur bagi kecerdasan bangsa. Bagaimana kalau masayarakat sakit dan kesehatan terganggu apakah mereka bisa berpikir baik dan belajar menjadi cerdas...? tanyanya.


Masih menurut Herry pemilik Dojo Bela Diri KEMPO Lbh Surya NTT katakan bila terjadi pemotongan 10 sampai 20 persen  hasil dari kinerja para nakes dilapangan dengan mengatas namakan TAKTIS ini dapat menurunkan kapasitas kerja dari para nakes dan akhirnya munculah berbagai hal penyimpangan misalnya SPJ fiktiv dan lain sebagainya.


Herry yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi NTT katakan kalau ada  permainan oknum kepala Puskesmas dalam satu tahun anggaran paling minim kelola uang program 1 Milyard dengan 4 kali pencairan maka bisa dihitung setahun bisa paling rendah Rp.100.000.000, kalau terjadi pemotongan hanya 10 persen,  dengan alasan pemotongan ini sudah terjadi kesepakatan seluruh nakes, padahal senyatanya tidak semua menyetujui namun ketakutan dengan ancaman dipindah tugaskan ke PUSTU yang jauh sehingga ketika disodori daftar dengan terpaksa ditanda tangani. Parahnya lagi uang pungutan tersebut tidak ada pertanggung jawaban yang jelas dugaan saya dimakan dewe oleh Kapusnya dan bendaharanya. 


Menurut Advokat Herry yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang, katakan  Kejahatan kemanusiaan ini sebenarnya banyak terjadi dimana - mana kalau memang para penguasa wilayah peka tehadap hal tersebut. Bagi pemikiran saya sebenarnya hal yang mudah mencegah sebelum terjadi itu penting disetiap daerah maupun bagi aparat penegak hukum, maka negeri ini akan lebih terbaik meminimalisir tindakan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan kejahatan tindak pidana lainnya.



Diakhir wawancara Herry yang juga ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi NTT sangat berharap baik dari pemerintah pusat sampai ke-daerah maupun Kejagung dan Kapolri sampai kebawahannya didaerah perlu memperhatikan dan sebaiknya lakukan pencegahan sebelum terjadinya sebuah tindak pidana dengan berbagai metode dan bukan sudah terjadi baru diekspos sebagai suatu keberhasilan. Saya pribadi sangat ingat  Pak Presiden katakan Kalau makan uang negara segera kembalikan dan negara punya hati, sebenarnya ini sudah wanti - wanti bagi seluruh aparatur kebawahnya peringatan Pak Presiden ini untuk ditindak lanjuti sebagai pekerjaan sederhana dalam semua tindak kejahatan kalau mencegah sebelum terjadi sehingga tidak terlalu ribet dalam penanganannya. Contoh kalau korupsi minimal Rp.100 juta dalam hitungan  kerugian negara dan sudah masuk dalam tindakan hukum,  pelaku dihukum serta hanya bisa mampu kembalikan Rp.10 juta dan hartanyapun tidak mencukupi tetap saja Negara mengalami kerugian Rp.90 juta serta Negara rugi lagi berikan makan dan minum gratis serta kesehatannya ketika  dalam lembaga pemasyarakatan.


Akhirnya Herry juga mengucapkan Proficiat kepada Bupati Kabupaten Kupang Ntt mungkin  satu - satunya penguasa wilayah sudah praktekan tujuan dari perkataan Pak Presiden, ketika setelah dilantik 100 hari kerja Bupatinya perintahkan audit penggunaan dana seluruh kepala desa, dan ada terdapat penyimpangan dikembalikan kepada negara hal ini sangat luar biasa dan bukan hanya seluruh kepala desa saja, setelah itu seluruh dinas kebawahnya  dilakukan audit hal ini merupakan tindakan pencegahan kedepan terjadinya bocoran dana yang berpitensi  negara mengalami kerugian lebih besar.



Proficiat juga buat Kajari Kupang Pak Selan dalam mengecek semua penggunaan keuangan negara dalam pembangunan puskesmas dan IPAL yang telah negaa keluarkan puluhan milyard namun IPAL semenjak dibangun sampai saat ini tidak berfungsi sama skali, tentunya ini tidak terlepas dari tanggung jawab kadis dan ppk serta bendahara tutupnya.


(Tim***).

Kamis, 02 Oktober 2025

Pejuang Murni Seroja Timor Timur Tahun 1975/76 Gelar Aksi Damai Tuntut Ketua Macab Belu Pertanggungjawabkan Dugaan Perekrutan Veteran Palsu

 



Sebanyak 200 pendemo yang terdiri dari Veteran Pembela Kemerdekaan 1975/76 Partisan dan Wanra ( Perlawanan Rakyat).kabupaten Belu Timor NTT menggelar aksi damai menuntut Ketua Macab Belu agar mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan perekrutan Veteran palsu dan diminta kembalikan hak- hak Veteran asli. 


Aksi damai yang digelar di Kantor Macab Belu di Kilometer 16 Rabu ( 01/10/2025) membeberkan 10 jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Fanus dan diminta untuk dipertanggungjawabkan agar semua terang benderang dan tidak mencederai hati para Veteran akibat perbuatan Biadab.fanus atok


Dalam aksi damai Korlap Julio do Carmo, Lodofikus Manek, Yosef Fernandez dan Gaspar Besin dengan tegas menyuarakan telah terjadinya pelanggaran UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya dan ketentuan- ketentuan tindak pidana umum secara terstruktur, sistematis dan masif tetapi tidak ditindak. 


"Ketua Macab Belu SAB diduga telah melakukan pelanggaran atas UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya tetapi kemudian tidak ditindak. Apakah SAB kebal hukum, " tanya Korlap Julio Do Carmo. 


Para Pendemo lewat Korlap  membeberkan 10 jenis pelanggaran yang dilakukan Ketua Macab Belu SAB. Menurut mereka jenis pelanggaran yang terjadi, pertama, Fanus Atok dan calo- calonya melakukan pungutan liar di Kabupaten Belu dan Malaka. 


Kedua, SAB memiliki istri lebih dari satu yaitu istri kedua yang menjabat Bendahara Veteran Macab Belu sampai sekarang. 


Ketiga, Stefanus atok baubukan TBO dan bukan Pejuang dan beliau memiliki 2 KTP yaitu KTP kelahiran 1958 dengan nama Stefanus Atok dan KTP kelahiran 1954 dengan nama Stefanus Atok Bau. 


Keempat, Stefanus atok bau menjabat Ketua Macab Belu sampai sekarang namun sesuai hasil Mucab tahun 2022 bahwa ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenang sebagai ketua maka dapat diberhentikan. 


Kelima, semua bangunan yang menjadi fasilitas Veteran di KM 16 diduga menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan pemerintah. 


Ke-enam, patut dipertanyakan kepada SAB bahwa bangunan gedung di KM 16 apakah memiliki akta tanah? 


Ketujuh, pelanggaran pasca dharma LVRI dan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga LVRI yang tidak ditindak. 


