Senin, 06 Desember 2021

Untuk Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak..... 


KALABAHI - Sebagai Pendiri dan Pengawas LBH SURYA NTT, Saya sampaikan kepada Nitizen kami dan crew  bekerja secara profesional, ketika tgl, 1 desember 2021 ayah kandung dan kakak kandung korban serta keluarganya datang ke kantor lembaga bantuan hukum surya ntt, jam 9 pagi,  dan berikan kuasa secara resmi kepada kami,  tindakan hukum langsung  kami jam 10 pagi sudah berada dipolsek alak menanyakan perkembangan kasusnya, dan besoknya pagi jam 9, kami ke polda bertemu dgn kasubdit dan penyidik setelah waktu dua jam kemudian pelaku menyerahkan diri ke polda dan polda langsung ambil alih penanganan kasusnya, tanpa kami dapat  bantuan dari manapun dan kami membantu dengan tulus dan iklas tidak dibayar sepeserpun dan hal ini langsung saya sampaikan kepada ayah korban,   saya minta  trima kasih kepada yang telah Empati dari berbagai Pengacara lain,  maupun dari LBH Lain manapun, untuk diketahui  kita masih  Sangat mampu mengawal kasus ini berdasarkan kuasa dari org tua dan keluarga dan juga  saya sebagai Ketua tim dari crew advokat LBH SURYA NTT sdh berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan  KAJATI NTT sebagai Jaksa Penuntut yang nantinya, diharapkan hari ini sudah diberikan  SPDP dari Pihak Polda   ke KAJATI, untuk rekan rekan atau teman - teman dan nitizen tentunya bisa memahami kinerja kita dan memang utk SEMENTARA Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan Pengakuan Tersangka, karena memang tersangka mempunyai HAK INGKAR, ( kita semua paham hal ini) kasus ini juga belum di gelar untuk diserahkan ke kejaksaan tinggi, sehingga saya  Mohon semua pihak tolong  bersabar, dikarenakan  saksi2 masih diperiksa, dimana Penyidik menurut saya  sudah harus yakin dengan adanya  bukti-bukti dan saksi bahwa adanya dugaan pembunuhan Berencana, tidak menutup kemungkinan Penyidik yang profesional dan sudah  bekerja keras saya yakin penyidik  akan  menambahkan pasal 340 KUHP, mohon jangan nitizen  terpengaruh dengan adanya info yang menyesatkan dengan segala macam tulisan dari orang yg dapat menyesatkan pemahaman hukum nitizen  sehingga memperkeruh suasana dan akhirnya dapat berdampak hukum dari nitizen dan dapat  terlanggarnya tulisan kita dalam hukum yaitu UU ITE, tidak perlu kita seakan berkoar adanya info  mendahului dari PENYIDIK DAN TIM LBH SURYA NTT, bila ada info yang bermanfaat silahkan berikan ke tim penyidik atau bertemu dgn kasubdit reskrim umum.  Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dgn kepolisian dan pihak   Jaksapun  menyampaikan bahwa  beliau  dan TIM-nya akan bekerja secara Profesional. 

Mohon nitizen bersabar karena hal ini membutuhkan kerja keras dari pihak penyidik utk membuktikannya kepada publik dlm kinerjanya yang profesional trima kasih. Sehat dan sukses serta mesra slalu bersama keluarga tercinta. Herry Battileo, Hp/WA. 085239120600.....

(Tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.