Batilleo Pertanyakan Hakim Tunjuk LBH Belum Terakreditasi Dampingi Terdakwa Dalam Sidang
"Ini sebenarnya sebuah kekeliruan atau memang sengaja tidak tau, atau memeng sudah tau tapi sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Umum," ungkap Ketua Dewan pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry. FF Batilleo SH., MH didampingi Adovakt, Mutiara Manafe SH saat menggelar jumpa pers, Rabu 24 Februari 2021.
Pada kesempatan itu Ketua Dewan Pengawas LBH Surya NTT mohon kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini setiap Kanwil yang berada ada di setiap propinsi di Indonesia dalam seleksi administrasi bila ada yang pake penunjukkan dari hakim kepada lembaga tersebut (belum terakreditasi) saya berharap itu adalah prodak gagal.
"Jangan sampai memberikan akreditasi dan verifikasi kepada lembaga bantuan hukum tersebut," tegas Herry.
Untuk di NTT khususnya, kata Herry Batilleo LBH yang sudah terakreditasi sebanyak 7 Lembaga bantuan Hukum .
"Kota Kupang, Alor dan Rote Kami LBH Surya NTT satu-satunya dan kami telah memiliki kantor LBH Surya NTT hampir di seluruh NTT," jelas Herry.
Bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia, Negera telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum di setiap pengadilan.
"Di situ akan mendapatkan Konsultasi hukum secara gratis, dan melalui Dipa Mahkamah Agung, Pengadilan setempat membuka ruang untuk masyarakat dapat konsultasi gratis dan itu diberikan oleh LBH yang akreditasi di tiap Posbakum di Pengadilan Negeri diseluruh indonesia termaksud Pengadilan Agama,"ungkap Herry.
Menurut Herry, hal ini masyarakat harus tau, gratis dan tidak membayar sepserpun bila datang pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT.
"Saya ingatkan kepada teman-teman Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT tidak boleh pungut sepeser pun dari masyarakat yang dibantu bila atas nama lembaga kami ,"tegas Herry.
Soal penunjukkan Hakim kepada LBH yang belum terakreditasi untuk mendampingi terdakwa dalam sidang, kata salah sorang Advokat senior Kota Kupang, Fransisko Bessi, SH kepada wartawan Rabu 24 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Kupang.
Fransisko Bessi menjelaskan yang pertama undang -undang advokat memberikan ruang yang cukup untuk pencari keadilan dalam hal ini klien untuk memberikan kuasa kepada advokat baik dalam jasa hukum, bantuan hukum , litigasi maupun non litigasi.
Yang kedua, Menurut Fransisko Bessi kuasa penunjjukan itu apabila yang bersangkutan tidak ada kuasa hukum yang mendampingi maka dalam hal ini majelis hakim boleh menunjuk.
"Kita ketahui bahwa LBH surya NTT Lembaga satu-satunya yang terdaftar dan terkreditasi,"jelas Fransisko Bessi.
Untuk menghindari agar tidak terjadi benturan sesama advokat, Fransisko Bessi berharap kepada majelis hakim dan ketua pengadilan bisa menunjuk advokat yang sudah terdatar dalam lembaga bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.
"itu penting," tegas Fransisko Bessi.
Dia menambahkan pada prinsip kita semua ingin agar pencari keadilan didampingi oleh advokat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas perkara yang disidangkan.(*tim)