Kedelapan, macetnya penegakan hukum tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Veteran dengan terlapor fanus atok yang telah dilaporkan di Polda NTT/ Polres Belu sejak tanggal 30 Oktober 2013 dan 13 Oktober 2016.



Kesembilan, terjadinya peradilan sesat dalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2014/ PN Atb. 


Kesepuluh, fanus atok diminta pertanggungjawabkan Veteran punya SKEP dan SK yang diganti dengan orang lain. 


" Kami beri waktu satu Minggu untuk Stefanus Atok Bau pertanggungjawabkan 10 jenis pelanggaran tersebut. Jika sampai satu Minggu tidak digubris maka pejuang Veteran akan membawa massa lebih banyak lagi, " ujar Korlap.


(*)

Senin, 29 September 2025

Camat Sulamu Apresiasi Komsos Pgs. Danramil 05 Sulamu

 



KUPANG - Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu Serka Wenseslaus Mado Wadan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan aparat Kepolisian Polsek Sulamu dan Aparat Satpol PP Kecmaatan Sulamu, bertempat di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Senin (29/9/2025).


Kepada wartawan Serka Wadan menjelaskan bahwa dirinya dipercayakan pimpinan untuk melaksanakan tugas sementara sebagai Pgs Danramil karena pejabat Danrmail 1604-05/Sulamu pindah ke Koramil 1604-02/Camplong.


Agar hubungan kemitraan dalam tugas tetap terminal dan terjaga, dirinya melaksanakan kegiatan komunikasi sosial atau komsos dengan Camat Sulamu dan Kapolsek Sulamu.


Disini yang dipercakapkan terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu, dibahas juga masalah ketahanan pangan.


Tentu kepercayaan pimpinan harus dijalankannya dengan baik dan bertanggung jawab sebagai bagian dari tugas  melaksanakan pembinaan teritorial diwilayah Sulamu.


"Intinya kami TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan Sulamu hadir dan bekerja untuk masyarakat", ujar Serka Wadan.


Sementara, Camat Sulamu dan Kapolsek Sulamu mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Pgs. Danramil Sulamu menggelar kegiatan Komsos, untuk bisa saling berbagi terkait informasi Kamtibmas, Ketahanan pangan, dan juga masalah lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.


Demikian pula disampaikan oleh Kapolsek Sulamu bahwa dirinya sangat mengapresiasi Pgs. Danramil sangat Sulawesi dan kesehariannya membina hubungan sosial dengan Polsek, Kecamatan  dan masyarakat.


"Yang baik harus diapresiasi, sebagai mitra kerja dilapaangan guna saling mendukung tugas pokok masing-masing", ucap Kapolsek.


Selain Camat Sulamu, Kapolsek Sulamu yang hadir dalam kegiatan Komsos, hadir pula Kasat Pol PP Kecamatan Sulamu.


(Tim***).

Senin, 22 September 2025

Antisipasi Karhutlah, Babinsa Serka Tarsisius Temui dan Ingatkan Warga Tidak Bakar Hutan



NAIKLIU - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Tarsisius melaksanakan komunikasi sosial atau komsos, meminta warga tidak membakar hutan saat membuka lahan perkebunan baru.


Hal ini disampaikannya saat dirinya melaksanakan komsos dengan warga, bertempat di rumah Bapak Dominggus Natbais, di RT.012 RW.003 Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, pada Senin (22/09/2025).


Menurut Babinsa Serka Tarsisius karena saat ini sedang musim kemarau sehingga terjadi panas yang memuncak dan disertai angin kencang sehingga dirinya perlu mengingatkan warga untuk berhati-hati saat membukan lahan kebun baru dengan kebiasaan membakar hutan.




Sudag bertemu tadi dengan Bapak Dominggus, membahas situasi kemarau dengan angin kencang  agar warga saling mengingatkan satu sama lainnya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.


"Saya minta warga tidak bakar hutan saat membuka lahan kebun baru. Mengingat perumahan warga banyak dikelilingi hutan. Warga berterima kasih sudah mengingatkan mereka", ujar Serka Tarsisius.


(Tim***).

Minggu, 21 September 2025

Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi




KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,  menegaskan bahwa status hukum dan kepemilikan tanah seluas 170,55 Ha di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, NTT, telah memiliki kepastian hukum mutlak yang ditegaskan melalui dokumen resmi pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Selain itu masih menurut Herry salah satu praktisi beladiri KEMPO,  menegaskan kronologi hukumnya  yang telah selesai.


 Herry Battileo, Advokat papan atas di NTT dengan  sapaan akrabnya, melontarkan persoalan sangat serius terkait tindakan dari  sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatas

namakan PT. Sasando kepada Bupati Kupang.


Masih menurut Herry ywng juga ketua DPW Media Online Indonesia ( MOI ) provinsi NTT,  ada poin-poin pokok dalam  penegasannya  yang dia sampaikan,

1. Dasar Hukum Kepemilikan yang Sah adalah PT. Sasando yang  memperoleh tanah melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh seluruh instansi terkait, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen, termasuk Keputusan Gubernur, Risalah Pemeriksaan Tanah, dan surat dari BPN yang menyatakan tanah tersebut adalah Tanah Negara.


2. Kekalahan Hukum Para Pengklaim atau Seluruh klaim dari pihak lain, seperti Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), telah gugur di semua tingkat pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,  Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan tanah tersebut.


3. Persoalan Terbaru, adanya Dugaan Penipuan dan Penerimaan Dokumen Bodong


Herry Battileo, yang juga adalah Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT,  menyoroti insiden yang terjadi beberapa hari lalu menjadi persoalan baru yang ingin diangkat, Aksi Sekelompok Orang yang mengaku-aku sebagai ahli waris tanah tersebut, tanpa memiliki bukti surat maupun alas hak yang sah secara hukum, telah berani mengatasnamakan PT. Sasando sebagai pemegang hak. Modus Penipuan Kelompok tersebut adalah telah menyerahkan tanah sesuai HGU PT. Sasando kepada Bupati Kabupaten Kupang. Sedangkan Lembar penyerahan hak ini disebut oleh Battileo sebagai "dokumen bodong" karena hanya PT. Sasando yang sah sebagai pemegang hak saat itu yang dapat melakukan hal tersebut.


 Tudingan Kelalaian menurut Battileo mempertanyakan tindakan Bupati Kupang yang sesaat menerima lembar kertas tersebut tanpa melakukan verifikasi keabsahan.


 Persoalan hukumnya adalah mengapa Bupati tidak menanyakan keabsahan dokumen ataupun kepemilikan tanah tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan, yaitu Kementerian ATR/BPN, sebelum menerimanya.


 Tindakan kelompok tersebut menuru Herry diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan.


