Jumat, 12 Mei 2023

Terkait Sampah Perkotaan, Dandim Alor: Sampah Bukan Masalah Tapi Manusianya


NTT, ALOR - Komandan Kodim (Dandim) 1622/Alor, Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H hadiri kegiatan diskusi Pendataan Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan Dengan Metode Standar Nasional Indonesia (SNI), di aula Kopdit Lego-lego, Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Kalabahi Tengah, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, Jumat (12/5/2023).


Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Alor, Bapak Arbai Koho, S.H., S.E,. M.Hum, dihadiri oleh Dandim 1622 Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H, Kabagrem Polres Alor, AKP Sirajudin Dusu, Ketua WWF Bapak Haries Sukandar (Coordinator For Alor MPA).


Turut hadir pula, perwakilan Dinas Pariwisata Kab. Alor, RSU Kalabahi, Mahasiswa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, serta perwakilan pengolahan Pasar, dan siswa sekolah.


Ketua WWF, Bapak Haries Sukandar dalam sapaannya menyampaikan, WWF Indonesia ini memiliki program 2 (dua) bentang alam, program pertama di hutan dipoles atau biasa disebut lenskscepe dan program yang di Alor ini insekep tentang laut.


Fokus pertama WWF adalah tentang pengolahan isikscape yang berada di laut, di mana Alor ini sudah ditetapkan kawasan observasi sejak tahun 2015 lalu dengan status dan pengolahannya di provinsi.


"Alor termasuk salah satu Kabupaten di NTT pertama memiliki kawasan observasi di bawah pengolaan WWF", kata Haries.


Terkait sampah plastik, WWF secara rutin melakukan pendataan tentang penimbungan sampah palasik dan sejenisnya bukan saja yang ada di Kabupaten Alor, melainkan di beberapa Kabupaten lainnya.


"Negara kita Indonesia pernah menjadi urutan ke 2 penghasil sampah plastik di dunia setelah Negara China", ungkap Haries.


Dandim Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H kepada media mengatakan, sebenarnya yang menjadi masalah itu bukan sampahnya tetapi faktor manusianya yang tidak sadar dimana dia harus membuang sampah sehingga memudahkan untuk dibakar/dimusnahkan sehingga tidak menjadi masalah.


Lanjutnya, bila sudah ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sangsih membuang sampah sembarangan, maka harus diterapkan segera sehingga masyarakat sadar membuang sampah pada tempatnya.


"Kesadaran manusianya yang tidak ada, sampah tidak akan menjadi masalah jika kesadaran kuta membuang, meletakkan, dan cara memusnahkannya tepat", kata Dandim.


Penulis: Jef Beny Bunda.

Related Posts

There is no other posts in this category.