Dandim 1622/Alor Ikut Vicon Pengarahan Panglima TNI dan Bimtek Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Laksamana TNI Yudo Margono menekankan prajurit TNI tidak memihak dan mendukung parpol serta pasangan calon, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Prajurit TNI dilarang tidak memberikan fasilitas tempat maupun sarana prasarana milik TNI sebagai sarana kampanye.
Panglima TNI juga melarang anggotanya memberikan arahan bagi keluarga prajurit dan Pegawai Negeri Sipil untuk menentukan hak pilih, dilarang mengomentari, menanggapi, mengupload apapun hasil hitung cepat (quick qount) dikeluarkan oleh lembaga survei.
Tambah Yudo, seluruh prajurit dan PNS yang menjadi Caleg dan Calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran maupun PNS.
"Para Komandan satuan, harus tegas menindak prajurit dan PNS di lingkungan TNI yang terbukti terlibat politik praktis", tegas Yudo.
Penulis: Serka Jef Beny Bunda.