4. Herry katakan status Terkini dan Implikasi Hukum adalah PT. Sasando masih dalam proses permohonan hak baru (HGB) atas tanah tersebut dan telah memenuhi semua kewajiban perpajakan. Dikatakan Herry disetiap penyerobotan atau upaya mengatasnamakan kepemilikan PT. Sasando adalah tindak pidana. Herry Battileo menegaskan bahwa selain masalah lama yang telah selesai secara hukum, kini muncul persoalan baru berupa dugaan penipuan yang melibatkan kelompok tertentu dan kelalaian dalam verifikasi oleh pejabat publik, sedangkan  Kepastian hukum mutlak berada di pihak PT. Sasando, dan karena itu kuasa hukum mendesak Kepolisian untuk menyelidiki tindakan kelompok tersebut sebagai tindak pidana penipuan serta mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk selalu berkoordinasi dengan ATR/BPN sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam penerbitan keputusan hak atas tanah.


(Tim***).

Delta Trimatra 2002-2 Kota Kupang NTT, Gelar Perayaan HUT Ke-23 Tahun Pengabdian




Keluarga besar Djebolan Leting Tamtama Angkatan 2002-2 (DELTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) wilayah Kota Kupang, menggelar syukuran dan reuni dalam rangka HUT ke-23, bertempat di Subasuka Paradise Kota Kupang Jl. Timor Raya Pasir Panjang, Minggu malam (21/09/2025).


Kegiatan HUT Delta Trimatra ini yang ke-23 ini bersamaan pertemuan rutin tiap bulan sekaligus syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-23 leting angkatan tahun 2002-2 TNI (DELTA) dan temu kangen bersama keluarga besar serta seluruh Prajurit DELTA TRIMATRA kota kupang beserta keluarga yang berada di Kota Kupang, AD, AL dan AU.


Ketua panitia HUT DELTA ke-23 sekaligus Ketua DELTA TRIMATRA 2002-2 Kota Kupang Sertu Yehezkial Tefa menyampaikan, bahwa peringatan yang diselenggarakan setahun sekali itu dapat terlaksana berkat partisipasi dan dukungan dari semua rekan DELTA TRIMATRA kota Kupang dan Kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah kekompakan dan semangat jiwa korsa. “Satu sakit semua sakit, satu senang semua senang,” ungkapnya.


“Suasana kegiatan juga terlihat akrab walaupun suasana malam senin, seluruh Prajurit dan keluarganya nampak gembira penuh canda tawa terpancar pada acara perayaan HUT tersebut dan untuk anak-anak juga terlihat riang gembira ”, ungkapnya


Lebih lanjut Ketua yang sehari-hari biasa disapa Om Tefa juga berpesan semoga di HUT yang ke-23 ini Delta Kota Kupang tetap kompak dan solid khususnya di Kota Kupang dan umumnya di Indonesia raya karena Letting Delta ada dimana mana.


“Diusia yang sudah 23 tahun berdinas di TNI ini semoga ke depan kita semua bisa berjumpa kembali dan tetap menjaga solidaritas, kekompakan, silaturahmi serta menjaga persatuan dan kesatuan leting Delta Trimatra baik TNI AL, AU yang ada di Kota Kupang,” pungkasnya( *Delta 02*)

Surat Pernyataan vs Sertifikat": Herry Battileo Gugat Logika Hukum Pemerintah Sumba Barat Daya


Waitabula – Sebuah kasus sengketa tanah yang mempertanyakan fondasi kepastian hukum di Indonesia kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Seorang pemilik tanah sah, Apliana Wenyi Djari, justru harus berhadapan dengan klaim sepihak yang didukung oleh pemerintah daerah, yang mana sebuah "surat pernyataan" dinilai lebih kuat daripada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh negara.



Konflik ini berawal dari pembangunan jalan yang melintas di atas pekarangan rumah Apliana tanpa persetujuannya. Sebagai bentuk protes resmi, ia telah mengirimkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Bupati Sumba Barat Daya. Surat yang dilengkapi dengan fotokopi sertifikat tanah nomor 182 tahun 1987 itu dengan tegas menolak pembangunan tersebut dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU Pokok Agraria dan UU Pengadaan Tanah.



Namun, jalan dialog justru menemui jalan buntu. Dalam audiensi yang digelar tadi malam, Bupati Sumba Barat Daya justru menekankan keberadaan sebuah "surat pernyataan" dari pihak lain yang mengklaim memberikan izin untuk membuka jalan di atas lahan Apliana. Yang lebih mencengangkan, menurut penuturan Bupati, surat pernyataan ini baru dibuat setelah jalan tersebut dibangun. Surat itu diduga kuat dibuat oleh sejumlah oknum, termasuk seorang TNI, istri polisi, dan oknum PNS.



Herry F.F Battileo, S.H.,MH Kuasa Hukum Apliana Wenyi Djari, tidak hanya mempertanyakan tetapi secara tegas mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.



"Pemerintah SBD telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan. Alih-alih melindungi hak warga negara yang dijamin konstitusi, mereka justru menjadi backing dari upaya perampasan tanah dengan menggunakan surat palsu yang dibuat oknum," tegas Herry Battileo dengan nada tinggi.



"Ini adalah bentuk ketidakberpihakan yang nyata. Bahkan bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang karena membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Sertifikat tanah dianggap tidak berlaku, sementara surat pernyataan aspal (asli tapi palsu) malah dijadikan dasar hukum. Ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat fatal," tambahnya.



Herry Battileo juga menyoroti kelemahan moral pemerintah daerah dalam menyikapi kasus ini. "Pemerintah seharusnya menjadi penegak hukum, bukan perusak hukum. Tindakan Bupati yang mengakui surat pernyataan yang dibuat setelah jalan dibangun menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja berdasarkan prinsip keadilan, melainkan hanya mencari pembenaran atas kesewenang-wenangan yang sudah terlanjur dilakukan."



"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Rakyat memilih pemimpin untuk melindungi mereka, bukan untuk melegalkan perampasan tanah dengan dalih pembangunan," imbuhnya lagi.



Lebih lanjut, Herry Battileo mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di daerah tersebut. "Jika pemerintah saja tidak menghormati proses hukum, lalu bagaimana mungkin masyarakat akan patuh pada hukum? Ini menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa dimanipulasi oleh kekuasaan."



"Mana mungkin surat pernyataan yang dibuat oleh oknum TNI, PNS, atau istri polisi yang jelas tidak memiliki hak atas tanah bisa membatalkan sertifikat yang diterbitkan oleh negara? Ini sama saja dengan mengakui bahwa hukum bisa dibeli atau diputar balikkan dengan mudah," tegas Herry Battileo.



Kasus ini bukan hanya tentang sengketa sebidang tanah, tetapi tentang ancaman terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia setiap warga negara. Pernyataan Bupati yang mengedepankan surat pernyataan daripada sertifikat sah menciptakan preseden yang sangat berbahaya.



Apliana Wenyi Djari, dalam surat keberatannya, telah menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila aspirasinya tidak ditanggapi. Langkah ini mungkin akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Sumba Barat Daya.



Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk membatalkan surat pernyataan yang tidak berdasar hukum tersebut dan mengedepankan proses yang benar. Jika tidak, yang terjadi adalah peminggiran rakyat kecil oleh kekuasaan dan sebuah surat pernyataan yang lebih perkasa daripada konstitusi.


(Tim***).





