Aparat TNI-Polri dan Pemerintah Operasi Yustisi di Pasar Maritaing
Kalabahi, - Dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan 3M diwilayah Kecamatan Alor Timur, Koramil 1622-03/Maritaing bersama Polsek Maritaing, Satpol PP Kecamatan Alor Timur, bersinergi melaksanakan operasi yustisi di Pasar tradisional Maritaing, Kamis (29/4/2021).
Operasi yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan warga masyarakat khususnya bagi pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli, sehingga lebih tertib melaksanakan protokol kesehatan terutama pemakaian masker diluar rumah.
Dalam operasi yustisi ini juga dilibatkan anggota Koramil sebanyak 2 orang, 3 orang anggota Polsek Maritaing, dan 2 anggota Satpol PP dari Kecamatan Alor Timur, jelas Serka Matdjohan Duil.
Lanjut Serka Matdjohan Duil, dalam operasi yustisi ini yang ditekankan adalah terkait dengan masker, larangan berkerumun, dan wajib cuci tangan saat selesai beraktivitas di pasar.
"Himbauan protkes 3M dilaksanakan setiap hari di semua tempat umum seperti pasar-pasar, sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Alor dan lebih khusus di Kecamatan Alor Timur", tambahnya.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag melalui Danramil 1622-03/Maritaing Kapten Inf Panuel Tangledang mengatakan, operasi yustisi pendisiplinan protkes 3M yang dilakukan Babinsa Koramil 03/Maritaing bersama anggota Polsek Maritaing dan Satpol PP Kecamatan Alor Timur, merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan pada setiap hari pasar.
"Operasi yustisi dilakukan sesuai kesepakan tiga pihak yakni Camat Alor Timur, Koramil 1622-03/Maritaing, dan Polsek Maritaing. Eksekusinya oleh anggota secara bersama-sama pada setiap hari pasar dan juga di sekolah-sekolah dan tempat ibadah", jelas Tangledang.
(Pendim 1622)