Warga Bersengketa, Babinsa Serda Perkurus Sarankan Jalur Kekeluargaan
KALABAHI - Babinsa Koramil 1622-04/Apui Serda Perkurus Laubura hadiri penyelesaian sengketa tanah antara dua warga yang terletak di Rt.10 Rw.05 Dusun 2, Desa Lembur Tengah Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Sabtu (26/11/2022).
Diketahui penyelesaian sengketa tanah dimaksud sesuai dengan perkara Perdata No 39/Pdt.G.2022/PNKlb antara Yotan Mangma melawan Musa Manimau.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Regy Trihardiyanto, S.H (Hakim), Datu H. J. Ningrat, S.H (Hakim), Yon Mahari, S.H (Hakim), Matheus Koamesah, S.H (Panitra), Jhon Jenlau, S.H (juru sita), Kepala Desa Lembur Tengah, Babinsa Serda Perkurus Laubura, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, serta keluarga dari kedua bela pihak.
Serda Perkurus dalam arahannya mengagakan bahwa, masalah sengketa tanah seperti ini sangat rentan sering terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
"Biasanya rentan konflik soal penyelesaian tanah. Saya sarankan alangkah lebih baiknya kedua pihak yang bertikai tempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan", harap Laubura. (*)
Sumber: Pendim 1622/Alor.