Jumat, 19 September 2025

Kepala Suku Ajak Warga perbatasan: Jangan Biarkan Batas Jadi Konflik


Kefamenanu, NTT – Kepala suku yang mewakili tiga suku Mikhael Nisfo, mengajak seluruh masyarakat perbatasan Indonesia–Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) untuk terus menjaga kerukunan dan mempererat persaudaraan. Menurutnya, hidup berdampingan di tanah perbatasan merupakan anugerah Tuhan sekaligus tanggung jawab besar yang diwariskan sejak leluhur.


“Hidup rukun di tanah batas negara adalah anugerah yang diberikan Tuhan untuk mempererat tali persaudaraan sejak leluhur kita ada. Batas negara tidak boleh memisahkan kita, karena pada dasarnya kita berasal dari rumpun budaya dan adat yang sama,” tegas Mikhael, Senin (15/9/2025).


Ia menegaskan bahwa masyarakat perbatasan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keharmonisan antarwarga di kedua sisi. Perbedaan administrasi negara, katanya, tidak boleh menjadi alasan timbulnya konflik, melainkan harus menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan sosial, budaya, dan ekonomi.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan rasa saling menghormati, gotong royong, dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Jangan biarkan kesalahpahaman kecil berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak,” ujarnya.


Mikhael juga menekankan pentingnya adat istiadat dan kearifan lokal sebagai landasan menjaga persatuan. Menurutnya, kerukunan adalah modal utama terciptanya keamanan dan kesejahteraan di wilayah perbatasan.


“Dengan suasana damai, masyarakat bisa hidup tenang, mengembangkan perekonomian, serta mempererat hubungan kekerabatan dengan saudara-saudara kita di seberang perbatasan,” jelasnya.


Ia menutup dengan pesan agar masyarakat bersama-sama mewujudkan perbatasan RI–RDTL sebagai wilayah yang aman, damai, dan penuh persaudaraan.


“Pada akhirnya, kita semua adalah saudara yang diwarisi tanah yang sama, hanya dibedakan oleh batas administrasi negara. Mari kita jaga keharmonisan demi masa depan yang damai di perbatasan,” pungkas Mikhael Nisfo.


(Tim***).




Rabu, 17 September 2025

PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi




Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang mengomentari kasus eks Kapolres Ngada dan pendapat ahli Deddy Manafe, SH., MH yang dihadirkan terdakwa eks Kapolres Ngada pada persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (15/9/2025).


Nikolas Ke Lomi mengatakan Dr. Mikhael Feka, SH., MH melekat pada dirinya sebagai advokat. Sebagai advokat, Dr. Mikhael Feka terikat dengan Kode Etik Advokat yang secara tegas melarang memberikan komentar terhadap perkara yang sedang ditangani rekan advokat lain, hal itu untuk menjaga martabat profesi advokat.


”Kita akan mengambil langkah hukum mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat, tidak bisa dibiarkan”, tegas Nikolas Ke Lomi kepada media, Rabu (17/9/2025) di Kupang. 


Kenapa Dr. Mikhael Feka, SH., MH tidak hadir atau minta hadir sebagai ahli pembanding di Persidangan dalam perkara ini, kenapa harus memberikan komentar yang menunjuk langsung terdakwa dan minta dihukum, apa maksudnya?, tanya Niko.


Hal senada disampaikan rekan advokat Andi Alamsyah, SH. Sebagai akademisi hukum, agar menyampaikan pendapat yang bersifat normatif dan abstrak sebagai bentuk edukasi hukum, bukan menunjuk langsung terdakwa atau perkara yang masih aktif berjalan di pengadilan.


”Ketika seorang dosen hukum yang juga berprofesi sebagai advokat masuk terlalu jauh dalam memberi komentar terhadap kasus yang masih aktif berjalan di Pengadilan, batas antara edukasi publik dan intervensi opini publik menjadi kabur. Hal ini bukan hanya berpotensi merugikan kredibilitas pribadi, tetapi juga mencederai martabat profesi advokat dan akademisi hukum itu sendiri. Etika akademik dipertanyakan. Mikhael Feka selain sebagai dosen, pada dirinya melekat sebagai advokat Peradi”, tandas Andi Alamsyah, advokat muda Peradi asal Reo, Manggarai ini.


Lanjut Andi, cara menyampaikan pendapat dengan menyebut langsung terdakwa dan perkara yang masih aktif berjalan di Pengadilan, itu tidak etis. Sebagai seorang advokat, dilarang memberikan komentar terhadap perkara yang sedang ditangani rekan advokat lain.


”Kalau kepengin jadi ahli dalam perkara ini, kenapa tidak minta ke Jaksa Penuntut Umum untuk jadi ahli dipersidangan, biar tarungnya di Pengadilan. Jangan sok pintar tapi mengabaikan etika”, jelas Andi.


Andi menambahkan, Deddy Manafe mewakili Fakultas Hukum Undana Kupang dihadirkan terdakwa eks Kapolres Ngada sebagai ahli meringankan dalam persidangan. 


Pernyataan Deddy Manafe itu keterangan resmi yang disampaikan dalam ruang sidang. Yang berwenang menilai pendapat ahli itu Majelis Hakim, bukan pihak lain. Majelis Hakim berwenang menilai teori, asas, norma, hasil riset atau penelitian dan pendapat ahli yang disampaikan dalam ruang sidang, tegas Andi, alumni Fakaltas Hukum Undana ini.


”Dalam konteks sebagai advokat, Dr. Mikhael Feka perlu belajar lagi etika profesi, ada batas etika. Juga sebagai akademisi, apalagi sampai menyebut nama pelaku dalam pernyataan dimedia. Kita pertanyakan etika akademik Dr. Mikhael Feka, SH., MH itu”, ungkap Andi. 


"Kita akan mengambil langkah hukum termasuk mengadukan ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat", tegas Andi.


”Demi menjaga martabat profesi hukum dan integritas peradilan, organisasi advokat dan kampus yang menaungi Mikhael Feka perlu menilai hal ini. Teguran etik bukanlah bentuk pelemahan, melainkan penguatan agar advokat dan akademisi hukum tetap berdiri sebagai pilar kebenaran yang berwibawa di mata masyarakat”, jelas Andi.


Sebelumnya Mikael Feka mengatakan, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk telribat dalam prostitusi anak, mesti tetap dihukum. "Tindakannya tetap dihukum," kata Mikhael Feka. Menurut Mikael Feka, ada beberapa dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat Fajar Lukman, jelas Mikhael, dilansir Pos Kupang (15/9/2025). (Tim***)

Selasa, 16 September 2025

Dandim Kupang Apresiasi Koramil Amarasi Laksanakan Bakti Prima




NTT-KUPANG, - Koramil 1604-04/Amarasi melaksanakan kegiatan Bakti Teritorial Prima dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI Tahun 2025 yang dipusatkan di Gereja GMIT Galet Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dipimpin oleh Batituud Koramil 1604-04/Amarasi, Peltu Tony Mulyono, dengan melibatkan personel TNI, aparat desa, dan jemaat gereja. Selasa (16/09/2025).


