Jasa Nakes Disunat Pimpinan, Dr. Nicholay: Kejahatan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta, nttalornews.com - Dr.Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM. Aktivis Polhukam dan Sekretaris Bidang Kajian Hukum & Undang-Undang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Jakarta ketika dikonfirmasi wartawan terkait maraknya dugaan pemotongan jasa tenaga kesehatan baik tenaga Medis maupun nona Medis di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana pemberitaan diberbagai media mengatakan, Perihal pemotongan jasa nakes tersebut disamping masuk dalam tindak pidana dengan klasifikasi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, termasuk juga klasifikasi kejahatan pelanggaran HAM berat.
Karena akibat dari tindakan pemotongan tersebut berdampak luas secara umum, menyangkut hak azasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menyangkut kinerja pelayanan umum dari tenaga Nakes, dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah hal utama dalam penegakan hak azasi manusia karena menyangkut hak hidup seseorang, hak hidup masyarakat, bila hak-hak tenaga kesehatan sebagai tenaga pelayanan umum kesehatan masyarakat dipotong atau disunat maka kinerja mereka akan terganggu dan berakibat pelayanan-pelayanan umum kesehatanpun terganggu atau menjadi buruk.
Hal tersebut dapat memicu ketidak percayaan masyarakat pada pemerintah dan berakibat gejolak sosial serta konflik sosial secara vertikal dan horisontal, serta berdampak pula pada ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional karena tindakan kejahatan pemotongan hak-hak nakes tersebut berakibat pada ketidak percayaan masyarakat pada pemerintah, pada negara yang seharusnya memberikan jaminan dan mutu pelayananan yang baik pada masyarakat.
Nicholay dengan tegas meminta pipinan diatasnya misalkan Kadis atau Bupatinya untuk copot para kepala Puskesmas dan bendahara nakal dalam praktek tersebut.
Dalam juknis kementrian kesehatan sudah jelas ditekankan bahwa untuk jasa nakes tidak boleh dipotong apapun alasannya. Kenapa kepala Puskesmas nakal bisa memotong berulang kali bahkan dengan berbagai alasan yang tidak seharusnya dilakukan.
"Apalagi ada dugaan satu Puskesmas angka kematian ibu Hami dalam setahun sudah 7 yang meninggal, seharusnya perhatian pimpinan terhadap kinerja kepala Puskesmasnya tersebut sangat buruk, dan untuk itu harus diganti karena kelihatan sekali sangat tidak pantas menahkodai satu Puskesmas", tutup Nicholay yang juga adalah advokat yang selalu berprakte pada pengadilan di berbagai daerah Jawa.
Editor: Jef Beny.