Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Bersama Balai Karantina NTT Patroli Gabungan
Atambua, NTTALORNEWS.COM - Pos Turiscain Kipam II Yonif 742/SWY Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur melaksanakan Patroli gabungan dengan Balai Karantina Hewan dan Pertanian Nusa Tenggara Timur (NTT), di hutan larangan Gurugu Kec. Lamaknen, Kab. Belu, NTT, Jum,at (27/10/2023).
Patroli gabungan ini bukti bahwa Satgas Yonif 742/SWY dalam melaksanakan tugasnya selalu bersinergi dengan Instansi-istansi terkait yang memiliki kewenangan di wilayah perbatasan RI-RDTL, salah satunya adalah Balai Karantina Pertanian dan Hewan.
Tujuan dilaksanakannya Patroli gabungan ini untuk mencegah terjadinya kegiatan illegal terksit transaksi jual beli hewan, tumbuhan (kayu Cendana) dan produk makanan seperti sosis, melalui jalur tikus di area hutan Larangan Gurugu perbatasan RI-RDTL.
Pentingnya pemeriksaan karantina dan pertanian pada hewan, tumbuhan dan produk makanan yang akan di bawa keluar maupun masuk wilayah RI-RDTL, guna menjamin kesehatan terhadap hewan dan tumbuhan serta produk makanan, untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku serta penyakit rabies.
Dankipam II Kapten Inf Tofan Cahyadi Rizky, S.T.Han menegaskan, untuk mencegah terjadinya kegiatan illegal disepanjang jalur perbatasan yang menjadi tanggungjawab Pos Turiscain, pihaknya selalu meningkatakan kegiatan patroli berkolaborasi dengan semua pihak termasuk pihak Karantina Hewan dan Pertanian NTT.
"Kami selalu siap melakukan kegiatan patroli gabungan bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak karantina hewan dan pertanian dan islnstansi lainnya", ungkap Kapten Inf Tofan.
Kegiatan patroli gabungan berlangsung selama 2 jam dan diakhiri dengan pemberian plakat dari kepala balai karantina kepada Pos Turiscain serta dilanjutkan dengan foto bersama.
Oleh: Satgas Pamtas Yknif 742/Swy.
Editor: Jef Beny Bunda.