Prosedur Hukum Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor
Palangkanews.co.id. – Kupang – Menjalankan Keputussan Pengadilan Negri / Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)
Reglemen Indonesia yang diperbaharui (R.I.B.) Menjelaskan bahwa :
Eksekusi Putusan Hakim Pidana
Dilakukan Oleh JAKSA / POLRI. (Pasal 195 H.I.R)
EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA
Dilakukan oleh PANITRA atas PERINTAH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Pasal 195 H.I.R).
Artinya :
Bukan atas perintah Leasing / Finance, atau
Bukan atas perintah Perbankan yang ditugaskan kepada :
a). Ekternal atau Debt Collector,-
b). Advokad (Pengacara),-
c).Polri atau TNI. atau TUKANG JABEL MOTOR untuk melakukan EKSEKUSI jaminan Fidusia milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang minta pendampingan kepada POLRI.
Konsumen wajib menolak atau tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya, baik KONTAK – STNK atau MOTOR Milk konsumen kepada TUKANG JABEL, dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, karena ini adalah perbuatan melawan HUKUM.
KETERANGAN :
Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan NOTARIS di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai (Kekeluargaan), maka perihal melakukan EKSEKUSI dilakukan dengan dasar PERINTAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI (Surat Keputusan) yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM (Pasal 224 H.I.R)
SALAM Taat akan hukum, wujud dari kehidupan normal By HEBAT.
Pewarta:Herdy
Sumber Herry Battileo )
Edi/Ad:Syaiful