Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN
Nur Khabibi
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno usai diperiksa KPK, Senin (10/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
Dia mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama (dirut) dan program PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
"Program itu adalah program pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi," sambungnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut pada 28 hingga 31 Mei 2024. Tim menggeledah tujuh lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.
Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan dokumen terkait jual beli gas hingga mutasi rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK juga mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Keduanya yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.
Editor : Rizky Agustian