Sebanyak 18 personel Koramil, 10 orang aparat desa, serta 20 jemaat Gereja GMIT Galet ikut bergotong royong dalam kegiatan tersebut. Suasana kebersamaan sangat terasa ketika seluruh peserta bahu-membahu melaksanakan pekerjaan secara sukarela demi kepentingan bersama.


Adapun rangkaian kegiatan Bakti Teritorial meliputi penggantungan lonceng gereja, pembongkaran papan cor tugu gereja, pengofolan lubang di sekitar tugu, hingga pembersihan area lingkungan gereja. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh semangat kekeluargaan, sebagai wujud kepedulian TNI terhadap kehidupan beragama dan lingkungan masyarakat.


Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Bakti Teritorial Prima ini bukan sekadar rangkaian memperingati HUT ke-80 TNI, tetapi juga sebagai bentuk nyata TNI hadir di tengah rakyat. Melalui gotong royong, kita perkuat persatuan, kepedulian, serta kemanunggalan TNI dengan masyarakat,” tegasnya. 


*(Pendim1604)*.

Kontrol Pertumbuhan Balita Tuakau Wujudkan Generasi Sehat Berkualitas




NTT-KUPANG, - Babinsa Desa Tuakau, Koramil 1604-05/Sulamu, Sertu Jackson Paulus Tuka bersama tenaga kesehatan Kecamatan Fatuleu Barat dan pengurus Posyandu Mekar melaksanakan kegiatan rutin Posyandu di RT 005/RW 002 Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam mengontrol pertumbuhan bayi sejak dini demi mewujudkan generasi yang sehat. Selasa (16/09/2025).


Adapun kegiatan Posyandu meliputi penimbangan balita, pemeriksaan ibu hamil, serta layanan kesehatan bagi para lansia. Selain itu, juga diberikan makanan tambahan bagi anak-anak balita guna memenuhi kebutuhan gizi mereka, sehingga dapat mencegah risiko gizi buruk maupun stunting.


Sertu Jackson Paulus Tuka menegaskan bahwa pendampingan Babinsa pada kegiatan Posyandu merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat. “Kami hadir mendukung tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat, terutama anak-anak balita, agar dapat tumbuh sehat dan kuat,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat Desa Tuakau akan pentingnya menjaga kesehatan anak sejak usia dini semakin meningkat. Sinergi antara TNI, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas. 


*(Pendim1604)*.

Kolaborasi Babinsa Aparat Desa Dan Kontraktor Bangun Jalan




NTT-KUPANG, - Babinsa Desa Nekmese, Koramil 1604-04/Amarasi, Sertu Eujebio Cristovao, bersama aparat desa dan kontraktor melaksanakan pekerjaan pembukaan jalan baru menuju Kampung Lama Desa Nekmese, Kec. Amarasi, Kab. Kupang. Selasa (16/09/2025).


Dalam kegiatan itu, Sertu Eujebio Cristovao menyampaikan kepada pihak kontraktor agar mengoptimalkan penggunaan alat berat sehingga pekerjaan dapat selesai lebih cepat. Hal ini penting agar masyarakat segera memiliki akses yang memadai untuk beraktivitas dan mengelola potensi sumber daya yang tersedia di Kampung Lama.


Pihak kontraktor menyampaikan komitmennya untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Desa Nekmese. Menurutnya, pembangunan jalan ini akan membawa dampak positif yang besar, terutama dalam mempermudah akses transportasi hasil pertanian dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.


Melalui kebersamaan antara TNI, aparat desa, dan kontraktor, diharapkan pekerjaan pembukaan jalan ini dapat berjalan lancar sesuai rencana. Kehadiran Babinsa di lapangan juga menjadi bukti nyata peran TNI dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. 


*(Pendim1604)*.

TNI Bersama Komponen Pendukung Kawal Kamtibmas Kecamatan Amarasi




NTT-AMARASI, - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Koramil 1604-04/Amarasi melaksanakan Patroli Mandiri bersama komponen pendukung lainnya, yakni Pol PP dan Linmas Kecamatan Amarasi. Kegiatan ini dipimpin oleh Batituud Koramil 04/Amarasi, Peltu Tony Mulyono, dengan menyasar sejumlah titik strategis yang dianggap rawan aktivitas masyarakat. Senin (15/09/2025). 


Pergerakan patroli dimulai dari Makoramil menuju pusat keramaian di cabang Bank NTT, kemudian berlanjut ke Desa Ponain. Dari Ponain, rombongan patroli bergerak menuju Kantor Kecamatan Amarasi untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali. Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke Desa Kotabes dan kembali ke Koramil dalam keadaan aman, tertib, dan lengkap.


Danramil 1604-04/Amarasi, Kapten Inf Muh Said Abdullah, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan upaya TNI bersama aparat pemerintahan dalam menjaga keamanan wilayah. “Patroli mandiri ini tidak hanya bertujuan menciptakan rasa aman, tetapi juga membangun sinergi dengan masyarakat serta aparat lain dalam menjaga ketertiban wilayah Kecamatan Amarasi,” tegasnya.


Kegiatan patroli mandiri ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas. Sinergi antara TNI, Pol PP, Linmas, dan masyarakat merupakan wujud nyata kebersamaan dalam menjaga stabilitas keamanan di Amarasi, sekaligus menegaskan komitmen Koramil 1604-04/Amarasi dalam mengayomi masyarakat.  


*(Pendim1604)*.

Pjs Danramil Naikliu Pimpin Patroli Mandiri Bersama Komponen




NTT-NAIKLIU, - Koramil 1604-03/Naikliu melaksanakan patroli mandiri bersama komponen pendukung yang terdiri dari Pol PP, Linmas, dan tokoh pemuda Kecamatan Amfoang Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pjs Danramil 03/Naikliu, Pelda Yohanis Lassa dengan melibatkan delapan personel gabungan. Patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Amfoang Utara.  Senin (15/09/2025). 


Pergerakan patroli dimulai dari Koramil Naikliu menuju Desa Kolabe, kemudian berlanjut ke Rumah Sakit Pratama Desa Fatunaus. Selanjutnya rombongan patroli mendatangi Kantor Kas Bank NTT di Kelurahan Naikliu untuk memastikan situasi tetap terkendali. Dari Bank NTT, patroli diteruskan ke Pelabuhan Penyeberangan Naikliu di Desa Afoan, sebelum akhirnya kembali ke markas Koramil Naikliu sebagai titik akhir.


Menurut Pjs Danramil 03/Naikliu Pelda Yohanis Lassa, kegiatan patroli ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan. “Patroli mandiri ini dilaksanakan secara rutin dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, agar tercipta rasa aman bagi seluruh warga di titik-titik vital Kecamatan Amfoang Utara,” ungkapnya.


Selain menjaga keamanan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara TNI, aparat pemerintahan, dan masyarakat. Diharapkan, keterlibatan aktif tokoh pemuda, Linmas, dan Pol PP dalam kegiatan patroli dapat menumbuhkan rasa kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan. Patroli bersama ini menjadi bukti nyata komitmen TNI/Kodim 1604/Kupang dalam hal ini Koramil 1604-03/Naikliu sebagai penjaga kedaulatan Bangsa dan negara termasuk didalamnya  melindungi masyarakat.  


