Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tegas kepada Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
![]() |
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta para pejabat untuk mengurangi beberapa hal demi penghematan anggaran, disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (22/12/2025). (Sumber: Kemensetneg RI)
NTTALORNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran lembaga penegak hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/12/2025) siang.
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," tegas Prabowo, dilansir Breaking News KompasTV.
"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," lanjutnya.
Prabowo menambahkan, pemerintah akan mencabut izin dan dan menguasai kembali lahan jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai prosedur.
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," kata Prabowo.
"Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," sambungnya.
Belakangan ini, polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan dan sertifikat hak guna bangunan di laut Timur Surabaya, tepatnya Sidoarjo menyita perhatian publik.
Sertifikat HGB ini diduga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Meski begitu, Presiden Prabowo belum mengeluarkan instruksi khusus terkait status SHGB di Tangerang dan Surabaya ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih
Editor : Gading Persada