Kamis, 04 Maret 2021

Anggota Kodim 1622/Alor dan Persit Mendapat Penyuluhan Hukum


Kalabahi, - Anggota Kodim 1622/Alor terdiri dari para Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS, serta anggota Persit KCK Cabang XXI Kodim 1622/Alor menerima penyuluhan hukum dari Kodam IX/Udayana yang disampaikan oleh Kasidukbankum Kumdam IX/Udayana.


Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag dengan pemateri oleh Kasidukbankum Kumdam IX/Udayana Mayor Chk Winanto Aris Susanto, SH, berlangsung di aula Makodim 1622/Alor, Jl. El Tari Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Kamis (4/3/2021).


Dalam sambutannya Dandim 1622/Alor mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan prajurit dan Persit bisa memiliki bekal pengetahuan serta dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan rumah tangga maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari sehingga lebih baik lagi.


Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag kepada seluruh prajurit PNS maupun anggota Persit menegaskan agar dapat mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri terkait dengan masalah hukum.


Hal-hal yang belum dipahami supaya dipertanyakkan dalam kesempatan tanya jawab. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit maupun PNS serta Persit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku dilingkungan militer maupun sipil.


Dandim juga menggambarkan seputar kondisi Satuan dalam melaksanakan pembinaan teritorial (Binter) di wilayah Kabupaten Alor dengan berbagai kondisi dan karakteristik wilayah serta masyarakatnya.


Mayor Chk Winanto Aris Susanto, SH menyampaikan, penyuluhan hukum ini di laksanakan di satuan- satuan yang ada di wilayah Kodam IX/Udayana. Dengan tujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI, PNS dan Persit supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum.


"Kalau sudah mengerti dan paham akan dasar aturan hukum, maka akan lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum itu sendiri", kata Susanto.


Dalam pemaparan materinya, Susanto memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik serta pelanggaran UU pornogafi.


"Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun PNS serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari", tutup Susanto.


(Jef/tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.