300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)
Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Menurut Yusril, eksekusi mati memiliki banyak pertimbangan, apalagi jika terpidana merupakan warga negara asing (WNA).
Eksekusi terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan banyak negara serta biasanya mempertimbangkan arahan dari presiden.
“Tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, dikutip Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan, kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun, tetap saja kejaksaan tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi.
“Hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, banyak terpidana yang juga mengajukan grasi kepada presiden. Oleh karena itu, proses hukum yang panjang harus dijalani.
"Akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," kata Yusril.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini. Salah satu kendalanya adalah banyak terpidana mati merupakan warga negara asing.
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumannya mati, tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini banyak negara yang menyatakan keberatan dengan eksekusi mati terhadap warganya.
Editor : Reza Fajri