Jumat, 12 Januari 2024

Temui Pemuda, Babinsa Sertu Muhajir Moka Himbau Penggunaan Knalpot Brong



Alor,  nttalornews.com - Untuk mewujudkan menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif diwilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhajir Moka melaksanakan komunikasi sosial (komsos) dengan sejumlah kelompok pemuda menghimbau agar tidak gunakan knalpot brong atau racing di jalan raya.


Menurut Sertu Muhajir, penggunaan knalpot brong atau racing sebagian memodifikasi motor orang-orang untuk gaya gayaan mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar sehingga dapat menimbulkan konflik di masyarakat.


Karena itu, dirinya menghimbau kepada para pemuda untuk tidak mengikuti tren yang membuat tidak nyaman didengar sehingga itu memancing situasi.


Pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Saya minta, mari bersama-sama kita jaga Desa ini aman, nyaman dan kondusif untuk diri kita dan orang lain", ujar Sertu Muhajir.


Oleh: Selvitri Novita.

Editor: Jef Beny Bunda.




Related Posts