Dapatkah Guru & Dosen Swasta menjadi ASN/P3K
KUPANG, NTTALORNEWS.COM - Herry Battileo,SH,.MH, Advokat dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ketika ditanya hal ini menurutnya sangat bisa saja jika dosen pada program studi Perguruan Tinggi Swasta tersebut melampaui Nisbah Dosen dan mahasiswa, dan juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Penyelenggara Sekolah atau PTS yang nisbah dosen dan mahasiswanya lebih, Jika hal tersebut tidak maka Menteri dapat dianggap melanggar UU Guru dan Dosen serta UU 12 maupun peraturan Mendikbud Ristek nomor 7 Tahun 2000, dan Badan Penyelenggara Sekolah maupun perguruan tinggi, sehingga dapat menuntut kerugian, karena hal tersebut telah membajak tenaga Guru dan Dosen Swasta secara sepihak tanpa membatalkan kesepakatan antara guru dan badan penyelenggara.
Masih menurut Herry yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Prov.NTT serta Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, ditambahkannya Untuk itu perlu membatalkan para Guru dan Dosen yang telah lolos ASN ) P3K KARENA bertentangan dengan UU.
Kalau tidak hal tersebut diduga telah membuktikan tentang diskriminasi terhadap Sekolah dan Perguruan tinggi swasta di Indonesia, KECUALI DOSEN ATAU GURU TERSEBUT TETAP DIANGKAT MENJADI Dosen atau Guru Negeri yang diperbantukan KEMBALI di Sekolah / perguruan tinggi asal, sampai dengan pensiun, apa lagi kita di NTT yang minim Dosen S2 pada Program studi tertentu, maka program studi yang dosennya kurang dari 5 orang berdampak harus dicabut ijinnya jika jumlah mahasiswa melampoi Nisbah Dosen/guru.
Dengan kritis Herry yang juga Ketua Dojo Kempo Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT menanyakan bagaimana NTT mau keluar dari kemiskinan akibat SDM rendah..??? Tutup ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi NTT.
(*)