*(Pendim1604)*.

Minggu, 14 September 2025

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Instruksi Penanganan Bencana Terlaksana




Presiden Prabowo Subianto meninjau wilayah terdampak banjir di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (13/09/2025). Kehadiran Kepala Negara menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus memastikan instruksi yang diberikan kepada jajaran terkait sesaat setelah kejadian terlaksana. 


Titik yang ditinjau oleh Presiden yakni pemukiman warga di gang Gajahmada IV, Banjar Gerenceng. Di titik ini, Presiden melihat secara langsung kondisi perumahan yang mengalami kerusakan akibat terjangan banjir. 


Dalam peninjauan ini, Kepala Negara memastikan bahwa langkah darurat telah dilakukan dengan baik, termasuk diantaranya distribusi bantuan yang harus menjangkau seluruh masyarakat terdampak. Tidak hanya masyarakat, pemerintah juga menaruh perhatian jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana serupa ke depannya. 


Kepala Negara menekankan agar seluruh proses penanganan bencana dilakukan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Kunjungan Presiden di lokasi banjir menunjukkan keseriusan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian terkait untuk menangani bencana dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.     


Sumber: BPMI Setpres





Kamis, 11 September 2025

Dua Saksi Diperiksa Polda NTT dalam Kasus Dugaan KDRT Imelda Christina Bessie




Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran terhadap istri dan anak, yang dilaporkan oleh Imelda Christina Bessie (42), memasuki babak baru. 


Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur, secara resmi telah memeriksa dua orang saksi, Pada Rabu, (10/09/2025).


Imelda, seorang ibu rumah tangga, guru, dan aktivis gereja asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, turut hadir di Mapolda NTT bersama tim kuasa hukumnya, empat Advokat kondang kota kupang yakni; Jacob Lay Riwu, S.H.,Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H.


Dua orang saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang mengetahui langsung berbagai bentuk penelantaran, tekanan psikis, dan konflik rumah tangga yang telah terjadi selama ini antara Imelda dan suaminya, SLM (44), seorang calon ASN PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao.


Pemeriksaan para saksi dilakukan secara tertutup dan berlangsung lebih dari tiga jam. Kedua saksi dimintai keterangan seputar kronologi penelantaran, beban ekonomi yang ditanggung sepihak oleh Imelda, serta keterlibatan suami dalam penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang hampir merenggut nyawa anak sulung mereka pada Juli 2024.


Seperti diberitakan oleh berbagai media, SLM sebelumnya dilaporkan Imelda ke Polda NTT pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT. 


Kasus ini kemudian mencuat dan menarik perhatian publik secara meluas atas beratnya perjuangan dan penderitaan Imelda Bessie sebagai seorang ibu yang mencari keadilan bagi anak dalam kasus laka lantas yang hampir merenggut nyawa putra sulungnya yang masih berusia 6 tahun tersebut.


Persoalan ini kemudian mendapat atensi dari sejumlah tokoh nasional seperti Agus Kliwir (Ketum RPPAI) dan KRH H.M.Jusuf Rizal (Presiden LIRA) yang menilai bahwa kasus yang menimpa Imelda ini sebagai cerminan sebuah penelantaran rumah tangga yang sering luput dari perhatian hukum: beban mental, pengkhianatan moral, dan pengabaian tanggung jawab ayah terhadap anak-anak.


Imelda Bessie ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Mapolda NTT, dengan suara terbata-bata mengatakan bahwa, 


“Saya tidak lagi ingin diam. Saya berdiri sebagai seorang ibu, sebagai seorang istri, dan sebagai warga negara yang menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi saya dan anak saya,” ujarnya pada Rabu, (10/9). 


Ia pun juga berharap agar semua ibu di luar sana yang mengalami hal serupa, harus berani bersuara, 


"Ini bukan demi saya semata, tetapi demi anak-anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri. Negara harus hadir dan mampu memberikan perlindungan bagi mereka," pintanya.


Sementara itu, Yafet A. Mau, S.H., selaku kuasa hukum Imelda Bessie menegaskan bahwa upaya pencabutan laporan kecelakaan oleh SLM adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. 


“Tindakan pelapor pencabut laporan itu tidak sah secara formil dan materil karena laporan dilakukan oleh ibu kandung korban, bukan oleh suami yang telah berkompromi dengan pelaku,” tegasnya.


Selain itu menurut Yafet bahwa, SLM juga dilaporkan telah menyebarkan tuduhan perselingkuhan terhadap istrinya di media sosial dengan menyebarkan bukti yang dianggap tidak otentik. Kasus ini pun saat ini sedang ditangani secara terpisah oleh Polres Rote Ndao.


Hal senada juga disampaikan oleh Advokat Andre Lado, S.H., salah satu kuasa hukum Imelda, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, khususnya terkait penelantaran dalam rumah tangga,


“Kami menyampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan ini adalah mereka yang sejak awal mengetahui bagaimana SLM menelantarkan anak dan istrinya, tidak hanya secara ekonomi tapi juga secara emosional dan hukum,” ujar Andre 


Dirinya menilai bahwa dalam kasus ini, selain penelantaran, SLM juga diduga melakukan tindakan yang mencederai keadilan bagi anak kandungnya sendiri. 


Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak sulung mereka, SLM diduga melakukan kesepakatan diam-diam dengan pelaku dan bahkan menjadi saksi untuk meringankan di pengadilan.


Dirinya menyatakan bahwa sebagai tim kuasa hukum Imelda Christina Bessie akan terus mendorong Polda NTT untuk melakukan proses hukum yang adil dan transparan,


“Kami ingin kasus ini menjadi preseden bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika itu menyangkut hak dasar dari seorang anak dan istri, dengan pemeriksaan dua saksi hari ini, proses hukum dipastikan terus bergulir. Kami telah menyiapkan daftar saksi tambahan dan sejumlah bukti yang akan diserahkan dalam waktu dekat ke penyidik PPA Polda NTT.” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Unit PPA Polda NTT.


(Tim***).

Selasa, 09 September 2025

Kupang Kota Kasih, Babinsa Serma Kornelis Adu: Orang-orang PD Tidak Hanya Berdoa Tapi Harus Bekerja



KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota Kupang, bertempat di Gereja Mawar Saron, Jl. Mawar, Naikoten 1, Kota Kupang.


Dalam kesempatan itu, Serma Kornelis dalam arahannya meminta kepada seluruh pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) untuk terus berdoa kepada bangsa dan negara, Nusa Tenggara Timur, dan Kota Kupang, serta seluruh masyarakat.




Sekian berdoa dilakukan secara teratur dan terus menerus sebagai komunikasi iman antara manusia dengan Tuhan yang disembuhkan, tetapi harus dibarengi dengan kerja keras agar Doa yang disampaikan kepada Tuhan berbuah menjadi hasil yang manis.




