Untuk Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak.....
KALABAHI - Sebagai Pendiri dan Pengawas LBH SURYA NTT, Saya sampaikan kepada Nitizen kami dan crew bekerja secara profesional, ketika tgl, 1 desember 2021 ayah kandung dan kakak kandung korban serta keluarganya datang ke kantor lembaga bantuan hukum surya ntt, jam 9 pagi, dan berikan kuasa secara resmi kepada kami, tindakan hukum langsung kami jam 10 pagi sudah berada dipolsek alak menanyakan perkembangan kasusnya, dan besoknya pagi jam 9, kami ke polda bertemu dgn kasubdit dan penyidik setelah waktu dua jam kemudian pelaku menyerahkan diri ke polda dan polda langsung ambil alih penanganan kasusnya, tanpa kami dapat bantuan dari manapun dan kami membantu dengan tulus dan iklas tidak dibayar sepeserpun dan hal ini langsung saya sampaikan kepada ayah korban, saya minta trima kasih kepada yang telah Empati dari berbagai Pengacara lain, maupun dari LBH Lain manapun, untuk diketahui kita masih Sangat mampu mengawal kasus ini berdasarkan kuasa dari org tua dan keluarga dan juga saya sebagai Ketua tim dari crew advokat LBH SURYA NTT sdh berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan KAJATI NTT sebagai Jaksa Penuntut yang nantinya, diharapkan hari ini sudah diberikan SPDP dari Pihak Polda ke KAJATI, untuk rekan rekan atau teman - teman dan nitizen tentunya bisa memahami kinerja kita dan memang utk SEMENTARA Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan Pengakuan Tersangka, karena memang tersangka mempunyai HAK INGKAR, ( kita semua paham hal ini) kasus ini juga belum di gelar untuk diserahkan ke kejaksaan tinggi, sehingga saya Mohon semua pihak tolong bersabar, dikarenakan saksi2 masih diperiksa, dimana Penyidik menurut saya sudah harus yakin dengan adanya bukti-bukti dan saksi bahwa adanya dugaan pembunuhan Berencana, tidak menutup kemungkinan Penyidik yang profesional dan sudah bekerja keras saya yakin penyidik akan menambahkan pasal 340 KUHP, mohon jangan nitizen terpengaruh dengan adanya info yang menyesatkan dengan segala macam tulisan dari orang yg dapat menyesatkan pemahaman hukum nitizen sehingga memperkeruh suasana dan akhirnya dapat berdampak hukum dari nitizen dan dapat terlanggarnya tulisan kita dalam hukum yaitu UU ITE, tidak perlu kita seakan berkoar adanya info mendahului dari PENYIDIK DAN TIM LBH SURYA NTT, bila ada info yang bermanfaat silahkan berikan ke tim penyidik atau bertemu dgn kasubdit reskrim umum. Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dgn kepolisian dan pihak Jaksapun menyampaikan bahwa beliau dan TIM-nya akan bekerja secara Profesional.
Mohon nitizen bersabar karena hal ini membutuhkan kerja keras dari pihak penyidik utk membuktikannya kepada publik dlm kinerjanya yang profesional trima kasih. Sehat dan sukses serta mesra slalu bersama keluarga tercinta. Herry Battileo, Hp/WA. 085239120600.....
(Tim)