Kajian Hukum Dalam Perspektif Kekuasaan
Penulis Aktif artikel singkat.
Asisstan Proffesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H
Tulisan singkat ini sekedar penyegaran kita ada 2 ( dua ) pariabel kalimat Hukum & Kekuasaan.
Jakarta, nttalornews.com - Hukum itu adalah peraturan- peraturan baik tertulis dan tidak tertulis, di buat lembaga resmi jika itu formal lembaga Legislatif dan Eksekutif bagi yang melanggar ada sanksi nya dan mengikat tentunya setiap warga negara ; penduduk atau setiap orang bukan, supaya Hukum itu dapat di jalankan dan berjalan dengan baik perlu disitu kekuasaan ( power ) alat negara ; penegak hukum untuk menjalankan nya hanya saja yang jadi sorotan analisa dalam tulisan singkat ini Hukum harus berjalan dengan baik tertib sesuai dengan aturan dalam negara hukum hukumlah yang berdaulat bukan kekuasaan hanya saja kadang hukum bisa di salah gunakan oleh kekuasaan ; penguasa tentu yang saya maksud disini adalah oknum penegak hukum atau penguasa meskipun bukan penegak hukum itu sendiri.
Hukum jika berjalan dengan baik harus di back up oleh kekuasaan berjalan se irama sesusi dengan fungsinya menjadikan hukum itu sebagai panglima bukan kekuasaan itu harus di fahami oleh setiap warga negara itulah marwah nya hukum harus di junjung tinggi bukan kekuasan yang berbicara atau penyalagunaan kekuasaan.
Penulis sebagai akademis senior dan juga advokat senior ; praktisi hukum yang sudah melanglang buana dalam praktik hukum sudah praktik 30 tahun dan juga 37 tahun akademisi sudah mengajar disemua jenjang pendidikan kecuali TK dan SD dan juga Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ), sudah mengajar di 40 PTN & PTS sebagai tugas profesi dan pengabdian pada dunia pendidikan dalam rangka mencerdaskan bangsa ini.
Kembali pada judul diatas Hukum harus sejalan dengan kekuasaan saya ibaratkan 2 (dua) mata logam yang tidak dapat di pisahakan dan tidak perlu untuk di benturkan tetap saling ketergantungan satu dengan yang lain nya.
Kesimpulannya Hukum harus di jadikan panglima bukan kekuasaan, tapu kekuasaan diperlukan untuk menjalankan hukum itu sendiri semoga bermanfaat.
Wasekjend DPN Peradi Bid.Kajian hukum & perundang-undangan dan Waketum DPP Ikadin Bid.Masyarakatan & Sosial.