Karena Kota Kupang adalah Kota Kasih maka para pendoa yang tergabung dalam PD ini harus juga hadir menjadi pribadi penyejuk dimana saja berada dan berkarya.




"Para pendaftar harus menjadi penyejuk, teruslah berdoa bagi bangsa dan daerah ini, serta harus terus bekerja hasilkan karya-karya terberkati", ucap Serma Kornelis diakhir arahannya.


(Tim***).

Sabtu, 06 September 2025

Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien




Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT selaku kuasa hukum dari Apliana Wenyi Djari, secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk menghentikan proyek pembangunan jalan yang melintasi tanah milik kliennya. Desakan ini disampaikan menyusul tidak adanya dialog dan proses hukum yang sesuai sebelum pengerjaan proyek dimulai.




Herry, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan tersebut merupakan tanah milik sah Apliana Wenyi Djari, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 182 Tahun 1987. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan maupun pemberian ganti rugi yang layak dari pemerintah setempat kepada pemilik tanah.




“Kami meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya segera menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar hak kepemilikan warga. Proses pembangunan tanpa persetujuan dan musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Herry Battileo dalam pernyataannya, Sabtu, (6/9/25).




Ia juga mengingatkan bahwa kliennya berhak menggugat secara hukum jika pemerintah tetap melanjutkan proyek tanpa menyelesaikan masalah terlebih dahulu. “Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.




Surat keberatan sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Sumba Barat Daya beserta jajarannya, dengan tembusan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD SBD, serta camat dan lurah setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah.




Pembangunan jalan yang dimaksud diduga kuat telah mengabaikan prosedur pengadaan tanah yang semestinya, termasuk pemberian kompensasi yang adil kepada pemilik lahan. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti surat kuasa hukum tersebut dan menyelesaikan sengketa secara bijaksana.


(Tim***).

Kamis, 04 September 2025

Cipta Kondisi Kamtibmas Kota Kasih Kondusif, TNI dan Polri di NTT Patroli Gabungan


KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)


Patroli yang melibatkan unsur TNI dari Korem 161/Wira Sakti dan Kodim 1604/Kupang serta Polri dari Polda NTT, dengan menyasar sejumlah titik strategis dan kawasan rawan serta objek vital di berbagai wilayah NTT khususnya Kota Kupang.


Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I melalui Perwira Seksi Intelijen Mayor Inf Hendry Dunant saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTT di Kota Kupang.




Kehadiran TNI dan Polri di lapangan sebagai pengabdian dan untuk melindungi serta memberi rasa aman dan nyaman bagi kepada masyarakat.


"Komandan Kodim 1604/Kupang menegaskan terus bersinergi dengan Polri dan juga Tokoh-tokoh dalam menjaga Flobamora tetap aman dan damai khususnya Kota Kupang sebagai Kota Kasih", ungkap Hendry.


(Tim***).

Rabu, 03 September 2025

Kepala Dusun 3 Berterimakasih Kepada Babinsa Serka Lodian Mendukung Program Desa Manubelon




KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja bersama Kepala Dusun 3, dan masyarakat bergotong royong membersihkan lokasi pembangunan jalan desa, Rabu (03/09/2025).


Pembersihan jalan dimaksud ini akan dilakukan perkerasan jalan, berlokasi di wilayah Rt.009 dan Rt.010, Dusun 3, Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.


Kepala Dusun 3 kepada media ini mengatakan, pembangunan perkerasan jalan diwilayah kedua RT ini, mendapat motivasi dari Babinsa Serka Lodian Wila Radja disambut baik warga dengan bergotong royong melaksanakan pembersihan atau penebangan pohon-pohon yang menghalangi pembangunan jalan.


"Pak Babinsa sangat serius dan semangat mendukung semua program pembangunan di Desa Manhbelon. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dimana Pak Lodian turun bekerja bersama-sama warga dan juga kami aparat desa", jelas Kadus 3.




Serka Lodian Wila Radja disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa tugasnya didesa melaksanakan pembinaan teritorial atau Binter, tentu itu berhubungan dengan bidang geografi, demografi, dan kondisi sosial.


Tambah Lodian, apapun yang diprogramkan oleh pemerintah desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, maka harus mendukungnya.


"Saya bersama para Ketua RT dan pak Dusun ajak warga, ayo kita bersama-sama bekerja sehingga yang berat akan menjadi ringan", tutup Lodian.


(Tim***).





Senin, 01 September 2025

Jusuf Rizal Desak Polda NTT Usut Tuntas Kasus KDRT Imelda Bessie secara Transparan



Jakarta - Tokoh nasional Kanjeng Raden Haryo (KRH) H.M. Jusuf Rizal, S.H., yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Imelda Christina Bessie, seorang ibu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta penelantaran anak yang dilakukan oleh suaminya, SLM.


Dalam pernyataan resminya terkait laporan di Polda NTT maupun di Polres Rote-Ndao, Jusuf Rizal secara tegas meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi NTT bersikap profesional, netral dan transparan dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi oleh Imelda Christina Bessie tersebut.


Ia bahkan menyebut bahwa jika ada indikasi permainan atau rekayasa hukum yang perlu diungkap secara terbuka kepada publik, maka LIRA siap terjun ke NTT,


“Saya minta jangan main-main dengan keadilan rakyat kecil. Apa yang dialami Imelda adalah cerminan bagaimana sistem hukum bisa lumpuh ketika dihadapkan pada relasi kuasa dan kepentingan. APH di NTT harus transparan,” ujar Jusuf Rizal, Minggu (31/8).


Jusuf Rizal yang sudah cukup dikenal melalui kiprahnya dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia, serta kedekatannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa keadilan bukan milik penguasa melainkan milik rakyat kecil. Apalagi ini soal perjuangan seorang ibu yang tengah berjuang demi keselamatan dan hak hidup anak kandungnya.


Kasus ini mencuat setelah Imelda, yang merupakan guru dan aktivis gereja di Desa Oelunggu, Rote Ndao, melaporkan suaminya ke Polda NTT atas dugaan KDRT psikis dan verbal serta penelantaran terhadap istri dan anak. Puncaknya, saat anak sulung mereka mengalami kecelakaan lalu lintas yang parah pada Juli 2024, sang suami justru diduga melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaku kecelakaan dan menerima uang damai sebesar Rp5 juta.


“Ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ini menyangkut nasib seorang anak yang menjadi korban, dan sang ibu yang justru dikriminalisasi secara sosial oleh pihak suaminya,” lanjut Jusuf Rizal.


Presiden LSM LIRA itu juga menyinggung sikap suami Imelda yang menjadi saksi meringankan bagi pelaku tabrak lari dalam persidangan, alih-alih mendukung keadilan bagi anaknya yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau rekayasa hukum, LIRA tidak akan segan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan bahkan langsung ke Mabes Polri,” tegas pria berdarah Madura-Batak ini yang juga menjabat sebagai Ketum Indonesia Journalist Watch itu.


