Rabu, 09 Oktober 2024

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Babinsa Koordinasi Dengan Puskesmas Alor Kecil



NTTALORNEWS.COM, -ALOR - Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak, Puskesmas Alor Kecil berencana melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Agar pelaksanaan sosialisasinya dapat berjalan lancar, Babinsa Sertu Syafrudin Tupong menemui Kepala Puskesmas Alor Kecil berkoordinasi guna membahas rencana kegiatannya.


Kegiatan sosialisasi dimaksud rencananya akan di laksanakan mulai hari Rabu 9 Oktober 2024 sampai 16 Oktober 2024. Dengan sasaran semua sekolah mulai dari tingkat Paud sampai tingkat SLTA.


Sosialisasi dimaksud akan melibatkan tenaga medis Puskesmas Alor Kecil didampingi Babinsa,  Bhabinkamtibmas dan para Guru pada lingkup sekolah wilayah kerja Puskesmas Alor Kecil.


Babinsa Sertu Syafrudin Tupong mengatakan sosialisasi kekerasan terhadap anak ini sebagai edukasi sekaligus cegah dini. Sosialisasinya oleh Puskesmas bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Sekolah.


Karena saat ini sering dan banyak sekali terjadi kekerasan terhadap anak seperti perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan.


"Mari, kita lindungi anak-anak sebagai generasi penerus dari tindakan-tindakan yang merusak masa depan mereka", ujar Sertu Tupong.


(Jb-tim).

Related Posts