Senin, 06 Januari 2025

Klarifikasi Berita Penganiayaan, Dandim 1622/Alor: Anggota Saya Salah, Tapi Kita Harus Lihat Awalnya



NTTALORNEWS.COM, ALOR - Menanganggapi berita oleh media online Spiritnesia.com pada 4 Januari 2025, yang beredar menjadi viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang anggota Kodim 1622/Alor terhadap Jhoni Kaleb Lakarol (39), karena itu Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH memberikan klarifikasi.


Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH saat memberikan klarifikasi terkait kasus ini didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Brikmar, Minggu (5/1/2025) mengatakan kejadian ini sebenarnya sangat memalukan karena membawa nama institusi TNI.


Sebelum melanjutkan, atas nama Komandan Kodim 1622/Alor mewakili seluruh anggota minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor apabila masyarakat merasa apa yang dilakukan oleh anggota itu salah.


Benar memang salah, dan diakui itu salah karena anggota main hakim sendiri. Mau dia (anggota) benar, mau dia salah, tetap dia salah. Tetapi, sudah ada komunikasi dengan korban dan yang tertua waktu itu datang.


Pada waktu datang itu, mari sama-sama membuka hati dan pikiran. Jangan membawa sesuatu berdasarkan apa yang terjadi dibelakang.


"Kita buka diawal dulu, apa penyebabnya sehingga kita tau apa duduk persoalan mendasar. Setelah kita tanya duduk persoalan mendasar, oh ternyata ada saluran yang tersumbat", jelasnya.


Ternyata korban (Jhoni) ini ada menyampaikan aspirasi, dan penyampaian aspirasinya itu menganggu aktivitas masyarakat.


Seperti diketahui bersama bahwa jalan itu merupakan fasilitas umum. Tidak boleh orang palang memalang, itu tidak boleh.


Dari pihak institusi pun dia harus laporan ke Polisi, ke Pemda kalau dia mau menutup jalan. Apalagi ini orang tidak ada ijin. Dan ini bukan satu kali, dua kali.


Anggota kami sebenarnya tidak masalah waktu itu, kalau seandainya keluarganya tidak mengalami sesuatu hal.




"Saya tidak membela diri, tetapi mari kita sama-sama mencermati duduk persoalan ini, bukan akhirnya", ujar Dandim.


Memang sudah diakui bahwa anggota salah mengambil langkah main hakim sendiri. "Kalau seandainya malam itu saya ada disitu, mungkin tidak terjadi", tandasnya.


Jadi kesalahan prosedur termasuk ada penyumbatan informasi dipihak kami sendiri. Saya taunya itu baru pas siang. Pas rombongan itu datang mau menyampaikan aspirasi. Itupun saya mencoba dengar dulu.


Jadi begitu, mungkin itu awalnya. Mari sama-sama kita mendalami awalnya. Oke, yang sudah terjadi saya minta maaf. Tapi mari kita coba untuk mendalami sama-sama duduk persoalannya, semoga ditempat lain juga tidak terjadi.


Kalau rekan-rekan ingat, saya pernah kumpulkan warga masyarakat Kampung Pisang sama kampung Dumloli karena penyelesaiannya lambat. Saya tidak mau ada saling perang karena mereka bersaudara.


Mereka ada saling kawin-mawin. Kalau kalian, warga ribut-ribut, kapan mau bangun daerah ini. Mari kita coba bersaing untuk sesuatu yang lebih positif. Apakah itu prestasi dan lainnya. Sehingga tidak ada korban antara sesama saudara sendiri.





Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Minggu (5/1/2024) kepada wartawan detikbali.com saat dikonfirmasi.


Nunes menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.35 Wita pada Kamis (2/1/2024). Saat itu, Jhoni yang sedang mabuk minuman keras (miras) jenis sopi mengacungkan parang di jalan raya.


Selain itu, Jhoni juga mengancam dan hendak menyerang warga dengan parang yang dibawanya. Warga lantas mengamankan pria itu ke kantor desa setempat. Namun, Jhoni berupaya untuk menyerang warga.


Akhirnya, Nunes berujar, warga melaporkan peristiwa itu kepada Kodim 1622 Alor. Tak lama kemudian, Jhoni diamankan ke Makodim 1622 Alor. Di sana lah, dia dianiaya hingga tiga giginya patah.


"Awalnya dia mabuk dan palang-palang (menghalangi) jalan dengan parang, (lalu) ditegur ulang-ulang oleh warga. Tapi malah mau menyerang warga," tutur Nunes.


Nunes menegaskan Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu akan dikenakan hukuman disiplin. Sebab, dia melanjutkan, perbuatan ketiganya tak bisa dibenarkan.


"Mereka itu tetap saya kasih hukuman disiplin. Mereka kan salah, mau bagaimana pun mereka tetap salah karena main hakim sendiri," pungkas Nunes.


(Tim).

Related Posts