Penderita HIV Meningkat, Forkopimda Alor Tegaskan Tutup Permanen Lokalisasi Prostitusi
Dari kiri: Dandim 1622/Alor, Pj. Bupati Alor, Kapolres Alor |
ALOR, NTTALORNEWS.COM - Mendengar laporan jumlah penderita Aids di Kabupaten Alor mencapai angka 664 orang, membuat geram Forkopimda Alor dan bersepakat akan menutup dan mengosongkan lokasi dan praktik prostitusi yang ada di Nusa Kenari secara permanen.
Hal ini ditegaskan Penjabat Bupati Alor Dr. Drs. Soni Libing, M.Si dalam sambutannya di Musrenbang RKPD Kecamatan Teluk Mutiara, Rabu (6/3/2024) dihadiri oleh Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH, dan Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., MM.
Menurut Soni Libing, jumlah penderita HIV/AIDS di Alor semakin banyak, bahkan ini tersebar di kota Kalabahi sampai ke desa-desa, dan Alor akan mengalami lost generation (kehilangan generasi). Menyikapinya maka pemimpin pemerintahan harus tampil pertama di depan untuk menghalau ini.
Libing memerintahkan Kasat Pol PP Kabupaten Alor untuk membuat SK Tim Penertiban dan melakukan operasi seriap malam dan siang hari di warung-warung makan yang menyedian hiburan malam dan praktek prostitusi, hingga pada kos-kosan yang tersebar di kota Kalabahi.
Berbagai cara dan tindakan harus dilakukan guna untuk memutus mata rantai praktik prostitusi ini. Libing minta peran teman-teman media (wartawan) publikasikan. Bahkan, Libing meminta Kapolres Alor menertibkan kehidupan malam yang semakin liar dan tak terkendali. Harus dilakukan demi masa depan daerah dan demi masa depan generasi muda Kabupaten Alor.
"Saya bersama bapak Dandim dan Kapolres sebagai unsur pimpinan di daerah ini, sudah berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penutupan permanen,”tegas Libing.
Kapolres Alor AKBP Supriadi tegaskan sepakat dan siap membantu Pemda Alor untuk menutup protitusi ini. Juga mengingatkan masalah penyakit masyarakat ini tidak hanya menjadi tanggungjawab POLRI dan TNI, tetapi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat.
Kapolres menegaskan, ia mendapat laporan kalau ada yang bertindak selaku mami. Akan didalami memang betul (ada ‘mami’), unsurnya terpenuhi, maka jangankan tindak pidana prostitusi, bila nanti mengarah ke TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), maka diterapkan Undang-Undang TPPO karena memperdagangkan manusia.
"Tunggu tindakan nyata dari Pemerintah, POLRI dan TNI untuk masalah yang serius ini. Kita harus hekangkan yang tidak jelas dari bumi Nusa kenari", tegasnya.
Dandim 1622 Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH., mendukung keseriusan Pemkab Alor untuk menangani persoalan prostitusi dimana terjadi peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS di Alor.
Selama ini pendekatannya hanya dengan sosialisasi mengenai bahaya HIV/AIDS tetapi tidak mempan, maka jalan akhirnya adalah tindakan tegas. Aspek hukum dikedepankan, seperti penyalahgunaan ijin dan lainnya disampaikan Kapolres Alor. Dandim bahkan meminta peran wartawan mengawal proses penertiban ini agar memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS di Alor.
"Jika ini kita terus biarkan makan akan lost generation. Maka bagaimana dan apa tindakan kepedulian kita akan masa depan generasi Alor", ujar Dandim.
Jef Beny Bunda.