Selasa, 04 Februari 2025

Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka


Ilustrasi poliis. Duduk perkara dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)


Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada


NTTALORNEWS.COM, SEMARANG, - Dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengungkapkan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Telaga Mas, Semarang Utara.


Peristiwa tersebut bermula saat dua anggota polisi, yakni Aiptu K dan Aipda RL beserta warga sipil berinisial S sedang mencari makan malam.


"Ketika dua anggota ini bersama satu warga sipil akan mencari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi dua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Kombes Syahduddi, Minggu (2/2).


Aiptu K, Aipda RL, dan S, kata Kapolrestabes Semarang, menghampiri mobil yang berisi dua orang korban tersebut.


"Kemudian disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalah pelanggaran pidana sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang bahasanya untuk tidak diproses hukum," jelasnya.


Karena takut, lanjutnya, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta.


Saat disinggung terkait sosok warga sipil S, ia menyebut berperan dalam aksi pemerasan tersebut.


"Yang jelas ketika peristiwa tersebut terjadi warga sipil dan dua anggota terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut," tegasnya.


Akibat perbuatannya tersebut, dua anggota polisi dan satu warga sipil yang melakukan pemerasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Iya (ketiga pelaku jadi tersangka," ucap Kombes Syahduddi, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.


Para tersangka kata ia, dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.


Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, dua anggota tersebut kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara tersangka warga sipil di Mapolrestabes Semarang.


Selain pidana, Aiptu K dan Aipda RL juga akan dikenakan sanksi kode etik Polri.


(****)

Related Posts

There is no other posts in this category.