Danpos Abad Selatan Melaksanakan Operasi Yustisi PPKM
Kalabahi, - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Abad Selatan wilayah Koramil 1622-01/Kalabahi, Babinsa kembali melaksanakan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Alor Nomor : Covid-19/44/II/2021.
Operasi PPKM dilakukan di Pasar Moru dibawah pimpinan Danpos Koramil 01/Abad Selatan Sertu Ahmad Jazari bersama Prada Muhamad Isroul Amin guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), terutama di wilayah Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) dan Kecamatan Abad Selatan.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag melalui Danramil 01/Kalabahi Kapten Inf Fahrudin kepada media menjelaskan, operasi yustisi PPKM yang dilakukan baik oleh para Babinsa sendiri maupun bersinergi bersama Kepolisian serta aparat pemerintah.
"Operasi PPKM dilakukan sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Alor dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ini kami lakukan dengan selalu bersinergi", jelas Fahrudin.
Ditambahkannya, operasi yustisi PPKM akan di lakukan terus menerus pada setiap hari pasar yang terjadi di desa-desa. Pelaksanaannya oleh Babinsa sendiri juga melalui bersinergi dengan anggota Polsek dan pemerintah desa/kelurahan. Seperti yang dilakukan hari ini di pasar Moru Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor, Rabu (03/3/2021).
Dalam operasi ini, masih ditemukan beberapa warga pengunjung pasar melanggar protokol kesehatan (Prokes) 3M. Kepada pelanggar di kenakan sanksi berupa pembersihan sekitar pasar serta dihimbau agar disiplin melaksanakan prokes 3M," tutupnya.
(Jef/tim)