Imelda Bessie, yang kini secara resmi melaporkan suaminya dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2025 di Polda NTT, mendapat dukungan dari empat orang pengacara kota kupang yakni, Jacob Lay Riwu, S.H., Yafet A. Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald R. Kana, S.H.


Sementara itu, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media sebelumnya, salah satu kuasa hukum Imelda Bessie, Advokat Andre Lado, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.


"Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dalam lingkup rumah tangga. Bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara lengkap," ungkap Andre.


Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polda NTT, sementara publik terus memantau proses hukum yang berjalan. Sorotan dari tokoh nasional seperti Jusuf Rizal menambah tekanan agar keadilan benar-benar ditegakkan di tanah Rote Ndao.


(Tim***).

Minggu, 31 Agustus 2025

Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT

Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8). 


KOTA KUPANG - Imelda Christina Bessie (42), seorang ibu rumah tangga yang juga dikenal sebagai guru dan aktivis gereja di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi melaporkan suaminya ke Polda NTT atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran istri dan anak.


Terlapor berinisial SLM (44) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan saat ini bekerja sebagai staf umum di Kantor Bupati Rote Ndao.


Dalam pantauan sejumlah awak media, Imelda tiba di Mapolda NTT didampingi tiga orang kuasa hukumnya: Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H., Ketiganya berada dalam tim hukum yang diketuai oleh Jacob Lay Riwu, S.H. Mereka membawa dokumen laporan polisi setebal ratusan halaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.


Setelah melalui serangkaian kajian hukum, laporan resmi tersebut akhirnya diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT pada Jumat, 30 Agustus 2025 pukul 17.11 WITA.


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media diketahui bahwa puncak dari prahara rumah tangga Imelda dan suaminya SLM tersebut ditandai dengan terjadinya kasus kecelakaan dimana anak sulung mereka yang saat itu masih berusia 6 tahun pada Tanggal 14 Juli tahun 2024 lalu ditabrak oleh sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Dedi Ndolu. 


Meski sebelumnya telah ada pertengkaran antara keduanya yang terjadi pada Tanggal 7 September Tahun 2022, yang menyebabkan terjadinya pisah ranjang hingga Tanggal 19 Februari 2025. 


Perlu menjadi catatan bahwa SLM dan Imelda menikah pada Tanggal 30 Juni 2016 dan semua pembiayaan perkawinan mereka ditanggung oleh Imelda dengan cara menggadaikan SK-nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari hasil pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai 3 orang anak yakni dua laki-laki dan 1 perempuan. 


"SLM sebagai suami sejak Februari 2018 dari hasil gajinya tidak memberikan kepada saya sampai hari ini. Semua tanggung jawab beban rumah tangga dan kebutuhan semua dari hasil kerja saya seorang istri," Ujar Imelda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/8) di Mapolda NTT. 


Dikisahkan Imelda Bessie bahwa semuanya bermula pada 14 Juli 2024, ketika anak sulungnya mengalami kecelakaan lalu lintas yang parah (Ditabrak mobil pick up yang dikemudikan pelaku Dedi Ndolu_red) hingga harus menjalani operasi besar yaitu pembelahan tengkorak kepala dan membutuhkan perawatan intensif selama tiga tahun.


Di saat anak sulung mereka itu sedang berjuang antara hidup dan mati di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, sang suami, SLM, justru diam-diam membantu pelaku kecelakaan Dedi Ndolu untuk mengeluarkan barang bukti berupa mobil pick up naas tersebut dari Polres Rote-Ndao pada 17 Juli 2024, tanpa sepengetahuan Imelda sebagai pelapor dan ibu kandung korban.


Perjalanan Imelda sebagai seorang ibu tunggal secara de facto pun dimulai sejak saat itu. Suami tercinta yang seharusnya menjadi sandaran dan seorang ayah yang sudah sepatutnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya ini justru berbalik menjadi lawan. Puncaknya, pada 7 Oktober 2024, SLM melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaku Dedi Ndolu, bahkan "meminta uang damai" secara sepihak senilai Rp 5.000.000. 


Konflik rumah tangga pun semakin tak terbendung lagi. Betapa tidak? Imelda yang saat itu sementara berjuang untuk menyelamatkan putra sulungnya dan telah menghabiskan puluhan bahkan ratusan juta rupiah demi menyelamatkan sang buah hati mereka, tak habis pikir dengan tindakan SLM yang masih saja mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri dalam penderitaan yang dialami istri dan anaknya tersebut.


Bukan hanya itu, SLM yang telah melakukan perdamaian dengan Dedi Ndolu dan mendapat uang ganti rugi sebesar 5 juta dari pelaku berusaha secara sepihak untuk mencabut laporan polisi di Polres Rote-Ndao, padahal laporan polisi tersebut secara resmi dilaporkan oleh Imelda sebagai ibu kandung korban.


Perdamaian dan pencabutan laporan tersebut tentunya cacat formil dan cacat materiil secara hukum. Kasus ini akhirnya sempat tersendat di tangan kepolisian namun berkat perjuangan dan usaha keras dari Imelda yang memperjuangkan hak asasi anaknya, kemudian berlanjut sampai ke tahap persidangan. 


Dalam perjalanan kasus laka lantas tersebut, SLM yang mungkin berusaha mempertahankan harga dirinya karena telah menerima uang damai secara diam-diam itu, menekan istrinya dengan berbagai macam alasan dan dalil. 


Bahkan dengan tega dirinya menuding bahwa istrinya telah berselingkuh dan menyebar-luaskan bukti-bukti yang tak otentik ke berbagai postingan media sosial. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini juga sementara ditangani oleh Polres Rote-Ndao namun belum ada kejelasan hingga saat ini.


Bahkan dalam persidangan perkara laka lantas yang hampir merenggut nyawa anak kandungnya sendiri, SLM justru hadir sebagai saksi untuk meringankan pelaku.


"Suami selain menerima kompensasi sebesar Rp5 juta dari pelaku dalam kasus tabrakan yang menimpa anak kami, suami juga menjadi saksi yang meringankan bagi pelaku pada persidangan. Padahal, pada tanggal 21 Agustus 2025, anak kami sedang menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Ben Mboi akibat insiden tersebut," tutur Imelda. 


Masih menurutnya bahwa, "Sebagai seorang ibu dan istri, saya merasa sangat hancur. Sulit dipercaya bahwa seorang ayah kandung dan suami yang saya percaya selama ini sangat tega. Mengkhianati dan justru lebih memilih membela pelaku dari pada memperjuangkan keadilan untuk anaknya sendiri." beber lmelda


Kini, Imelda memilih untuk bersuara. Ia berdiri sebagai perempuan, ibu, dan warga negara yang menuntut keadilan—bukan hanya untuk dirinya, tetapi terutama untuk anak-anaknya.


Sementara itu, Pengacara Andre Lado, selaku kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan sementara mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.


"Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dalam lingkup rumah tangga. Bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara lengkap," ungkap Andre.


Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Polda NTT, yang telah memeriksa korban selama lebih dari 4 jam untuk menggali semua bukti dan kronologi kejadian.


(Tim***).