Sabtu, 16 April 2022

Tok! THR PNS Cair Mulai Senin 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli, Segini Besarannya


MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.


Dia mengungkapkan pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Ini artinya, pencairan THR mulai dilakukan pada Senin mendatang.


Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.


“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).


THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.


Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.


Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.


Lalu DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.


Selain untuk THR PNS, Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.


Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini?


Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Berikut rinciannya:


PNS Golongan I


Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800


Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900


Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500


Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500


PNS Golongan II


IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600


IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

 

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000


IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000


PNS golongan III


IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400


IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600


IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400


IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000


PNS golongan IV


IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta


IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500


IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900


IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700


IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200


Tunjangan Melekat


Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:


Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.


Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.


Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.


Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.


Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.


Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.


Besaran Gaji ke-13 PNS


Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:


Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural


Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:


Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000


Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000


Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000


Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:


Pendidikan SD/SMP/sederajat


Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000


Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000


Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000


Pendidikan SMA/D1/sederajat


Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000


Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000


Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000


Pendidikan DII/DIII/Sederajat


Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000


Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000


Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000


(NKRIPOST/Detik)

Related Posts

There is no other posts in this category.