Sabtu, 24 Agustus 2024

Babinsa Serka Oktofianus Moilegi Hadiri Mediasi Masalah Penetapan Calon Kepala Desa Pailelang

 


NTTALORNEWS.COM, NTT-ALOR - Pengajuan keberatan oleh salah satu calon Kepala Desa Pailelang yang dinyatakan gugur alias tidak memenuhi syarat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa karena tidak memenuhi syarat, berakhir diselesaikan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor, Jumat (23/8/2024).


Turut hadir dalam penyelesaian masalah tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor diwakili oleh Kepala Bidang PMD, Sekcam Alor Barat Daya, Babinsa Serka Oktofianus Moilegi, Kapolsek Abad, Penjabat Kepala Desa, Ketua BPD Desa Pailelang, Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta pihak yang mengajukan keberatan.




Dalam penyelesaiannya, Panitia mengungkapkan bahwa semua persyaratan untuk maju sebagai Calon Kepala Desa sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Namun, dalam pemeriksaan administrasi, salah satu calon tidak lengkap administrasinya yakni tidak melengkapi dengan surat keterangan bebas hukuman dari Pengadilan Negeri Kalabahi.


Karena itu, yang bersangkutan dinyatakan gugur alias tidak lolos administrasi maju sebagai calon Kepala Desa.




Serka Oktofianus Moilegi dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada Panitia yang sudah bekerja profesional sesuai aturan.


"Saya menyampaikan terima kasih juga kepada yang mengajukan keberatan, katena telah sesuai prosedur mengajukan keberatannya lewat PMD. Ini sesuatu yang baik menghindari terjadinya konflik di masyarakat", ucap Serka Oktofianus.


(Jb-tim).

Related Posts